Bank Indonesia (BI) telah memutuskan untuk memperpanjang relaksasi kebijakan rasio Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) kredit/pembiayaan properti dari yang sebelumnya hingga Desember 2023 menjadi 31 Desember 2024. Hal ini dilakukan guna mendorong penyaluran kredit perbankan.
"Semua jenis properti (rumah tapak, rumah susun, dan ruko/rukan) bagi bank yang memenuhi kriteria NPL/NPF (non-performing loan/non-performing financing) tertentu untuk mendorong pertumbuhan kredit sektor properti dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko, berlaku efektif 1 Januari sampai 31 Desember 2024," kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers, Jumat (20/10/2023).
Dengan adanya relaksasi kebijakan tersebut, calon pembeli properti tidak perlu membayar uang muka alias down payment (DP) 0%. Adapun, relaksasi LTV/FTV paling tinggi 100% ini berlaku untuk segala jenis properti, mulai dari rumah tapak, rumah susun, hingga rumah toko (ruko) atau rukan (rumah kantor).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai informasi, Perry menuturkan, kebijakan tersebut seharusnya berakhir pada Desember 2023. Akan tetapi, pihaknya memutuskan untuk memperpanjang kebijakan tersebut hingga Desember 2024.
Selain untuk sektor perumahan, BI juga melanjutkan pelanggaran DP untuk kredit/pembiayaan kendaraan bermotor menjadi paling sedikit 0% hingga 31 Desember 2024. Adapun, kebijakan ini berlaku untuk semua jenis kendaraan bermotor baru.
"Ini untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor otomotif dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko, berlaku efektif 1 Januari sampai 31 Desember 2024," ujarnya.
Buat detikers yang punya permasalahan seputar rumah, tanah atau properti lain. Baik itu berkaitan dengan hukum, konstruksi, pembiayaan dan lainnya, tim detikProperti bisa bantu cari solusinya. Kirim pertanyaan kamu via email ke tanya@detikproperti.com dengan subject 'Tanya detikProperti', nanti pertanyaan akan dijawab oleh pakar.
(abr/zlf)