PT Indobuildco mengajukan ganti rugi ke Pusat Pengelola Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) sebesar Rp 28 triliun. Hal ini buntut dari sengketa pengelolaan lahan Hotel Sultan.
Kuasa Hukum PT Indobuildco Amir Syamsuddin menjelaskan, seharusnya ganti rugi tersebut lebih besar dibandingkan dengan nominal itu. Adapun angka Rp 28 triliun ini berupa kerugian usaha atas perkara ini. Ia menyebutkan, tidak menutup kemungkinan nominal ini berkembang seiring dengan jalannya perkara.
"Indobuildco itu kan suatu usaha pariwisata, pendukung pariwisata yang besar ukurannya di DKI Jakarta. Manakala Anda tiba-tiba membunuh satu usaha tanpa dasar hukum dan tanpa alasan, wajib orang yang melakukan itu bertanggung jawab dan dituntut seberat-beratnya. Saya kira berapa triliun yang ada disebutkan? (Rp 28 triliun) bahkan harusnya lebih daripada itu," kata Amir, saat ditemui di PN Jakarta Pusat, Senin (30/10/2023).
Menanggapi hal tersebut, Tim Kuasa Hukum PPKGBK Saor Siagian menuturkan, hal itu adalah sesuatu yang ngawur. Ia justru bertanya-tanya bagaimana perhitungan ganti rugi Rp 28 triliun itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menurut saya itu ngawur. Karena jelas kan dia masih dihitung katanya kerugian tanah eks HGB 26/27. Eks HGB 26/27 itu kan putusan pengadilan yang Mahkamah Agung, yang PK (peninjauan kembali) itu kan haknya itu hak pengelolaan nomor 1 tahun 1989 itu, Setneg. Nah, nggak masuk akal (ganti rugi PT Indobuildco)," paparnya ke detikcom, Senin (30/10/2023).
"Yang ada adalah PT Indobuildco, Pontjo Sutowo itu harus membayar royalti yang tidak dibayar dari 2007 sampai sekarang ini sekitar Rp 600 miliar," tambahnya.
Menurut Saor, pengelola Hotel Sultan tidak punya alas hukum untuk meminta ganti rugi kepada PPKGBK.
"Itu saya bilang nggak ada punya alasan hukum apapun (minta ganti rugi ke PPKGBK)," pungkasnya.
(abr/dna)