Sengketa pengelolaan lahan di kompleks Gelora Bung Karno (GBK), tempat berdirinya Hotel Sultan masih terus bergulir. Salah satu yang paling panas jadi perbincangan adalah perintah kepada PT Indobuildco selaku pengelola Hotel Sultan untuk pengosongan kawasan tersebut.
Baik pemerintah lewat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) maupun PT Indobuildco punya pandangan yang berbeda perihal rencana pengosongan tersebut.
Indobuildco Memandang Pengosongan Tak Punya Dasar Hukum
Kuasa hukum perusahaan, Hamdan Zoelva menuturkan, upaya pengosongan seperti yang disampaikan pihak PPKGBK tidak memiliki dasar hukum. Karena, lanjut dia, dalam putusan pengadilan atas sengketa status Hak Pengelolaan (HPL) lahan Hotel Sultan di GBK, samasekali tak ada putusan atau perintah pengosongan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terpisah, Pontjo Sutowo juga mempertanyakan perintah pengosongan area tersebut. Lantaran hingga kini belum ada pembicaraan soal nasib bangunan di lahan yang disengketakan tersebut.
"Kalau dikosongin memang gedungnya bisa diangkat gitu? Kan nggak begitu. hukum tanah di kita nggak begitu, bawah sendiri atas sendiri. Itu begitu hukum tanah," tutur Pontjo dalam wawancara dengan detikcom, Jumat (15/9/2023) lalu.
Ia melanjutkan, bila perintah pengosongan ditujukan atas bangunan gedung Hotel Sultan, menurutnya, pemerintah harus memperhitungkan biaya yang sudah dikeluarkan pengelola untuk membangun hingga merawat bangunan tersebut.
"Gedungnya saya punya, itu adanya ganti rugi. Dia ganti rugi baru saya kosongin. Sebelum ganti rugi mah nggak dikosongin. Orang saya nggak bertengkar soal gedung, saya bertengkar soal tanah," tegas dia.
PPKGBK Ungkap Dasar Hukum Permintaan Pengosongan Lahan Hotel Sultan
Tim Kuasa Hukum PPKGBK, Kharis Sucipto dari Assegaf Hamzah & Partner mengatakan, permintaan pengosongan area tersebut bukan baru kali ini saja dilakukan melainkan sudah jauh-jauh hari disampaikan dan sudah disampaikan secara persuasif.
"Kalau bicara soal konteks pengosongan, yang bisa kita sampaikan bahwa GBK telah secara persuasif, meminta itikad baik untuk PT Indobuildco mengosongkan tanah SHGB dengan sukarela, sudah ada surat yang dikirimkan. Nah ini jadi dalam rangka meminta itikad baik secara persuasif," tutur dia.
Perihal dasar hukum pengosongan tersebut, ia mengakui bahwa tak ada perintah pengadilan yang menyebutkan secara jelas. Meski demikian, lanjut Kharis, permintaan itu didasarkan pada telah habisnya masa berlaku HGB yang dimiliki PT Indobuildco atas lahan tempat berdirinya Hotel Sultan.
"Di dalam putusan tersebut tidak ada perintah mengosongkan. Karena kan kembali lagi kepada diktum keenam. Pada saat putusan PK terbit, HGBnya masih berlaku, kemudian pemerintah menunggu sampai 20 tahun sampai berakhirnya HGB. Detik ini kita bicara atau setidaknya mulai April-Maret, HGB tersebut habis. Ketika habis kan menjadi tanah HPL," papar dia.
Dengan habisnya masa HGB tersebut, maka pemegang HGB dalam hal ini PT Indobuildco tak lagi memiliki hak menguasai lahan tersebut dan harus melakukan pengosongan.
"Pertanyaannya, apa alas hak (PT Indobuildco) menduduki tanah yang telah menjadi barang milik negara? Berarti dasar hukumnya itu ya karena secara hak sudah tidak ada ya? Jangka waktu HGBnya sudah berakhir," tegas dia.