Sebanyak 13 Pejabat Pengawas di lingkungan Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dilantik oleh Direktur Jenderal Perumahan, Iwan Suprijanto di Kantor Kementerian PUPR, Jakarta, Rabu (18/10/2023) kemarin.
Para pejabat pengawas tersebut diharapkan mampu bekerja secara professional dan berintegritas serta memiliki kompetensi dalam merespon berbagai isu strategis organisasi sesuai dengan level pelaksana kegiatan.
"Saya mengucapkan "selamat" kepada Saudara yang baru saja dilantik dan dikukuhkan. Semoga kepercayaan dan amanah ini dapat dilaksanakan dengan baik dan penuh tanggung jawab. Saya juga mengajak semua pejabat untuk meluruskan niat bahwa jabatan adalah amanah dan semoga ini menjadi ladang ibadah," ujar Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR dalam sambutan pengarahannya seperti dikutip dari keterangan resmi yang diterima detikcom, Kamis (19/10/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Iwan menambahkan, pergantian pejabar di lingkup birokrasi merupakan hal yang lumrah dan menunjukkan dinamika organisasi yang terus berupaya membenahi diri menuju organisasi yang lebih baik dari segala sisi. Pelantikan juga dimaknai sebagai amanah dan kepercayaan organisasi kepada pegawai untuk mengemban tugas sebagaimana yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan.
Sebagai informasi, Pelantikan Pejabat pengawas ini merupakan pelantikan tahap II sesuai Surat Keputusan Direktur Jenderal Perumahan Nomor 108/KPTS/Dr/2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari Dan Dalam Jabatan Pengawas di Lingkungan Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR. Pelantikan ini dilakukan berdasarkan kebutuhan organisasi dan pemenuhan persyaratan yang telah ditentukan.
"Pejabat Pengawas juga memiliki peran yang sangat menentukan dalam kepemimpinan operasional dan memiliki kompetensi yang mampu menjabarkan visi dan misi organisasi ke dalam kegiatan di lingkup unit kerja, mampu memimpin keberhasilan pelaksanaan kegiatan serta kompeten dalam merespon isu strategis organisasi. Mereka juga menjadi sosok yang mampu menjadi pembimbing, pemberi solusi dari segala probelematika yang muncul di lapangan serta menjadi penerjemah kebijakan organisasi yang dapat diandalkan oleh para pimpinan," tandasnya.
Lebih lanjut, Iwan berpesan bahwa pejabat pengawas yang bekerja secara professional dan berintegritas setidaknya harus memiliki tiga kemampuan yakni pertama, kemampuan teknis (substanstif) sesuai bidang tugasnya. Kedua, kemampuan dalam sikap moralitas atau sikap pengendalian diri dan menjadi panutan staf yang ada dibawah kepemimpinannya dan ketiga, kempuan kepemimpinan meliputi komitmen kepemimpinan, komunikasi dengan stakeholder, adaptif responsive terhadap isu strategis, berfikir inovatif, kolaoratif dan mengoptimalkan seluruh sumber daya internal dan eksternal dan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
"Saya harap semua pejabat pengawas mampu membangun komunikasi dan koordinasi yang baik kepada sesame pejabat dan para staf baik di lingkungan unitkerjanya maupun lintas unit kerja di lingkungan Kementerian PUPR. Hindarkan diri dari perbuatan tercela dan menyimpang serta melaksanakan pekerjaan sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta memegang proinsip 7T yakni tepat waktu, tepat mutu, tepat administrasi, tepat biaya, tepat manfaat, tanpa temuan dan tanpa pengaduan," harapnya.
Turut hadir dalam kegiatan pelantikan yang dilaksanakan secara hybrid tersebut perwakilan Sekretariat Jenderal Kementerian PUPR, Inspektorat Jenderal, Staf Ahli Menteri PUPR Bidang Hubungan Antar Lembaga, Direktur Kepatuhan Intern Direktorat Jenderal Cipta Karya, Biro Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana Sekretariat Jenderal Kementerian PUPR dan Para Pejebat Tinggi Pratama Direktorat Jenderal Perumahan, Para Pejabat Administrator dan Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan di lingkungan Direktorat Jenderal Perumahan.
(dna/dna)