Kuasa Hukum PT Indobuildco, Yosef Benediktus Bandeoda menyebutkan klaim Pusat Pengelolaan Kawasan Gelora Bung Karno (PPKGBK) akan lahan tempat Hotel Sultan berdiri berada di atas Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 1/Gelora tidak berdasar. Bahkan, tidak ada HGB 26/27 Gelora di dalam buku tanah HPL No. 1/Gelora.
Sebagai informasi, pada Selasa (24/10) telah dipasang portal oleh PPKGBK pada akses masuk Hotel Sultan. Lalu, pada Kamis (26/10) dilakukan pembongkaran portal. Salah satu alasannya karena lahan yang ditempati Hotel Sultan tidak masuk ke dalam HPL No. 1/Gelora.
"Tempat yang dipasang portal adalah lahan milik PT Indobuildco selaku pengelola resmi Hotel Sultan berdasarkan Hak Guna Bangunan (HGB) 26/27 Gelora, bukan di atas lahan HPL No. 1/Gelora. Terbukti dalam buku tanah HPL No. 1/Gelora tidak terdaftat HGB 26/27," kata Yosef, di Hotel Sultan, Kamis (26/10/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahkan, Yosef mempertanyakan dasar PPKGBK yang menyebutkan bahwa HGB 26/27 Gelora masuk ke dalam HPL No. 1/Gelora.
"Di PK (Peninjauan Kembali) 276 itu sama sekali tidak pernah bilang bahwa HGB 26/27 itu sudah habis waktunya dan masuk ke HPL Nomor 1. Nggak ada itu," tutur Yosef.
"Jadi apa dasarnya? Tidak ada. Kalau dia bilang ada Keputusan Menteri Keuangan tentang barang milik negara nomor 169, ya lihat di situ apakah ada HGB 26/27? Tidak ada. Jadi dasar mereka mengklaim ini adalah aset negara itu dari mana? Bingung juga," tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, pada akses masuk Hotel Sultan dari Jalan Jenderal Sudirman sudah dipasang portal oleh PPKGBK yang sewaktu-waktu bisa ditutup. Pihak Hotel Sultan pun membongkar portal tersebut setelah sebelumnya memberikan surat teguran ke PPKGBK untuk menghentikan pembangunan portal. Namun, tak ada respons dari PPKGBK.
Pihak Hotel Sultan pun juga berencana untuk melaporkan Kementerian Sekretariat Negara dan PPKGBK ke polisi imbas dari pemasangan portal tersebut.
"Maka dari itu, hari ini pihak hotel akan membongkar portal tersebut dan besok kami akan segera membuat laporan ke polisi tentang pembuatan portal dan masuknya pihak PPKGBK yang mengklaim pemilik lahan sebagai aset negara di HGB 26/27 milik PT Indobuildco," pungkas Yosef.
(abr/dna)