Pemasangan spanduk pengosongan Hotel Sultan rupanya belum menandakan berakhirnya upaya pemerintah mengambil alih lahan di kompleks Gelora Bung Karno (GBK) yang menjadi okasi berdirinya Hotel Sultan.
PT Indobuildco selaku pengelola yang dimiliki Pontjo Sutowo kembali melakukan perlawanan dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Gugatan terdaftar pada Senin (9/10) dengan nomor perkara 667/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Sebanyak 4 pihak digugat yakni Menteri Sekretaris Negara (Mensetneg) Pratikno, Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Hadi Tjahjanto, serta Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu alasan pihak Indobuildco milik Pontjo Sutowo melakukan perlawanan adalah pandangan bahwa perusahaan masih berhak atas HGB Hotel Sultan selama 30 tahun lagi atau sampai 2053, setelah masa pengelolaan selama 50 tahun habis.
Hal itu mengacu pada pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021, di mana HGB di atas Tanah Negara dan Tanah Hak Pengelolaan diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 tahun, diperpanjang paling lama 20 tahun, dan diperbarui untuk jangka waktu paling lama 30 tahun.
"Menurut hukum pertanahan, HGB tersebut belum berakhir karena UU memberikan hak kepada PT Indobuildco selama 30 tahun, diperpanjang 20 tahun dan diperbaharui 30 tahun atau sampai tahun 2053," kata Kuasa Hukum PT Indobuildco Hamdan Zoelva kepada detikcom, Rabu (11/10/2023) kemarin.
Lebih lanjut ia mengatakan gugatan diajukan karena pemerintah dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum. Pelanggaran hukum yang dimaksud terkait penutupan jalan akses masuk ke Hotel Sultan dan tindakan main hakim sendiri dengan pemasangan spanduk di area Hotel Sultan pada 4 Oktober 2023.
"Memasang spanduk tanah komplek Hotel Sultan sebagai Tanah HPL No. 1/Senayan pada tahun 1989 atas nama Setneg. Padahal tanah area Hotel Sultan adalah tanah HGB (No. 26 dan 27) yang telah diterbitkan sejak tahun 1972 atas nama PT Indobuildco (berdasarkan izin Gubernur DKI Jakarta). HGB tersebut tidak pernah dibatalkan oleh pengadilan dan masih eksis," kata Hamdan
Masalahnya sampai saat ini pembaruan HGB yang diajukan PT Indobuildco kepada Kanwil ATR/BPN DKI Jakarta untuk mengelola dalam jangka waktu 30 tahun lagi belum disetujui dan sudah habis pada Maret-April 2023. Perusahaan Pontjo Sutowo diminta melengkapi permohonan tersebut dengan surat rekomendasi Setneg.
"Kita nggak mau (mengajukan ke Setneg) karena HGB kita bukan berdiri di atas HPL No. 1 Gelora," kata Tim Kuasa Hukum PT Indobuildco Yosef Benediktus Badeoda pada Minggu (1/10).
Bagaimana tanggapan pihak pengelola GBK? Klik berita selanjutnya: