Mau Bongkar Beton yang Blokir Hotel Sultan, KSPSI: Itu Ilegal!

Mau Bongkar Beton yang Blokir Hotel Sultan, KSPSI: Itu Ilegal!

Dian Saputra - detikProperti
Senin, 06 Nov 2023 19:00 WIB
Akses ke Hotel Sultan di Beton Permanen
Foto: Ilyas Fadilah
Jakarta -

Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) akan menyurati Kementerian Sekretariat Negara RI selaku pemerintah sebagai langkah awal penyelesaian konflik lahan antara Hotel Sultan dan Pusat Pengelola Kawasan Gelora Bung Karno (PPKGBK).

Moch. Jumhur Hidayat selaku Ketua DPP KSPSI mengatakan, sudah menjadi tanggung jawab pihaknya untuk memastikan bisnis Hotel Sultan tetap berjalan selama proses penyelesaian konflik dilakukan.

"Langkah pertamanya adalah kami akan bersurat ke Mensesneg selaku penguasa dari beberapa wilayah otoritas, termasuk GBK ini. Kita akan bersurat secara baik-baik ingin memastikan jangan sampai bisnis di sini terganggu," tutur Moch. Jumhur Hidayat, Ketua DPP KSPSI, kepada awak media di kawasan Senayan, Senin (6/11/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Langkah ini diambil Jumhur karena ia menilai bahwa blokade pintu masuk hotel dan somasi terhadap karyawan Hotel Sultan yang dilakukan oleh pihak PPKGBK merupakan tindakan yang ilegal, tidak adil, dan merugikan.

"Saya mendapat laporan dari lima pintu gerbang yang boleh diakses oleh tamu dan sebagainya itu hanya satu yang dibuka dan empat itu ditutup. Merugikan perjalanan bisnis itu jelas, merugikan dari Hotel Sultan, yang mana mereka harus bertanggung jawab memberikan janji dan pada 800 orang," kata Jumhur.

ADVERTISEMENT

"Ini besok sudah minta temen kita bersurat ke Mensesneg. Semoga bisa diterima. Saya mau bongkar itu yang tutup-tutup itu karena itu ilegal, blokir-blokir itu ilegal," sambungnya.

Pihak KSPSI ingin memastikan bahwa proses penyelesaian konflik dilakukan tanpa memengaruhi jalannya bisnis hotel. Hal ini karena, menurut Jumhur, urusan sengketa dan bisnis seharusnya tidak boleh dicampuradukkan.

"Kita bersurat ingin memastikan proses bagi karyawan atau anggota kami yang ada di sini bisa nyaman bekerja tanpa ada ancaman-ancaman, tanpa ada kekhawatiran-kekhawatiran dan ketakutan-ketakutan," jelas Jumhur.

"Kemudian memastikan sales atau penjualan dari bisnis di sini berjalan karena itu dampaknya langsung kepada anggota kami. Blokir-blokir itu agar dicabut. Blokade pakai beton, ada 5 pintu, cuma 1 pintu. Itu kan nggak benar," lanjutnya.

Sejauh ini, Jumhur menilai bahwa konflik lahan antara Hotel Sultan dan PPKGBK ini sebagai masalah kepemilikan yang biasa terjadi di perusahaan sehingga seharusnya tidak mengganggu karyawan yang bekerja di sana.

"Soal kepemilikan biasa, kok! Ada perusahaan yang ratusan triliun pindah tangan, pindah apa, itu biasa. Tapi, nggak harus mengganggu karyawan yang ada. Kalau cara-cara itu sama aja nih kalau dengan perang itu menjadikan rakyat sipil menjadi tameng," kata Jumhur.

Oleh karena itu, ia mengatakan bahwa karyawan tidak seharusnya diminta untuk berhenti bekerja.

"Jadi, kalau gedung ini kemudian cuma ganti manajemen, ganti pengelola, ya nggak bisa dong. Artinya, tetap harus bekerja, dsb. Jadi kita tetap melihat seperti itu. Nggak bisa kita menerka-nerka dulu, ini mau diapain sebetulnya," tuturnya.

Sebagai informasi, akibat konflik ini, okupansi Hotel Sultan menurun 10% sehingga mengancam adanya pemotongan gaji karyawan. Selain itu, Ketua PUK Serikat Pekerja Parekraf Hotel Sultan, Yana Mulyana, mengatakan bahwa para karyawan merasa takut, merasa gelisah, dan susah sejak dilayangkannya somasi kepada mereka.

"Kita hanya memastikan bisnis ini berjalan lancar, sales/okupansi hotel bagus sehingga bisa dapat bonus, bisa dapat tip, bisa dapat uang servis, dsb. Itu yang kita harapkan," jelas Jumhur.

Seperti yang telah diberitakan, Kuasa Hukum PPKGBK, Saor Siagian, telah melayangkan somasi secara terbuka kepada karyawan PT Indobuildco, Pengelola Hotel Sultan, pada konferensi pers di Jakarta, Selasa (31/10) minggu lalu. Selain melayangkan somasi, pihak PPKGBK juga menutup empat dari lima pintu gerbang Hotel Sultan dengan beton.

Buat detikers yang punya permasalahan seputar rumah, tanah atau properti lain. Baik itu berkaitan dengan hukum, konstruksi, pembiayaan dan lainnya, tim detikProperti bisa bantu cari solusinya. Kirim pertanyaan Kamu via email ke tanya@detikproperti.com dengan subject 'Tanya detikProperti', nanti pertanyaan akan dijawab oleh pakar.

(dna/dna)

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads