Kasus yang dialami oleh Siti Marbiah yang diusir oleh anak angkatnya, AY, dari rumahnya sendiri masih bergulir hingga kini. Siti masih bisa mendapatkan haknya atas rumah tersebut.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Pengacara Rizal Siregar kepada detikcom. Seperti diketahui, rumah tersebut adalah hasil penjualan harta warisan milik Siti. Dengan demikian, tentu ada ahli waris lain yang juga berhak atas harta warisan itu selain Siti.
Dengan demikian, rumah yang diperebutkan itu bisa 'direbut' lagi bila ahli waris lainnya membuat surat pernyataan dan mengajukan gugatan hak atas rumah tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia dan ahli waris lain sama-sama membuat pernyataan hukum atas kepemilikan harta warisan tersebut," jelas Rizal Siregar kepada detikcom, Selasa (7/11/2023).
Dengan kata lain, para ahli waris turut membenarkan bahwa rumah tersebut merupakan bagian dari harta warisan yang dimiliki oleh Siti.
Dengan dukungan dari para ahli waris, posisi Siti sebagai pemilik rumah tersebut akan menjadi kuat di mata hukum. Hal ini mengingat sertifikat rumah tersebut atas nama AY, sang anak angkat.
Menanggapi hal tersebut, Rizal mengatakan, AY tidak seharusnya menelantarkan Siti jika memang rumah tersebut dihibahkan atas persetujuan kedua belah pihak.
"Kalau memang persoalannya itu clear-and-clean, artinya atas persetujuan kedua belah pihak, kan seharusnya si anak tidak mengusir orang tuanya," tegas Rizal.
Menurut Rizal, AY seharusnya amanah dengan apa yang ia dan ibu angkatnya telah sepakati. Dengan menelantarkan Siti, AY sama saja telah melanggar kesepakatan bersama sehingga bisa dipidanakan.
Seperti yang telah diberitakan, kasus yang terjadi di Banyuasin, Sumatera Selatan, ini telah memasuki proses mediasi.
Berdasarkan unggahan video @banyuasinterkini di Instagram, proses mediasi yang dilakukan di teras rumah tersebut turut dihadiri oleh pejabat setempat, pihak berwajib, dan warga sekitar.
Dalam video berdurasi 2 menit tersebut, Siti tampak mengungkapkan amarah dan kekecewaaannya yang kemudian ditenangkan oleh sejumlah. Beberapa orang dalam video tersebut turut mengungkapkan kekecewaan mereka atas sikap AY yang berusaha menguasai rumah Siti.
Berdasarkan video tersebut, proses mediasi diwarnai ketegangan dan masih belum ditemukan titik terang.
Buat detikers yang punya permasalahan seputar rumah, tanah atau properti lain. Baik itu berkaitan dengan hukum, konstruksi, pembiayaan dan lainnya, tim detikProperti bisa bantu cari solusinya. Kirim pertanyaan Kamu via email ke tanya@detikproperti.com dengan subject 'Tanya detikProperti', nanti pertanyaan akan dijawab oleh pakar.
(dna/dna)