Anak Angkat Usir Ibu dari Rumah di Banyuasin, Bagaimana Aturan Hukumnya?

Anak Angkat Usir Ibu dari Rumah di Banyuasin, Bagaimana Aturan Hukumnya?

Dian Saputra - detikProperti
Selasa, 07 Nov 2023 17:43 WIB
Ilustrasi warisan
Foto: Getty Images/iStockphoto/Thitiphat Khuankaew
Jakarta -

Baru-baru ini, viral kasus seorang anak mengusir ibu angkatnya dari rumah di Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel). Bagaimana kasus tersebut di mata hukum?

Pengacara Rizal Siregar mengatakan bahwa sang anak yang diketahui berinisial AY bisa dipidanakan atas kasus tersebut. Rizal menuturkan, harta hibah bagi anak angkat seharusnya hanya sebesar β…“ bagian dari total harta keseluruhan.

"Dalam kasus ini, kalaupun harta warisan tersebut dihibahkan seharusnya hanya sebesar β…“ dari total harta," tutur Rizal Siregar kepada detikcom, Selasa (7/11/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam dunia hukum, seorang anak angkat tidak berhak atas harta warisan yang dimiliki oleh orang tua angkatnya. Hal ini terkecuali jika orang tua tersebut memberikan harta hibah yang terbatas hanya β…“ bagian dari total harta keseluruhan.

AY Bisa Dipidanakan Karena Menelantarkan Siti

"Dalam persoalan ini kan gimana anak itu menelantarkan orang tuanya. Itu yang jadi masalah sehingga dia bisa dipidanakan," ungkap Rizal.

ADVERTISEMENT

Seperti diketahui, AY dengan tega mengusir Siti Marbiah, ibu angkatnya, yang berusia 76 tahun dari rumah Siti sendiri. Peristiwa yang terjadi di Banyuasin, Sumsel, tersebut viral di media sosial.

Dalam unggahan video @banyuasinterkini di Instagram, diketahui bahwa Siti telah menghibahkan rumah yang ia dapatkan dari hasil penjualan harta warisan yang ia miliki kepada AY untuk dirawat.

Namun, AY justru menggembok rumah beserta pagarnya dan mengusir Siti. Sejak diusir dari rumahnya sendiri, Siti terpaksa hidup menumpang di rumah kerabatnya.

Rizal menambahkan, jika harta hibah tersebut memang didasari oleh persetujuan kedua belah pihak, AY seharusnya tidak mengusir Siti dari rumah.

"Kalau memang persoalannya itu clear-and-clean, artinya atas persetujuan kedua belah pihak, kan seharusnya si anak tidak mengusir orang tuanya," tegas Rizal.

Tindakan AY mengusir Siti dengan berani tersebut, menurut Rizal, perlu dicurigai. Untuk memastikan apakah ada tindakan pemalsuan data oleh AY, peninjauan kembali atas berkas dokumen rumah perlu dilakukan.

Lantas, Apakah Siti bisa mendapatkan haknya kembali?

Terkait hal tersebut, Rizal mengatakan bahwa Siti bisa mendapatkan hak atas rumahnya kembali. Seperti diketahui, rumah tersebut adalah hasil penjualan harta warisan. Dengan demikian, tentu ada ahli waris lain yang juga mendapatkan harta warisan selain Siti.

"Dia dan ahli waris lain sama-sama membuat pernyataan hukum atas kepemilikan harta warisan tersebut," jelas Rizal.

Dengan kata lain, para ahli waris turut membenarkan bahwa rumah tersebut merupakan bagian dari harta warisan yang dimiliki oleh Siti.

Gimana Agar Kejadian Serupa Tidak Terulang?

Rizal menuturkan, kejadian tersebut bisa dicegah sejak dini. Saat memutuskan untuk mengangkat anak, seseorang harus mendapatkan persetujuan dari keluarga yang merupakan bagian dari ahli waris.

Selain itu, para orang tua harus membuat legal standing atas harta yang dimiliki oleh anak yang mereka angkat. Dengan kata lain, besaran harta yang menjadi hak anak angkat tersebut harus tertulis dengan jelas.

Terkait legal standing ini, Rizal mengatakan sebaiknya diurus bersamaan dengan proses pengangkatan anak di pengadilan. Meskipun sang anak masih berusia belia dan belum mengerti soal harta, ini merupakan perkara penting yang harus ditetapkan dengan pasti secara hukum.

"Kita kan sebagai orang daerah gitu tabu dengan masalah ini. Tapi, ini penting untuk menghindari konflik di kemudian hari," tutur Rizal.

Buat detikers yang punya permasalahan seputar rumah, tanah atau properti lain. Baik itu berkaitan dengan hukum, konstruksi, pembiayaan dan lainnya, tim detikProperti bisa bantu cari solusinya. Kirim pertanyaan Kamu via email ke tanya@detikproperti.com dengan subject 'Tanya detikProperti', nanti pertanyaan akan dijawab oleh pakar.

(dna/dna)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads