KPR atau Kredit Pemilikan Rumah adalah program dari bank bagi masyarakat yang ingin memiliki tempat tinggal. Dikutip dari repository Universitas Muhammadiyah Surabaya, program ini bisa membantu warga yang tidak punya uang tunai.
Dengan program ini, masyarakat bisa mencicil rumah setelah membayar uang muka. Tentunya, besaran kredit dan uang muka ditentukan bank kecuali untuk subsidi. Berikut penjelasan lengkap seputar KPR dikutip dari situs OJK dan situs perumahan Paradise Serpong City 2.
Pengertian dan Tujuan KPR
Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), KPR adalah fasilitas kredit untuk:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Pembelian tempat tinggal misal rumah, apartemen, rumah susun, rumah toko (ruko), rumah kantor (rukan), rumah peristirahatan (villa), pembelian kavling di real estate yang konstruksinya dibiayai bank.
2. Pembangunan, perbaikan, dan penyempurnaan kondisi rumah atau perubahan fungsi suatu bagian di dalam rumah.
3. Pengajuan kembali kredit dari nasabah yang sudah memiliki fasilitas KPR, atau dengan jaminan rumah atau ruko yang sudah dimiliki (refinancing).
4. Pengambilalihan pinjaman (kredit KPR) dari bank lain (take over).
Selain menyediakan rumah, program KPR juga memberi manfaat lain bagi debiturnya yaitu:
- Bebas memilih lokasi rumah atau kavling yang diinginkan
- Jangka waktu pembayaran fleksibel maksimal 20 tahun atau sesuai kemampuan kreditur dan peraturan bank.
Jenis KPR
Masyarakat bisa memanfaatkan dua jenis KPR yang tersedia bagi masyarakat. Program tersebut adalah:
1. KPR Subsidi
Kredit ini ditujukan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) agar dapat memiliki rumah. Ketetapan penghasilan masyarakat yang bisa mengakses program ini tercatat dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor 995 /KPTS/M/2021.
![]() |
Tentunya, tidak semua rumah bisa menerima bantuan pemerintah. Merujuk pada peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor 689/KPTS/M/2023, berikut harga rumah yang memperoleh subsidi
![]() |
Program KPR Subsidi menyediakan tiga pilihan bagi calon debitur yaitu:
a. Subsidi Bantuan Uang Muka (KPR SBUM)
![]() |
b. Subsidi Selisih Bunga (KPR SSB)
Program ini sempat dihapus pemerintah sebelum diadakan kembali. KPR SSB ditujukan pada bank penyalur, bukan pada peserta program. Pemerintah hanya berperan sebagai pemberi bantuan KPR SSB.
Artinya, penerima bantuan KPR SSB bergantung pada aturan dan mekanisme bank. Kebijakan bank yang menentukan penerima, pelaksanaan cicilan, dan durasi kredit hingga pelunasan.
Kendati begitu, pemerintah menetapkan aturan umum pelaksanaan program KPR SSB sebagai berikut:
- Suku bunga KPR ditetapkan sebesar 5% per tahun sepanjang masa pinjaman
- Bantuan uang muka sebesar Rp 4 juta untuk pembelian rumah tapak
- Bebas Pajak Pertambahan Nilai sesuai perundang-undangan.
c. Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP)
Jika program lain dilaksanakan bank, KPR FLPP ditangani pemerintah langsung lewat BP Tapera. Program ini untuk mencegah backlog atau kredit macet, yang berisiko terjadi di bank penyalur.
Dikutip dari situs BP Tapera, ketentuan KPR FLPP adalah:
- Suku bunga 5% selama jangka penyelesaian kredit.
- KPR sudah termasuk premi asuransi jiwa, asuransi kebakaran dan asuransi kredit.
- Cicilan KPR maksimal 20 tahun.
- Uang muka mulai dari 1% dan Bebas PPN.
2. KPR Non Subsidi
KPR non subsidi adalah kredit yang ditujukan bagi seluruh masyarakat yang telah memenuhi persyaratan. Ketentuan KPR ditetapkan oleh bank, sehingga besarnya uang muka dan cicilan bergantung aturan lembaga tersebut.
Besar Uang Muka (DP) KPR
Perhitungan down payment (DP) atau uang muka berlaku untuk program KPR Non Subsidi. Berikut skema yang biasa diterapkan untuk rumah tapak dan susun:
- Tipe lebih dari 70 adalah 5 persen untuk fasilitas KPR I (pertama) dan 20 persen untuk KPR II (kedua).
- Tipe 21-70 adalah 5 persen untuk fasilitas KPR I (pertama) dan 20 persen untuk KPR II (kedua).
- Tipe kurang dari 21 adalah 0 persen untuk fasilitas KPR I (pertama) dan 5 persen untuk KPR II (kedua).
Syarat Pengajuan KPR
Syarat umum pengajuan KPR hampir sama di tiap bank yang meliputi:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berusia 21 Tahun atau lebih dan cakap untuk melakukan tindakan hukum
- Berstatus karyawan tetap, pengusaha, atau profesional
- Ketika kredit lunas usia kreditur tidak lebih dari 55 tahun, atau 65 tahun untuk pensiunan
- Mengisi formulir dan melengkapi persyaratan yang menunjang
- Tidak memiliki kredit yang bermasalah
- Memberikan NPWP untuk kredit lebih dari Rp 100.000.000 atau SPT Pasal 21 Form AI untuk jumlah Kredit lebih dari Rp 50.000.000 dan kurang dari Rp 100.000.000.
OJK juga menjelaskan syarat dokumen yang harus diserahkan bagi calon peserta KPR Subsidi. Dokumen tersebut adalah:
- Fotokopi KTP suami dan istri (jika telah menikah)
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi Surat Nikah jika sudah menikah
- Fotokopi rekening tabungan selama 3 bulan terakhir
- Surat keterangan kerja dan slip gaji asli
- Fotokopi izin praktek profesi
- Fotokopi legalitas usaha/surat izin usaha/surat keterangan usaha berupa akta pendirian/AD-ART, SIUP, NPWP, SITU/SKDU, dan TDP perusahaan dari pemda setempat
- Pas foto 4x6 untuk pemohon dan pasangan suami/istri
- Fotokopi dokumen jaminan dan laporan keuangan dua tahun terakhir.
- NPWP Pribadi (Ditujukkan untuk kredit di atas Rp 100.000.000)
- SPT PPh Pribadi (Untuk kredit di atas Rp 50.000.000)
Syarat ini nyaris sama untuk seluruh program KPR. Namun untuk KPR Subsidi, calon peserta wajib update informasi lebih dulu. Terutama untuk syarat yang menyatakan kelayakan sebagai penerima subsidi.
Proses KPR
Tahapan KPR dalam tulisan ini merujuk pada program non subsidi untuk rumah tapak atau susun. Proses KPR terdiri dari:
1. Melakukan simulasi KPR melalui KPR di laman Detik Properti atau mobile apps Sikapi Uangmu dari OJK
2. Segera mendatangi outlet bank penyalur KPR untuk mendapatkan penjelasan lebih detail
3. Menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk pengajuan KPR kepada bank yang dimaksud
4. Bank akan melakukan survei dan appraisal lebih dulu terhadap rumah yang dibeli dengan fasilitas KPR
5. Selanjutnya bank akan menganalisis dan melanjutkan proses pengajuan KPR dari pemohon
6. Bank akan melakukan pemberitahuan jika pengajuan KPR telah disetujui.
Tahapan selanjutnya adalah:
1. Pemberian tanda jadi kepada developer perumahan
2. Pembayaran uang muka sesuai kesepakatan calon peserta dan bank penyalur
3. Umumnya, rumah yang akan dibeli sedang dalam pembangunan atau belum siap dipindah tangankan oleh Developer. Oleh karena itu, dibuatlah suatu Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) antara pembeli dengan Developer
4. Setelah mendapat persetujuan Kredit dan persyaratan yang lengkap, maka akan dilakukan penandatanganan Akta Jual Beli antara Debitur dan Developer dihadapan Notaris
5. Penandatanganan Akta Jual Beli diikuti dengan Pembebanan Hak Tanggungan atas rumah obyek kredit, oleh karena itu ditandatangani juga Akta Pembebanan Hak Tanggungan (APHT) atau dibuat Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) yang berlaku selambat-lambatnya tiga bulan untuk rumah yang belum memiliki sertifikat atau sudah bersertifikat tapi belum atas nama Debitur sebagai Pemberi Hak Tanggungan
6. Pendaftaran Hak Tanggungan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) ke Kantor Pertanahan selambat-lambatnya tujuh hari kerja setelah ditandatanganinya APHT
7. Oleh kantor pertanahan pada tujuh hari setelah berkas diterima dengan lengkap, maka akan dikeluarkan Buku Tanah Hak Tanggungan yang menandai lahirnya Hak Tanggungan
8. Sebagai bukti Hak Tanggungan Kantor Pertanahan akan menerbitkan Sertifikat Hak Tanggungan yang memiliki titel eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan
9. Pada umumnya, Sertifikat Hak Atas Tanah yang telah dibebankan kepada Hak Tanggungan akan diserahkan dan disimpan ke Bank hingga berakhirnya Hak Tanggungan karena pelunasan Kredit atau sebab lain
10. Seiring dengan penyelesaian pembebanan Hak Tanggungan, debitur mulai melaksanakan pembayaran cicilan ke bank lalu disalurkan ke developer.
Durasi cicilan KPR berlangsung sesuai kesepakatan peserta KPR dan bank. Sebelum disetujui, bank akan meminta agunan atau jaminan kepada calon peserta KPR. Jaminan inilah yang menjadi salah satu bahan pertimbangan bank.
Bank akan mengambil alih agunan atau jaminan tersebut, jika dalam perjalanannya peserta KPR tidak taat aturan. Apalagi jika terjad kredit macet yang merugikan bank penyalur. Dengan ketentuan ini, peserta wajib taat bayar selama tercatat sebagai peserta KPR.
Semoga tulisan sekilas tentang KPR ini bisa membantu kamu ya detikers.
(row/row)