Konflik AY dan Siti Marbiah, anak-ibu angkat, yang saling memperebutkan rumah belum menemukan titik terang. Di mata hukum, AY, anak angkat Siti Marbiah, bisa dipidana karena menelantarkan sang ibu.
"Dalam persoalan ini kan gimana anak itu menelantarkan orang tuanya. Itu yang jadi masalah sehingga dia bisa dipidanakan," ungkap Pengacara Rizal Siregar kepada detikcom, Selasa (7/11/2023).
Seperti yang telah diberitakan, AY dengan tega mengusir Siti Marbiah, ibu angkat yang telah mengasuhnya dari usia 2 tahun, dari rumah milik Siti sendiri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rumah hasil penjualan harta warisan Siti tersebut memang sebelumnya telah dihibahkan kepada AY untuk diurus. Hal ini mengingat kondisi Siti yang sudah tua dan sakit-sakitan. Namun, AY justru menggembok rumah beserta pagarnya dan mengusir Siti.
Sejak diusir dari rumahnya sendiri, Siti terpaksa hidup menumpang di rumah kerabatnya.
Rizal mengatakan, AY tidak seharusnya mengusir Siti jika memang rumah tersebut dihibahkan atas persetujuan kedua belah pihak. Artinya, AY seharusnya amanah dengan apa yang ia dan ibu angkatnya telah sepakati. Dengan menelantarkan Siti, AY bisa dipidanakan karena melanggar kesepakatan bersama.
"Kalau memang persoalannya itu clear-and-clean, artinya atas persetujuan kedua belah pihak, kan seharusnya si anak tidak mengusir orang tuanya," tegas Rizal.
Menurut Rizal, tindakan AY mengusir Siti dengan berani tersebut juga perlu dicurigai. Rizal menyarankan agar berkas dokumen rumah tersebut ditinjau kembali untuk memastikan apakah ada tindakan pemalsuan data yang dilakukan oleh AY.
Lebih jauh, Rizal menerangkan bahwa anak angkat sebenarnya tidak memiliki hak atas harta warisan orang tua angkatnya. Hal ini terkecuali jika orang tua menghibahkan sebagian harta warisan tersebut. Jumlah harta hibah tersebut pun hanya sebesar β dari total harta keseluruhan.
"Dalam kasus ini, kalaupun harta warisan tersebut dihibahkan seharusnya hanya sebesar β dari total harta," terang Rizal.
Buat detikers yang punya permasalahan seputar rumah, tanah atau properti lain. Baik itu berkaitan dengan hukum, konstruksi, pembiayaan dan lainnya, tim detikProperti bisa bantu cari solusinya. Kirim pertanyaan Kamu via email ke tanya@detikproperti.com dengan subject 'Tanya detikProperti', nanti pertanyaan akan dijawab oleh pakar.
(dna/dna)