Pemerintah telah menetapkan untuk memberikan insentif berupa Pajak Pertambahan Nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP). Insentif itu diberikan untuk pembelian rumah hingga Rp 5 miliar.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemberian insentif PPN DTP diperluas hingga rumah Rp 5 miliar, namun yang ditanggung tetap sebesar Rp 2 miliar. Artinya, jika membeli rumah Rp 2 miliar maka PPN 11% akan dibebaskan sepenuhnya, sementara kalau beli rumah Rp 5 miliar insentif yang diberikan dengan batas Rp 2 miliar saja.
"Ada dua fase, ditanggung pemerintah 100% mulai November sampai dengan Desember 2023 dan Januari sampai Juni 2024. Itu yang ditanggung 100%. Kemudian untuk Juli-Desember, kita akan tanggung 50% PPN penjualan rumah Rp 2 miliar 50% dan Rp 5 miliar, Rp 2 miliarnya yang 50% oleh pemerintah," jelas Sri Mulyani dalam Konferensi Pers PDB Kuartal III 2023 serta Stimulus Fiskal, di Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (6/11/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi hal tersebut, Direktur Consumer Bank BTN Hirwandi Gafar menyambut baik akan adanya insentif PPN DTP. Menurutnya, hal itu justru mampu membantu developer atau pengembang perumahan maupun masyarakat yang ingin membeli rumah.
"Bakal bagus. Coba lihat, sekarang tiap developer buka perumahan baru itu habis semua," tuturnya kepada wartawan usai acara Rakernas APERSi di Vertu Hotel, Jakarta Pusat, Jumat (10/11/2023).
Meskipun jika pertumbuhan ekonomi kurang baik, menurutnya tidak ada masalah dengan insentif yang diberikan pemerintah ini.
"Iya (tetap baik). Karena apa? Karena akan ada 185 subsektor yang akan dia gerakkan," tuturnya.
Pihaknya pun mengaku siap untuk menerapkan kebijakan pemerintah berupa insentif PPN DTP. Ia sangat senang karena pemerintah mau membantu masyarakat yang ingin memiliki rumah dengan memberikan insentif PPN.
"Siap. Karena kita pernah 2021, 2021 kan pernah kebijakan ini. Ingat ya teman-teman, PPN itu 11%, itu (kebijakan insentif PPN DTP) sangat membantu sekali lho," paparnya.
Pihaknya akan segera menerapkan kebijakan insentif PPN DTP begitu peraturan keluar.
Di sisi lain, Ketua Umum DPP Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI) Junaidi Abdilah menilai kebijakan pemerintah tersebut sangat baik. Pihaknya pun siap untuk menerapkan kebijakan tersebut.
"Program yang baik tentu harus kita support. Tentunya apapun yang diberikan pemerintah yang berkaitan dengan kemudahan masyarakat untuk mendapatkan rumah itu kita support, itu yang kita tunggu-tunggu," ujarnya kepada wartawan.
Ia mengatakan, masyarakat saat ini sudah memiliki kemampuan atau daya angsur yang sudah baik, namun terdapat biaya-biaya yang masih belum siap untuk dibayarkan, salah satunya uang muka atau down payment (DP). Maka dari itu, dengan adanya program pemerintah berupa insentif PPN DTP akan sangat membantu masyarakat yang ingin membeli rumah. Adapun, rumah yang akan mendapatkan insentif PPN DTP adalah yang sudah ada atau ready stock.
"Yang pasti harus ready stock. Karena kita bangun (rumah) itu harus diap huni dan masyarakat jangan direpotkan lagi, sudah angsur rumah tapi rumahnya belum ada," pungkasnya.
(abr/dna)