Tanah Ulayat Masyarakat Adat di Sumbar Akhirnya Bersertifikat!

Tanah Ulayat Masyarakat Adat di Sumbar Akhirnya Bersertifikat!

abr - detikProperti
Kamis, 12 Okt 2023 18:44 WIB
Penyerahan sertifikat HPL dari Menteri ATR/BPN ke masyarakat hukum adat Minangkabau. (Humas Kementerian ATR/BPN)
Foto: Penyerahan sertifikat HPL dari Menteri ATR/BPN ke masyarakat hukum adat Minangkabau. (Humas Kementerian ATR/BPN)
Jakarta -

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto memberikan sertifikat tanah berupa hak pengelolaan (HPL) kepada Kerapatan Adat Nagari (KAN), Kabupaten Tanah Datar, Sumatra Barat (Sumbar). Hal ini dilakukan ketika melakukan kunjungan ke Ranah Minang pada Selasa (10/10).

Kunjungannya kali ini untuk menuntaskan janji kepada para ninik mamak yang tergabung dalam Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) untuk menyerahkan sertipikat bagi masyarakat adat di Sumatra Barat.

Sebagai pilot project, Menteri ATR/Kepala BPN menyerahkan Sertipikat Hak Pengelolaan (HPL) kepada Kerapatan Adat Nagari (KAN) Sungayang, Kabupaten Tanah Datar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Peristiwa ini adalah peristiwa yang istimewa karena pertama kali negara memberikan sertipikat HPL kepada tanah ulayat masyarakat hukum adat," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (12/10/2023).

Sertipikat yang diserahkan berupa tiga Sertipikat HPL atas nama Kerapatan Adat Nagari Sungayang yang di dalamnya terdiri dari empat suku, yaitu Suku Chaniago, Suku Piliang, Suku Kuti Anyir, dan Suku Mandailing. Dengan penggunaan untuk lahan pertanian seluas 107.714 m2.

ADVERTISEMENT

Hadi menjelaskan, penyerahan Sertipikat HPL ini bertujuan untuk melindungi eksistensi dan menjaga kepemilikan tanah masyarakat hukum adat.

"Negara melindungi dan memberikan jaminan hak atas tanah masyarakat hukum adat dan melindungi kelestarian tanah ulayat, sehingga tidak ada lagi mafia tanah yang bisa bermain-main di atas tanah ulayat," tuturnya.

Selain itu, sertifikat HPL ini bisa membangkitkan perekonomian masyarakat setempat. Hal ini bisa terwujud dengan skema penerbitan hak berjangka seperti Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas HPL atas izin masyarakat adat pemilik sertipikat.

"Masyarakat bisa menerima manfaat ekonomi apabila di atasnya ada HGU/HGB, nanti setelah hak berjangkanya habis, tanah itu kembali ke masyarakat adat," tutur Hadi Tjahjanto.

Hadi berharap, dengan diserahkannya sertipikat di Nagari Sungayang ini, dapat menimbulkan kesadaran bagi masyarakat hukum adat lainnya di Sumatra Barat, sehingga tanah yang ada di Provinsi Sumatra Barat bisa terdaftar seluruhnya.

Di sisi lain, Hadi juga menyerahkan sertifikat HPL tanah ulayat kepada masyarakat hukum adat di Nagari Tanjung Haro Sikabu-kabu Padang Panjang dan Sungai Kamuyang, Kabupaten Lima Puluh Kota pada Rabu (11/10).

Dalam kesempatan ini, sebanyak tiga sertipikat diserahkan kepada lembaga Kerapatan Adat Nagari (KAN). Menurut Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto, sertifikat ini dapat memacu pertumbuhan ekonomi bagi masing-masing nagari.

"Negara mengakui hak masyarakat adat untuk melakukan pemanfaatan tanah, baik untuk kepentingan masyarakat adat secara internal maupun peluang-peluang untuk kerja sama dengan pihak lain," katanya.

Pada sertipikat HPL tanah ulayat ini, di atasnya bisa diterbitkan sertifikat berjangka. Sertifikat berjangka dapat diurus oleh masyarakat nagari ataupun para pelaku usaha dari luar, namun semua itu harus atas izin dan perjanjian kerja sama dengan ninik mamak. Hal inilah yang dapat memacu pertumbuhan ekonomi masyarakat setempat.

Hadi menegaskan, meskipun telah diberi hak berjangka di atas HPL, setelah kerja sama berakhir tanah tersebut tidak akan hilang.

"Jadi masyarakat akan menerima manfaat ekonominya, tapi tanah-tanah adat tidak akan hilang dan kembali ke masyarakat hukum adat," terangnya.

Hadir pada kegiatan ini, Anggota Komisi II DPR RI, Rezka Oktoberia; Bupati Lima Puluh Kota, Safaruddin Datuak Bandaro Rajo; Ketua LKAAM, Fauzi Bahar dan Forkopimda Sumatra Barat. Mendampingi Menteri ATR/Kepala BPN, Sekretaris Jenderal, Suyus Windayana; Inspektur Jenderal, R.B. Agus Widjajanto; Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah, Yulia Jaya Nirmawati; serta jajaran Kanwil BPN Provinsi Sumatra Barat.

(abr/dna)

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads