Ternyata! Ini Alasan Bahlil Bekukan Izin Pengelolaan Hotel Sultan

Ternyata! Ini Alasan Bahlil Bekukan Izin Pengelolaan Hotel Sultan

Almadinah Putri Brilian - detikProperti
Kamis, 26 Okt 2023 11:56 WIB
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia.
Foto: Dok Istimewa
Jakarta -

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengungkap alasan pembekuan sementara izin pengelolaan Hotel Sultan. Hal itu karena Hak Guna Bangunan (HGB) yang dimiliki PT Indobuildco selaku pengelola Hotel Sultan sudah habis pada Maret dan April 2023.

"Ini kan HGB sudah selesai, syarat untuk memberikan izin operasi, izin usaha kepada pengusaha itu kan harus mempunyai alas hak sebagai syarat. Kalau alas haknya sudah nggak punya, berarti kan dengan sendirinya gugur ini izin. Gitu lho," ucapnya kepada wartawan di Hutan Kota by Plataran, Jakarta Pusat, ditulis Kamis (26/10/2023).

Untuk itu, izin usaha dibekukan sementara sambil menunggu kepastian terkait HGB dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) c.q Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) selaku pemilik lahan. Belum diketahui pasti sampai kapan tenggat waktu pembekuan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sekarang ini kan dibekukan sambil menunggu kepastian alas haknya. Saya coba cek nanti sama yang punya kewenangan tentang HGB-nya," kata Bahlil.

Terkait kabar dirinya akan digugat oleh pihak PT indobuildco, Bahlil hanya menanggapinya dengan santai. Ia tak masalah jika ada gugatan yang dilayangkan kepadanya.

ADVERTISEMENT

"Oh nggak apa-apa, bagus. Saya memang suka itu digugat-gugat," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, adanya pembekuan izin sementara Hotel Sultan oleh pihak Kementerian Investasi/BKPM, Kuasa Hukum PT Indobuildco menyebutkan berencana melayangkan gugatan langsung terhadap Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia.

"Sangat mungkin kita lakukan itu (menggugat Bahlil), kalau dia terus menerus menempatkan dirinya secara sewenang dalam hal menghadapi hak warga negara," kata Kuasa Hukum PT Indobuildco, Amir Syamsuddin, Senin (23/10/2023).

Namun, Amir melanjutkan, hingga kini pihaknya belum menerima salinan atau putusan resmi pembekuan usaha tersebut seperti sudah ramai diberitakan sebelumnya. Ia pun enggan berkomentar lebih jauh menanggapi pernyataan Bahlil tersebut.

"Kita tentu lihat, apakah sanggahan ucapan atau apapun juga itu berdasar hukum atau tidak? Kita terhadap ucapan yang tidak berdasar hukum, terlalu rendah bagi kita untuk menghadapinya terlalu serius," sambung dia.

(abr/dna)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads