Sengketa perebutan hak atas lahan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK) yang menjadi lokasi berdirinya Hotel Sultan kembali memanas. Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), melakukan sejumlah langkah berkaitan dengan upaya pengosongan paksa kawasan tersebut.
Setelah sebelumnya melakukan pengecoran permanen pada sejumlah titik akses menuju Hotel Sultan, kini PPKGBK melakukan pemeriksaan, pencatatan dan penerapan wajib lapor ke setiap tamu, penghuni dan pengunjung The Sultan Hotel & Residence sejak Kamis, 9 November 2023 kemarin.
Tidak hanya itu, PPKGBK juga memasang pagar besi di atas beton penutup gate 2 dan 3 yang sudah dicor sebelumnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikonfirmasi perihal hal tersebut, Kuasa Hukum PT Indobuildco Amir Syamsudin membenarkan ada upaya baru dari PPKGBK yang ditujukan untuk menekan kliennya melakukan pengosongan kawasan GBK lokasi berdirinya Hotel Sultan.
Ia berpendapat, langakah yang dilakukan oleh PPKGBK itu sudah berada di luar hukum lantaran sejak awal tidak ada perintah atau putusan pengadilan yang memerintahkan adanya eksekusi atau upaya pengosongan terhadap kawasan tersebut.
"Hal ini menambah panjang rangkaian tindakan melawan hukum di areal milik PT Indobuildco, setelah sebelumnya menutup 4 dari 5 pintu masuk Kawasan hotel dan apartemen," jelas dia.
Penutupan ini, sambung dia, juga bertetangan dengan aspek keselamatan. Aset strategis sebesar Hotel Sultan seharusnya memiliki lebih dari satu akses keluar masuk dengan tujuan untuk mempermudah proses evakuasi bila terjadi kondisi darurat.
Penutupan akses, dipandang Amir, bisa mengancam keselamatan tamu, penghuni hingga karyawan yang berada di dalam gedung saat terjadi kondisi darurat.
"Dapat dibayangkan, jika terjadi situasi darurat, hanya ada satu pintu keluar. Betapa tidak berharganya nyawa orang yang berada di hotel dan apartemen," tegas dia.
![]() |
Kuasa Hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva menambahkan, tindakan PPKGBK juga dianggap mengabaikan imbauan serikat pekerja dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).
Sebagaimana disampaikan Ketua KSPSI Jumhur Hidayat, sengketa perdata antara PPKGBK dengan PT Indobuildco tidak perlu menyeret kepentingan, keselamatan dan keberlangsungan kerja karyawan PT Indobuildco.
"Sengketa sebaiknya diselesaikan di Pengadilan sesuai hukum yang berlaku," imbuhnya.
Hingga berita ini ditayangkan, permintaan wawancara detikcom belum direspons pihak kuasa hukum maupun manajemen PPKGBK.
(dna/dna)