Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) di bawah Sekretariat Negara (Setneg) meminta PT Indobuildco segera mengosongkan kawasan GBK yang jadi lokasi berdirinya Hotel Sultan.
Dalam paparannya pada Jumat (29/9) lalu, pihak kuasa hukum PPKGBK mengatakan bahwa batas waktu pengosongan adalah pukul 12.00 malam di hari yang sama.
Namun, hingga kini, belum ada perkembangan berarti perihal pengosongan. Apakah kawasan itu jadi dikosongkan?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kuasa Hukum PT Indobuildco Yosef Benediktus Badeoda mengatakan kliennya menolak pengosongan Hotel Sultan karena tidak ada dasar putusan pengadilan ataupun penetapan eksekusi pengosongan.
"Jadi apa yang mau dikosongkan? Setneg sudah ajukan somasi pengosongan tapi kita sudah membantahnya," kata Yosef dalam pernyataan resminya, Minggu (1/10/2023).
Sebelumnya Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) di bawah Sekretariat Negara (Setneg) meminta PT Indobuildco segera melakukan pengosongan Hotel Sultan karena Hak Guna Bangunan (HGB) sudah habis pada Maret-April 2023. Jatuh tempo yang diberikan untuk pengosongan sebenarnya sampai 29 September 2023.
Nyatanya sampai saat ini suasana di Hotel Sultan masih terpantau normal dan tidak ada tanda-tanda pengosongan. Terkait HGB yang habis, Yosef mengatakan PT Indobuildco telah mengajukan pembaruan HGB kepada Kementerian ATR/BPN untuk jangka waktu 30 tahun lagi setelah mengelola selama 50 tahun terakhir hotel tersebut.
Pihaknya mengacu pada pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021, di mana HGB di atas Tanah Negara dan Tanah Hak Pengelolaan diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 tahun, diperpanjang paling lama 20 tahun, dan diperbarui untuk jangka waktu paling lama 30 tahun.
"Pembaruan diajukan ke Kanwil ATR/BPN DKI Jakarta sebagai instansi yang berwenang memberikan hak atas tanah. Kenapa harus ke PPKGBK? Pemberian hak dan perpanjangan hak atas HGB No. 26/27 diberikan oleh Kanwil ATR/BPN, bukan oleh PPKGBK," ucap Yosef.
Meski begitu, Yosef mengakui pembaruan yang diajukan PT Indobuildco atas HGB belum disetujui. Pasalnya Kementerian ATR/BPN meminta permohonan tersebut dilengkapi dengan rekomendasi Setneg.
"Kita nggak mau karena HGB kita bukan berdiri di atas HPL No. 1 Gelora. Saat ini kedua pihak (Indobuildco dan pemerintah) sedang menjajaki pertemuan untuk cari solusi," beber Yosef.
(dna/dna)