Dituntut Bayar Rp 28 T, Begini Respons Pengelola GBK

Dituntut Bayar Rp 28 T, Begini Respons Pengelola GBK

Almadinah Putri Brilian - detikProperti
Senin, 30 Okt 2023 18:39 WIB
Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) memasang spanduk peringatan tenggat waktu pengosongan lahan Blok 15 kawasan GBK ( otel Sultan) telah berakhir.
Foto: Adrial Akbar/detikcom
Jakarta -

PT Indobuildco mengajukan ganti rugi ke Pusat Pengelola Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) sebesar Rp 28 triliun. Hal ini buntut dari sengketa pengelolaan lahan Hotel Sultan.

Kuasa Hukum PT Indobuildco Amir Syamsuddin menjelaskan, seharusnya ganti rugi tersebut lebih besar dibandingkan dengan nominal itu. Adapun angka Rp 28 triliun ini berupa kerugian usaha atas perkara ini. Ia menyebutkan, tidak menutup kemungkinan nominal ini berkembang seiring dengan jalannya perkara.

"Indobuildco itu kan suatu usaha pariwisata, pendukung pariwisata yang besar ukurannya di DKI Jakarta. Manakala Anda tiba-tiba membunuh satu usaha tanpa dasar hukum dan tanpa alasan, wajib orang yang melakukan itu bertanggung jawab dan dituntut seberat-beratnya. Saya kira berapa triliun yang ada disebutkan? (Rp 28 triliun) bahkan harusnya lebih daripada itu," kata Amir, saat ditemui di PN Jakarta Pusat, Senin (30/10/2023).

Menanggapi hal tersebut, Tim Kuasa Hukum PPKGBK Saor Siagian menuturkan, hal itu adalah sesuatu yang ngawur. Ia justru bertanya-tanya bagaimana perhitungan ganti rugi Rp 28 triliun itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menurut saya itu ngawur. Karena jelas kan dia masih dihitung katanya kerugian tanah eks HGB 26/27. Eks HGB 26/27 itu kan putusan pengadilan yang Mahkamah Agung, yang PK (peninjauan kembali) itu kan haknya itu hak pengelolaan nomor 1 tahun 1989 itu, Setneg. Nah, nggak masuk akal (ganti rugi PT Indobuildco)," paparnya ke detikcom, Senin (30/10/2023).

"Yang ada adalah PT Indobuildco, Pontjo Sutowo itu harus membayar royalti yang tidak dibayar dari 2007 sampai sekarang ini sekitar Rp 600 miliar," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Menurut Saor, pengelola Hotel Sultan tidak punya alas hukum untuk meminta ganti rugi kepada PPKGBK.

"Itu saya bilang nggak ada punya alasan hukum apapun (minta ganti rugi ke PPKGBK)," pungkasnya.




(abr/dna)

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads