Memang Benar Hotel Sultan Nggak Pernah Ditagih Royalti? Ini Kata PPKGBK

Memang Benar Hotel Sultan Nggak Pernah Ditagih Royalti? Ini Kata PPKGBK

Almadinah Putri Brilian - detikProperti
Jumat, 29 Sep 2023 19:03 WIB
PPKGBK
Foto: (Almadinah Putri Brilian/detikcom)
Jakarta -

Direktur Utama PT Indobuildco Pontjo Sutowo menyebutkan bahwa pihaknya tak pernah ditagih untuk membayar royalti ke pemerintah. Mengenai hal tersebut, Tim Kuasa Hukum PPKGBK pun buka suara.

Tim Kuasa Hukum PPKGBK Chandra Hamzah dari Assegaf Hamzah & Partners menuturkan, pihak PPKGBK sempat berdiskusi dengan pihak PT Indobuildco terkait besaran royalti yang harus dibayarkan. Diskusi tersebut dilakukan hingga 2018, namun tak kunjung menemukan titik terang.

"Sampai tahun 2018, PPKGBK dengan pihak Indobuildco, pada 2018 sebelum COVID-19, beberapa kali melakukan diskusi untuk menentukan besaran royalti dari 2007-2018. Siapa yang negosiasi dari PPKGBK dan siapa yang bernegosiasi dari pihak Indobuildco masih hidup sampai sekarang," ungkapnya dalam Media Briefing Optimalisasi Aset Negara di Kawasan GBK, di Gedung PPKGBK, Jakarta (29/9/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Alasannya (nggak bayar royalti) nggak ditagih. Ya nggak ditagih karena kebetulan stuck (diskusinya), berhenti, begitu datang COVID-19," lanjutnya.

Di sisi lain, Tim Kuasa Hukum PPKGBK Saor Siagian dari Assegaf Hamzah & Partners menambahkan, audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), nilai royalti yang tak dibayarkan oleh Hotel Sultan dari 2007 hingga saat ini mencapai kurang lebih Rp 600 miliar.

ADVERTISEMENT

"Sudah keluar audit BPKP yang dulu telah dibayarkan yang royalti pertama sampai 2006 telah dibayar, tetapi royalti dari tahun 2007, saya ulangin aja statement-nya Pak Chandra, sampai detik ini diperhitungkan kurang lebih Rp 600 miliar. Jadi bukan kata Pak Adi, karena kita tak berkapasitas, bukan kata kuasa hukum yang kami di sini, tetapi audit oleh BPKP," paparnya.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Dewan Pengawas Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menyebut selama 2007-2023 atau 16 tahun mengelola Hotel Sultan, PT Indobuildco tidak pernah membayar royalti ke pemerintah.

Hal itu langsung ditanggapi Pontjo Sutowo. Ia justru mempertanyakan royalti yang dimaksud lantaran ia tak mengetahui ada istilah royalti dalam hal pengelolaan tanah.

"Begini, yang namanya royalti di hukum tanah itu nggak ada. Royalti itu apa? dasarnya apa?" tegas dia kepada detikcom.

Ia pun mengaku tak pernah mendapat tagihan dari pihak manapun untuk melakukan pembayaran royalti selama periode yang disebutkan.

"Ada royalti yang istilahnya bayar royalti kalau mereka bangun HGB di atas HPL, dia nagih ke saya? Nggak pernah nagih tuh, Nggak kasih invoice. Gimana saya utang? Orang saya nggak ada kontrak sama dia," tegas dia.

Justru, ia khawatir bila melakukan pembayaran tanpa dasar hukum yang jelas, uang yang dia setorkan bisa dianggap gratifikasi yang malah merugikan dirinya dan pihak pengelola Hotel Sultan.

"Ya kontraknya mana? Tagihannya mana? Nggak ada kan. Dia kan mau nagih, tapi nggak ada dasar kontraknya gimana mau nangihnya? (Kalau tiba-tiba bayar akan dianggap gratifikasi) iya dong!" tegas dia lagi.

(dna/dna)

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads