PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo kembali melayangkan gugatan berkaitan dengan sengketa pengelolaan lahan tempat berdirinya Hotel Sultan.
Gugatan kali ini dilayangkan terhadap Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) terkait dugaan melawan hukum dalam pengosongan Hotel Sultan. Gugatan perdata itu dilayangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Pada hari ini sebagaimana sudah kita ketahui bersama ada gugatan perdata perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh PT Indobuildco terhadap Mensekneg, PPKGBK, Menteri ATR/BPN dan Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat terkait dengan klaim kepemilikan atas lahan seluas 13,7 (hektare) Kawasan Hotel Sultan yang dinyatakan sebagai aset Negara," kata kuasa hukum PT Indobuildco, Yosef Benediktus Badeoda dalam keterangannya, Senin (23/10/2023) kemarin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu yang menjadi dasar gugatan itu adalah klaim pihak PT Indobuildco yang menyebut bahwa Hak Guna Bangunan (HGB) yang dimiliki atas lahan Hotel Sultan di Kompleks Gelora Bung Karno (GBK) masih sah dan bisa diperbaharui karena belum ada upaya pembebasan lahan yang dilakukan pemerintah untuk masuk ke dalam Hak Pengelolaan (HPL) atas nama Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg)
Sekedar informasi, HGB milik PT Indobuildco memang terbit terlebih dahulu jauh sebelum HPL pemerintah atas nama Kemensetneg diterbitkan. Bahkan, HPL GBK terbit 16 tahun setelah HGB Hotel Sultan pertama kali diberikan kepada PT Indobuildco.
"Dengan tidak dilaksanakan kewajibannya dalam diktum kedua dan ketujuh SK HPL No 1/Gelora maka sesuai diktum kesebelas, SK HPL No 1/Gelora menjadi batal atau tidak berlaku buat HGB 26/27. Sekalipun demikian, Sekneg cq PPKGBK justru mengklaim PT Indobuildco berutang royalti sebesar Rp 600 miliar seakan-akan HGB 26/27 adalah bagian dari HPL No 1/Gelora," kata Yosef.
"Pertanyaannya kapan ada pembebasan HGB 26/27, apa dasarnya royalti, perhitungan royaltinya dari mana? Kapan HGB 26/27 menjadi bagian dari HPL No 1/Gelora? Kami kuasa hukum PT Indobuildco berharap semua pertanyaan ini akan mendapat jawaban dalam perkara perdata ini biar publik tahu dan memahami persoalan yang sebenarnya," sambung dia.
Terpisah, Kuasa Hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva menegaskan, poin utama dalah gugatan kali ini adalah meminta penegasan status HGB yang dimiliki PT Indobuildco dan meminta Setneg dan PPKGBK meninggalkan area Hotel Sultan selama proses gugatan masih berlangsung dan belum ada putusan sah dan mengikat berkaitan dengan gugatan tersebut.
"Hakekat gugatan kami adalah meminta agar ada penegasan dari pengadilan bahwa HGB kami sah secara hukum. Kemudian kami sudah meminta perpanjangan pembaruan HGB kami minta juga agar pengadilan memutuskan HGB pembaharuan atas nama Indobuildco dikeluarkan. Kemudian menghukum Setneg, PPKGBK, untuk keluar dari area Hotel Sultan. Saya kira itu inti gugatan," tegas dia.
"Apa yang kami mau adalah hal yang wajar saja, dan kita akan tunggu proses selanjutnya di pengadilan, dan kami minta smeua pihak untuk menghormati proses hukum yang sekarang sedang berjalan di pengadilan untuk tidak melakukan tindakan apapun di lapangan, karena roses hukum sedang kita lakukan di pengadilan," imbuh dia.
(dna/dna)