Buntut sengketa Hak Guna Bangunan (HGB) hotel sultan dan Hak Pengelolaan (HPL) Gelora Bung Karno (GBK) milik Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), akses dar sisi Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Jenderal Gatot Soebroto yang sempat ditutup.
Hal itu disampaikan Vice President Operation Hotel Sultan Jakarta Nyoman Sarya. Menurutnya, penutupan akses itu berpengaruh langsung pada operasional hotel yang membuat supplier maupun calon tamu kesulitan untuk mengakses area hotel.
"Dampak yang juga terasa adalah penutupan akses di depan hotel. Dimana itu menjadi akses utama. Baik dari Sudirman maupun dari Gatot Soebroto," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah ini tentu sangat mempengaruhi operasional kami. Dimana kami harus memberikan penjelasan-penjelasan kepada supplier dan customer kami. Karena memang ada kerumitan untuk masuk ke Hotel Sultan ini," sambung dia.
Alasan PPKGBK Tutup Akses Menuju Hotel Sultan
Tim Kuasa Hukum PPKGBK dari Assegaf Hamzah & Partners Chandra Hamzah mengungkap alasan penutupan tersebut.
Chandra mengatakan, akses jalan masuk Hotel Sultan tidak termasuk dalam HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora, melainkan dari perjanjian lainnya. Perjanjian itu, kata Chandra, sudah berakhir sejak 2018 silam.
"Ada perjanjian lain antara PPKGBK dan Indobuildco untuk penggunaan akses jalan masuk melalui yang kita sebut jalur 5. Itu masuknya itu kalau dari Jalan Jenderal Sudirman itu sebelah Semanggi, sebelah kiri, nah itu tidak masuk HGB 26 HGB 27," tuturnya, Jumat (29/9/2023) kemarin.
"Jalan di samping JCC, itu juga nggak masuk (HGB) 26-27. Itu perjanjian terpisah. Perjanjian itu sudah berakhir," pungkasnya.
(dna/dna)