Pengelola Hotel Sultan, PT Indobuildco mengajukan sejumlah gugatan terhadap Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atas perkara sengketa Hotel Sultan dengan pengelola Gelora Bung Karno (GBK). Salah satunya, perusahaan milik Pontjo Sutowo itu meminta ganti rugi Rp 28 triliun.
Menurut Kuasa Hukum PT Indobuildco Amir Syamsuddin, seharusnya ganti rugi tersebut lebih besar dibandingkan dengan nominal itu. Amir menambahkan, tidak menutup kemungkinan nominal ini berkembang seiring dengan jalannya perkara.
"Indobuildco itu kan suatu usaha pariwisata, pendukung pariwisata yang besar ukurannya di DKI Jakarta. Manakala Anda tiba-tiba membunuh satu usaha tanpa dasar hukum dan tanpa alasan, wajib orang yang melakukan itu bertanggung jawab dan dituntut seberat-beratnya. Saya kira berapa triliun yang ada disebutkan? (Rp 28 triliun) bahkan harusnya lebih daripada itu," kata Amir, saat ditemui di PN Jakarta Pusat, dikutip dari detikFinance, Senin (30/10/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di sisi lain, ia juga sangat menyayangkan langkah main hakim sendiri yang dilakukan PPKGBK, terutama dalam pemasangan portal beton bukan merupakan tindakan yang dilandasi putusan pengadilan. Adapun beberapa portal tersebut sempat dibongkar langsung oleh pihak PPKGBK pada pekan lalu.
"Karena jangan kita biasakan seseorang atau pihak mana pun yang merasa dekat atau mengindentifikasi diri sebagai bagian dari kekuasaan kemudian semena-mena memperlakukan warga negara. Tak boleh," tegasnya.
Sebagai tambahan informasi, sebelumnya perkara gugatan Rp 28 triliun ini diungkapkan oleh Kuasa hukum Indobuildco, Yosef Benediktus Badeoda. Pontjo bukannya enggan angkat kaki dari Hotel Sultan, Ia bisa pergi asal mendapat ganti rugi. Namun, nilai ganti rugi tersebut fantastis, yakni mencapai puluhan triliun.
"Kalau pemerintah nggak mau perpanjang HGB, cabut hak kita, itu ada UUnya, presiden yang cabut bukan Setneg. UU Nomor 20 Tahun 61 tentang pencabutan hak itu sudah diatur dan ganti rugi harus secara penuh. (Nilai ganti rugi?) Dari gugatan kita Rp 28 triliun lebih, itu kan belum dihitung segala isinya," kata Yosef, Selasa (17/10/2023), dikutip dari CNBC Indonesia.
Dari angka tersebut, kerugian terbesar ada pada lahan yang nilainya mencapai belasan triliun, hal ini tidak lepas dari posisi Hotel Sultan yang sangat strategis di jantung Ibu Kota dan area Senayan. Sedangkan nilai ganti rugi terhadap gedungnya juga tidak kalah fantastis.
"Mencakup lahannya dengan gedungnya doang, isinya belum. Gedungnya aja sekitar 5 triliun. Lahan itu gede dong, lahan Rp 13 triliun," sebut Yosef.
Sementara itu, Rp 10 triliun lainnya mencakup kerugian bisnis non materiil, nama baik, hingga nama besar reputasi yang hancur. Lalu, jika ditambah dengan kerugian lain yakni isi hotel nilainya makin membengkak. Yosef meyakini ganti ruginya harus semakin besar.
Adapun, gugatan yang dilayangkan PT Indobuildco ke PPKGBK dilaporkan dengan nomor perkara 667/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Klasifikasi perkara tercatat sebagai perbuatan melawan hukum, di mana sidang pertama diagendakan berlangsung 23 Oktober 2023.
Perkara ini masih berkaitan dengan sengketa tanah eks HGB nomor 26/Gelora dan 27/Gelora milik PT Indobuildco yang diklaim merupakan aset milik negara berdasarkan HPL No. 1/Gelora dan telah sah oleh Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung No. 276 PK/Pdt/2011.
(abr/dna)