Sebagian penduduk di Mongolia tinggal di sebuah tenda bulat yaitu ger. Ger biasanya terbuat dari tiang-tiang kayu dan diselimuti oleh kain felt atau wol dari domba.
Ger sangat mudah untuk dibongkar pasang. Hal ini tentu memudahkan penghuni ger untuk pindah ke lokasi lainnya. Sebab, penghuni ger umumnya penggembala yang memang sering berpindah lokasi tergantung dari musim maupun kebutuhan.
Sering pindah-pindah lokasi tempat tinggal, gimana status kepemilikan lahannya?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Jean M. Caldieron melalui jurnal berjudul Ger Districts in Ulaanbaatar, Mongolia: Housing and Living Conditions Survey pada 2013, disebutkan bahwa secara tradisional, tanah yang ada dimiliki oleh negara untuk digunakan bersama oleh penduduknya.
Sejak tahun 2002, setiap warga negara Mongolia berhak atas sebidang tanah gratis satu kali seumur hidupnya. Dalam keadaan tertentu, tanah yang diberikan dapat dijual. Hal ini jelas merupakan situasi yang sangat berbeda dibandingkan dengan negara-negara berkembang lainnya.
Adapun, berdasarkan penelitian Maria E. Fernandez-Gimenez pada 2006 yang berjudul Land Use and Land Tenure in Mongolia: A Brief History and Current Issues, disebutkan bahwa para penggembala secara historis diatur oleh rezim kepemilikan bersama setempat yang mengalokasikan para penggembala padang rumput yang bisa digunakan untuk menggembalakan hewan ternak maupun dipakai untuk pindah secara musiman sesuai kesepakatan bersama atau bisa diatur dengan lebih formal melalui pemerintah lokal.
Di sisi lain, dikutip dari Border of Adventure, Senin (25/9/2023), disebutkan bahwa setiap penduduk Mongolia diperbolehkan menempati sebidang tanah. Setiap keluarga yang nomaden menjadi bagian sebuah desa dan ketika pindah, mereka mendaftarkan sebidang tanah ke desa tersebut.
Lokasi ger biasanya tergantung pada generasi atau keluarga. Namun, mendaftarkan tanah merupakan hal yang mendasar dan keluarga tersebut akan tinggal berdekatan dengan kerabatnya (termasuk dekat dengan anggota keluarga yang sudah pindah ke lokasi yang dekat kota).
Sementara itu, jika ada keluarga lain yang bukan dari keluargamu, mereka bisa tinggal di dekatmu jika teregistrasi di desa yang sama. Artinya, kepemilikan lahan pribadi tidak ada di pedasaan, hanya ada di kota besar.
Intinya, lahan yang digunakan untuk tempat tinggal bagi penggembala dimiliki oleh bersama berdasarkan kesepakatan bersama atau bisa diatur melalui pemerintah lokal dengan mendaftarkan tanah yang akan ditempati.
(abr/zlf)











































