BPN Bagikan Sertifikat Tanah untuk Masjid dan Gereja di Jayapura

BPN Bagikan Sertifikat Tanah untuk Masjid dan Gereja di Jayapura

Almadinah Putri Brilian - detikProperti
Jumat, 20 Okt 2023 10:08 WIB
Pembagian sertifikat rumah ibadah di Jayapura/dok. Kementerian ATR/BPN
Foto: dok. Kementerian ATR/BPN
Jakarta -

Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyerahkan sertifikat untuk rumah ibadah di Kota dan Kabupaten Jayapura, Papua. Sertipikat diserahkan oleh Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto pada Selasa (17/10).

Penyerahan sertifikat tersebut termasuk sebagai bentuk implementasi Gerakan Nasional Sertipikasi Rumah Ibadah dan Pesantren. Sebagai informasi, Gerakan Nasional Sertipikasi Rumah dan Pesantren sudah dicanangkan sejak 2022 lalu.

Adapun, beberapa sertipikat yang diserahkan antara lain untuk Masjid Taqwa seluas 980 meter persegi (m2), Masjid Amal Marwah seluas 2.042 m2, Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh seluas 6.249 m2, dan GKI Pengharapan Jayapura seluas 4.170 m2.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gerakan Nasional Sertipikasi Rumah Ibadah dan Pesantren yang digencarkan Kementerian ATR/BPN ini bertujuan memberikan kepastian hukum serta kenyamanan bagi umat beragama, tanpa terkecuali dan tanpa diskriminasi. Oleh karena itu, para pemilik tanah wakaf maupun rumah ibadah diimbau segera mendaftarkan tanahnya ke Kantor Pertanahan setempat untuk disertifikatkan.

"Sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah ini gratis, kalau masih ada tanah-tanah wakaf lain di Jayapura yang belum bersertipikat, silakan dilaporkan, daftarkan. Begitu juga dengan gereja-gereja dan rumah ibadah lainnya," ujar Hadi Tjahjanto dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (20/10/2023).

Turut mendampingi Menteri ATR/Kepala BPN dalam penyerahan sertipikat kali ini, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Kementerian ATR/BPN, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Papua, Roy E. F. Wayoi beserta jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten dan Kota Jayapura. Turut hadir, Pj. Bupati Jayapura, Triwarno Papua beserta jajaran Forkopimda Provinsi Papua.




(abr/zlf)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads