Menurut Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis, seharusnya tidak bisa dilakukan pengosongan Hotel Sultan oleh PPKGBK karena bukan perintah pengadilan. Bahkan, tindakan tersebut bisa dikatakan tindakan melawan hukum karena merupakan perbuatan tanpa hak.
"Begini, karena itu bukan perintah pengadilan maka tindakan itu harus dianggap tidak sah. Itu tindakan sewenang-wenang," katanya kepada detikcom belum lama ini.
Pernyataannya itu merujuk langkah Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) yang telah melakukan penutupan akses jalan masuk ke Hotel Sultan, yang sedang beroperasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak PPKGBK beralasan, langakah itu diambil karena telah habisnya masa berlaku Hak Guna Bangunan (HGB) Hotel Sultan pada Maret dan April 2023. Namunlangkah PPKGBK atas lahan tersebut tidak pernah ada dalam dalam putusan pengadilan.
Menurut Margarito pihak PPKGBK dan Kementerian Investasi, jangan melakukan tindakan di luar perintah Pengadilan.
"Tindakan Tidak sah secara hukum," tambahnya, Hormati Proses HUKUM Yang berlaku.
Margarito mengaku, hingga saat ini belum ada dan belum pernah kasus serupa yang pernah terjadi. Ia pun kembali menegaskan bahwa Upaya PPK GBK atas lahan Hotel Sultan pun tak bisa dilakukan karena tidak ada putusan pengadilan.
"Nggak bisa dikosongin kalau Anda tidak punya hak. Dikosongin kalau Anda punya hak, kalau nggak punya hak apa yang dikosongin? Nggak bisa dikosongkan. Anda kosongkan itu kalau melaksanakan putusan pengadilan," tegasnya.
"Nah, secara hukum Anda tidak berhak atas tanah itu kan? Kenapa tidak berhak? Karena HPL terbitnya HGB duluan sebelum HPL Dan fakta dalam Buku tanah HPL 1, tidak ada HGB 26 dan 27, jadi clear Gelora (PPKGBK) tuh nggak punya hak di situ dan Pengadilan nggak bilang eksekusi (pengosongan lahan) kok, bagaimana eksekusi? Begitu ya," pungkasnya.
Di sisi lain, Tim Kuasa Hukum PT Indobuildco, Yosef Benediktus Bandeoda juga mempertanyakan dasar PPKGBK mengklaim lahan Hotel Sultan masuk ke dalam HPL Nomor 1/Gelora.
"Di PK (Peninjauan Kembali) 276 itu sama sekali tidak pernah bilang bahwa HGB 26/27 itu sudah habis waktunya dan masuk ke HPL Nomor 1. Nggak ada itu," tutur Yosef, Kamis (26/10/2023).
"Jadi apa dasarnya? Tidak ada. Kalau dia bilang ada Keputusan Menteri Keuangan tentang barang milik negara nomor 169, ya lihat di situ apakah ada HGB 26/27? Tidak ada. Jadi dasar mereka mengklaim ini adalah aset negara itu dari mana? Bingung juga," tambahnya.
Dengan habisnya masa perpanjangan HGB tersebut, maka pemegang HGB 26 dan 27 milik PT Indobuildco dilindungi UU untuk Pembaharuan hak paling lama 30 tahun, dan ATR/BPN secara administratifwajib melaksanakan perintah UU.
Sebelumnya, Tim Kuasa Hukum PPKGBK, Kharis Sucipto dari Assegaf Hamzah & Partner mengatakan, permintaan pengosongan area tersebut bukan baru kali ini saja dilakukan melainkan sudah jauh-jauh hari disampaikan dan sudah disampaikan secara persuasif.
Namun ia mengakui bahwa pengosongan tersebut tak ada dalam perintah pengadilan. Kharis melanjutkan, permintaan itu didasarkan pada telah habisnya masa berlaku HGB yang dimiliki PT Indobuildco atas lahan tempat berdirinya Hotel Sultan.
"Di dalam putusan tersebut tidak ada perintah mengosongkan. Karena kan kembali lagi kepada diktum keenam. Pada saat putusan PK terbit, HGBnya masih berlaku, kemudian pemerintah menunggu sampai 20 tahun sampai berakhirnya HGB. Detik ini kita bicara atau setidaknya mulai April-Maret, HGB tersebut habis. Ketika habis kan menjadi tanah HPL," papar dia.
Buat detikers yang punya permasalahan seputar rumah, tanah atau properti lain. Baik itu berkaitan dengan hukum, konstruksi, pembiayaan dan lainnya, tim detikProperti bisa bantu cari solusinya. Kirim pertanyaan kamu via email ke tanya@detikproperti.com dengan subject 'Tanya detikProperti', nanti pertanyaan akan dijawab oleh pakar.
(abr/dna)