Tarif listrik bulan November 2023 untuk pelanggan rumah tangga belum berubah. Tarif listrik rumah tangga masih mengikuti harga acuan periode Oktober-Desember 2023.
detikers wajib tahu besaran tarif listrik yang berlaku saat ini agar saat bayar listrik rumah, nggak kaget. Tahu tarif listrik rumah juga penting untuk menentukan berapa jumlah token listrik yang mau kita beli.
Sesuai aturan, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) biasanya baru melakukan penyesuaian tarif listrik setiap tiga bulan. Hal ini sesuai dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan aturan tersebut, perubahan tarif listrik sendiri baru dilakukan bila ada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro (kurs, Indonesian Crude Price/ICP, dan inflasi) serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Adapun parameter ekonomi makro yang digunakan untuk periode triwulan IV tahun 2023 adalah Mei, Juni, dan Juli Tahun 2023 yaitu kurs sebesar Rp 14.927,54/US$, ICP sebesar 71,51 US$/barel, inflasi sebesar 0,15%, dan Harga HBA sebesar 70 US$/ton sesuai kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) Batubara.
Berikut tarif listrik November 2023 untuk rumah tangga
Tarif Listrik Rumah Tangga November 2023
- Pelanggan Rumah Tangga Daya 450 Volt Ampere (VA) bersubsidi sebesar Rp 415 per kWh
- Pelanggan Rumah Tangga Daya 900 VA bersubsidi sebesar Rp 605 per kWh
- Pelanggan Rumah Tangga Daya 900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu) sebesar Rp 1.352 per kWh
- Pelanggan Rumah Tangga Daya 1.300-2.200 VA sebesar Rp 1.444,70 per kWh
- Pelanggan Rumah Tangga Daya 3.500 ke atas sebesar Rp 1.699,53 per kWh.
Itulah tarif listrik yang berlaku bulan November 2023. Semoga bermanfaat!
(zlf/zlf)