Beli Rumah Lelang, Apa Boleh Dijual Lagi?

Beli Rumah Lelang, Apa Boleh Dijual Lagi?

Almadinah Putri Brilian - detikProperti
Selasa, 26 Sep 2023 17:23 WIB
Sold house sign in Midwest suburban setting. Focus on sign.
Foto: iStock
Jakarta -

Membeli rumah lelang hasil sitaan bank bisa menjadi pilihan. Sebab, harganya yang terbilang bisa lebih murah dibanding harga pasaran.

Adapun, terdapat dua alasan mengapa orang membeli rumah, yaitu untuk digunakan sebagai tempat tinggal dan dijadikan aset investasi. Rumah lelang yang dibeli lalu digunakan untuk tempat tinggal memang sering dilakukan.

Namun, bolehkah rumah yang dibeli dari hasil lelang dijual kembali?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Perencana Keuangan dari Advisors Alliance Group Indonesia Andy Nugroho, hal itu sah-sah saja dilakukan. Apalagi, jika pembeli sudah memiliki surat-surat kepemilikan rumah dan mengubah status kepemilikan rumah menjadi miliknya.

"Bisa saja (menjual rumah yang dibeli dari hasil lelang), kan sudah menjadi hak milik kita," katanya kepada detikcom, Selasa (26/9/2023).

ADVERTISEMENT

"Misalnya pihak bank menyita (rumah) dari Bapak A, terus rumahnya dilelang karena Bapak A tidak mampu melunasi, rumahnya dijual. Kemudian hasil penjualannya digunakan untuk menutupi kerugian pihak bank tersebut. Nah ketika dijual, terus kita beli hasil lelangan tersebut, ya sudah karena sudah menjadi hak milik kita, surat-menyuratnya kemudian juga dokumen-dokumen sudah atas nama kita, ya kita berhak untuk menjualnya lagi. Bahkan kalau kita mendapatkan untung dari situ ya keuntungannya untuk kita juga," jelasnya.

Senada, Pengamat dan Ahli Properti Steve Sudijanto menuturkan, biasanya yang membeli rumah lelang ini adalah investor. Investor membeli rumah lelang karena harganya lebih murah dibanding harga pasar, lalu merenovasinya dan menjualnya kembali dengan harga pasar. Apabila tidak dijual, rumah tersebut akan dikontrakkan atau disewakan.

"Harga (rumah lelang) murah dan biasanya kebanyakan diminati para investor untuk direnovasi dan dijual dengan harga pasar serta keuntungan yang lumayan, atau dikontrakkan sebagai portfolio dan recurring income investasi," katanya kepada detikcom.

Buat detikers yang punya permasalahan seputar rumah, tanah atau properti lain, tim detikProperti bisa bantu cari solusinya. Kirim pertanyaan kamu via email ke redaksi@detikproperti.com dengan subject 'Tanya detikProperti', nanti pertanyaan akan dijawab oleh pakar.




(abr/zlf)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads