Hamdan Zoelva soal Konflik Agraria di Rempang: Hindari Konflik, Tabayun

Hamdan Zoelva soal Konflik Agraria di Rempang: Hindari Konflik, Tabayun

Dana Aditiasari - detikProperti
Selasa, 26 Sep 2023 07:24 WIB
Mantan Ketua MK dan Ahli Hukum, Hamdan Zoelva berbicara terkait putusan Bawaslu dan KPU yang mendiskualifikasi Paslon dalam Pilkada. Apa hasilnya?
Foto: dok. Pribadi
Jakarta -

Konflik agraria yang terjadi di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau, masih bergulir. Bahkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sampai menggelar rapat terbatas yang membahas persoalan pembangunan Rempang Eco-City. Dalam rapat tersebut, Jokowi meminta agar penyelesaian konflik agraria tersebut diselesaikan secara kekeluargaan.

Senada dengan pemerintah, Lajnah Tanfidziyah Syarikat Islam mengeluarkan pernyataan sikap "Pandangan Syarikat Islam Terhadap Konflik Agraria di Pulau Rempang dan Tempat Lain di Indonesia", yang pada intinya menyarankan agar setiap kegiatan pembangunan dan investasi harus memberikan manfaat langsung yang dirasakan oleh rakyat Indonesia terutama yang terkena dampak langsung dari investasi di sekitar lokasi.

Presiden Syarikat Islma (SI), Hamdan Zoelva menambahkan, SI mendukung langkah-langkah yang tengah ditempuh pemerintah, yakni melakukan sosialisasi dan berdialog dengan masyarakat yang terkena dampak investasi. Hamdan mengingatkan bahwa harus saling menghormati hak dan kewajiban masing-masing.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menanggapi penolakan sebagian warga Pulau Rempang, Hamdan menyarankan agar menjauhi sikap curiga yang berlebihan atas kegiatan pembangunan.

Syarikat Islam yakin, warga Rempang pasti setuju jika pembangunan dimaksudkan untuk mensejahterakan mereka, dan warga sekitarnya. Menurut Hamdan dan Ferry Juliantono, solusi akan tercapai jika kepentingan rakyat, investor dan pemerintah terpenuhi secara seimbang.

ADVERTISEMENT

"Hindari konflik yang tidak perlu, tetap bersikap kritis, melakukan tabayun, check and recheck dan menyaring setiap informasi yang diterima melalui berbagai media informasi dan tidak terpengaruhi berita hoaks dan provokasi," tegas Hamdan dalam keterangan resmi yang diterima Selasa (26/9/2023).

Ia pun menegaskan, SI memberikan dukungan pembangunan Rempang Eco City. Proyek tersebut dilandasi niat baik pemerintah untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan bangsa.

Kendati demikian, Pimpinan Pusat Syarikat Islam mengimbau dalam pelaksanaan pembangunannya, pemerintah tetap memperhatikan hak-hak rakyat, menghormati tradisi dan budaya lokal yang merupakan akar budaya nasional Indonesia, mengedapankan dialog, langkah persuasif dan musyawarah dalam menyelesaikan setiap masalah dan dampak pembangunan investasi, menjauhi tindakan represif dan kekerasan.

Duduk Perkara Konflik Agraria di Rempang

Dalam catatan detikcom, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md sudah mengungkap bahwa konflik yang terjadi lantaran adanya kekliruan dan kesalahan komunikasi.

Mahfud mengatakan surat keputusan (SK) terkait hak guna usaha tanah Pulau Rempang itu sudah dikeluarkan sejak 2001. Namun, ada kekeliruan yang dilakukan pemerintah yakni Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

"Tapi masalah hukumnya juga supaya diingat, banyak orang yang tidak tahu bahwa tanah itu, Rempang itu, sudah diberikan haknya oleh negara kepada sebuah perusahaan, entitas perusahaan, untuk digunakan dalam hak guna usaha. Itu Pulau Rempang, itu tahun 2001, 2002," terang Mahfud.

Permasalahan, lanjut Mahfud, timbul lantaran tanah ini rupanya belum digarap dan tidak pernah ditengok oleh pemegang HGU. Lalu pada tahun 2004 dan seterusnya menyusul dengan beberapa keputusan, tanah itu diberikan hak baru kepada orang lain untuk ditempati.

"Padahal, SK haknya itu sudah dikeluarkan pada tahun 2001, 2002 secara sah," imbuh Mahfud.

Mahfud kemudian menjelaskan kondisi saat investor masuk di 2022 lalu, di mana ternyata tanah yang didiamkan selama ini tersebut sudah ditempati pihak lain. Oleh sebab itu, Mahfud berpendapat kesalahan ada di pemerintah setempat dan KLHK.

"Nah, ketika kemarin pada tahun 2022 investor akan masuk, yang pemegang hak itu datang ke sutter-nya, ternyata tanahnya sudah ditempati. Maka kemudian, diurut-urut ternyata ada kekeliruan dari pemerintah setempat maupun pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian LHK. Nah, lalu diluruskan sesuai dengan aturan bahwa itu masih menjadi hak karena investor akan masuk," jelas dia.

(dna/dna)

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads