Pihak Pontjo Sutowo Klaim Masih Berhak Atas HGB Hotel Sultan Sampai 2053

Pihak Pontjo Sutowo Klaim Masih Berhak Atas HGB Hotel Sultan Sampai 2053

Anisa Indraini - detikProperti
Kamis, 12 Okt 2023 09:06 WIB
Tenggat pengosongan Hotel Sultan telah berakhir. Berikut foto-foto suasana hingga berakhirnya masa tenggat Hotel Sultan.
Foto: dok. Detikcom
Jakarta -

Pemasangan spanduk pengosongan Hotel Sultan rupanya belum menandakan berakhirnya upaya pemerintah mengambil alih lahan di kompleks Gelora Bung Karno (GBK) yang menjadi okasi berdirinya Hotel Sultan.

PT Indobuildco selaku pengelola yang dimiliki Pontjo Sutowo kembali melakukan perlawanan dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Gugatan terdaftar pada Senin (9/10) dengan nomor perkara 667/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Sebanyak 4 pihak digugat yakni Menteri Sekretaris Negara (Mensetneg) Pratikno, Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Hadi Tjahjanto, serta Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah satu alasan pihak Indobuildco milik Pontjo Sutowo melakukan perlawanan adalah pandangan bahwa perusahaan masih berhak atas HGB Hotel Sultan selama 30 tahun lagi atau sampai 2053, setelah masa pengelolaan selama 50 tahun habis.

Hal itu mengacu pada pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021, di mana HGB di atas Tanah Negara dan Tanah Hak Pengelolaan diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 tahun, diperpanjang paling lama 20 tahun, dan diperbarui untuk jangka waktu paling lama 30 tahun.

ADVERTISEMENT

"Menurut hukum pertanahan, HGB tersebut belum berakhir karena UU memberikan hak kepada PT Indobuildco selama 30 tahun, diperpanjang 20 tahun dan diperbaharui 30 tahun atau sampai tahun 2053," kata Kuasa Hukum PT Indobuildco Hamdan Zoelva kepada detikcom, Rabu (11/10/2023) kemarin.

Lebih lanjut ia mengatakan gugatan diajukan karena pemerintah dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum. Pelanggaran hukum yang dimaksud terkait penutupan jalan akses masuk ke Hotel Sultan dan tindakan main hakim sendiri dengan pemasangan spanduk di area Hotel Sultan pada 4 Oktober 2023.

"Memasang spanduk tanah komplek Hotel Sultan sebagai Tanah HPL No. 1/Senayan pada tahun 1989 atas nama Setneg. Padahal tanah area Hotel Sultan adalah tanah HGB (No. 26 dan 27) yang telah diterbitkan sejak tahun 1972 atas nama PT Indobuildco (berdasarkan izin Gubernur DKI Jakarta). HGB tersebut tidak pernah dibatalkan oleh pengadilan dan masih eksis," kata Hamdan

Masalahnya sampai saat ini pembaruan HGB yang diajukan PT Indobuildco kepada Kanwil ATR/BPN DKI Jakarta untuk mengelola dalam jangka waktu 30 tahun lagi belum disetujui dan sudah habis pada Maret-April 2023. Perusahaan Pontjo Sutowo diminta melengkapi permohonan tersebut dengan surat rekomendasi Setneg.

"Kita nggak mau (mengajukan ke Setneg) karena HGB kita bukan berdiri di atas HPL No. 1 Gelora," kata Tim Kuasa Hukum PT Indobuildco Yosef Benediktus Badeoda pada Minggu (1/10).

Bagaimana tanggapan pihak pengelola GBK? Klik berita selanjutnya:

Tanggapan Pihak Pengelola GBK Atas Gugatan

PPKGBK melalui kuasa hukumnya menanggapi gugatan PT Indobuildco. Pihaknya mempersilakan jika kasus ini ingin ditempuh melalui jalur hukum lagi.

"Kami sendiri belum dapat gugatannya, secara resmi belum diterima klien kami. Silakan saja," kata Tim Kuasa Hukum PPKGBK Saor Siagian saat dihubungi detikcom.

Di sisi lain, Saor mempertanyakan apalagi yang mau dipermasalahkan. Pasalnya lahan Blok 15 di kawasan GBK tersebut sudah clear merupakan aset milik negara berdasarkan HPL No. 1/Gelora Tahun 1989 atas nama Sekretariat Negara RI c.q PPKGBK dan telah dinyatakan sah oleh Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung No. 276 PK/Pdt/2011.

Pihak PPKGBK pun tetap meminta agar PT Indobuildco segera mengosongkan Hotel Sultan karena Hak Guna Bangunan (HGB) yang saat itu izinnya didapat dari Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin (1972) sudah habis pada Maret-April 2023.

"Apalagi ya yang mau dipermasalahkan? Kami sudah minta agar Indobuildco mengosongkan (Hotel Sultan) segera," ucapnya.

Saor mengingatkan bahwa ada konsekuensi hukum yang akan diterima PT Indobuildco jika membangkang. Sejauh ini upaya pengosongan Hotel Sultan masih dilakukan dengan penyelesaian secara persuasif yang belum diketahui sampai kapan.

"Kalau tidak (mau mengosongkan Hotel Sultan) ada konsekuensi tindakan hukum kepada pemilik Indobuildco baik tindak pidana umum dan tipikor. Saat ini terus diupayakan penyelesaian dengan persuasif," ucap Saor.


Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads