Viral di Medsos Renovasi Rumah Subsidi Bak Kafe, Aturannya Gimana?

Viral di Medsos Renovasi Rumah Subsidi Bak Kafe, Aturannya Gimana?

Almadinah Putri Brilian - detikProperti
Kamis, 12 Okt 2023 17:00 WIB
Inspirasi renovasi rumah subsidi tipe 36 viral di TikTok, hasilnya jadi aesthetic dan bikin kagum.
Foto: Dok. TikTok @dinaanendyaary.
Jakarta -

Merenovasi rumah merupakan hal yang lumrah dilakukan. Namun, bagaimana dengan renovasi rumah subsidi?

Baru-baru ini, video renovasi rumah subsidi yang viral di media sosial TikTok melalui akun @dinaanendyaary. Pemilik rumah subsidi tersebut, Dina Anenya Ary melakukan renovasi rumah subsidi miliknya tipe 36/66.

Dalam video yang viral tersebut, bagian depan rumah dari pagar, kanopi, carport, dan halaman rumah tampak aesthetic. Padahal, sebelumnya bagian depan rumah tampak seadanya, penuh dengan rumput, dan tak terawat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelum di renovasi, area dapur berada di bagian belakang rumah. Kini, dapur berada di dalam rumah dengan konsep open kitchen. Lalu, pada bagian teras dan pagar rumah, Dina menaruh hiasan lampu. Pada malam hari, rumah Dina semakin terlihat aesthetic bak Kafe yang Instagramable.

Wanita yang tinggal di Madiun, Jawa Timur ini pun memaparkan alasannya merenovasi rumah subsidi tersebut.

ADVERTISEMENT

"Aku beli rumah ini baru ya, rumahku tipe 36/66 dengan luas 6,35 x 10,40. Awalnya tidak ada dapur, teras dan carport, dan dengan kondisi rumah yang seadanya. Awalnya dengan tembok yang dicat tidak rata, plafon yang biasa bahkan bocor beserta atapnya," ungkap Dina, dikutip dari Wolipop, Kamis (12/10/2023).

Dina menuturkan lampu-lampu di rumah subsidinya itu awalnya tidak berfungsi dan banyak keramik yang pecah. Selain itu, pintu dan jendela juga dalam keadaan tidak simetris dan melengkung.

Adapun, Dina memesan rumah subsidi tersebut pada 2019. Namun dia baru melakukan akad KPR pada November 2022 karena menunggu rumah tersedia. Dina merenovasi rumah subsidi itu mulai Februari 2023 dan menggunakan jasa renovasi. Ia pun memberikan pesan kepada jasa renovasi agar rumahnya nyaman dengan desain aesthetic dan unik.

Sebenarnya, bolehkah merenovasi rumah subsidi?

Menurut Ketua Umum DPP Realestat Indonesia (REI), Joko Suranto, renovasi rumah subsidi boleh-boleh saja dilakukan. Justru, dengan merenovasi rumah akan meningkatkan jaminan nilainya menjadi lebih tinggi.

"Kalau renovasi pastinya boleh dong, dibolehkan dong. Renovasi itu kan berarti sudah akad kredit itu sudah pindah kepemilikan, otomatis itu sudah menjadi ranah privat. Kalau sudah ranah privat kan sudah masing-masing, sepanjang ketika itu nambah bangunan atau merubah itu harus disesuaikan juga IMB (Izin Mendirikan Bangunan) atau PBG-nya (Persetujuan Bangunan Gedung)," tuturnya kepada detikcom, Kamis (12/10/2023).

Ia mengatakan, tidak ada syarat khusus terkait renovasi rumah subsidi. Selama rumah subsidi telah menjadi milik seseorang, baik pembayarannya sudah lunas ataupun belum lunas, bisa melakukan renovasi karena sudah masuk hak privat.

"Yang jelas itu harus ditempati, begitu ditempati, begitu hak miliknya berubah, maka itu sudah menjadi hak privat. Yang tidak boleh itu disewakan atau dipindahtangankan," katanya.

Memang, terdapat aturan terkait rumah subsidi yang harus ditempati, tidak boleh dipindahtangankan maupun disewakan, kecuali dalam hal pewarisan atau sudah dihuni paling singkat 5 tahun. Pengalihan tersebut dilakukan oleh Badan yang melaksanakan tugas pengalihan kepemilikan Rumah Umum. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 35 tahun 2021 Tentang Kemudahan dan Bantuan Pembiayaan Perumahan Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.

Sementara untuk izin renovasi rumah subsidi, kata Joko, bisa meminta izin ke pemerintah daerah setempat.

"Kalau izinnya itu ke Pemda setempat terkait izin bangunan aja. (Termasuk renovasi rumah subsidi?) Iya seperti itu. Kan renovasi ini kaitannya menjadi konstruksi positif ya artinya menjadi lebih baik, lebih kuat, lebih nyaman, otomatis itu hal yang bagus ya," paparnya.

"(Renovasi) itu sudah masuk ranah privat dan ketika mengubah bentuk bangunan otomatis harus mengurus dulu perizinan sesuai dengan bangunan yang diinginkan," pungkasnya.




(abr/zlf)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads