Indobuildco Mau Perpanjang HGB Hotel Sultan, BPN: Harus Persetujuan Setneg

Indobuildco Mau Perpanjang HGB Hotel Sultan, BPN: Harus Persetujuan Setneg

Almadinah Putri Brilian - detikProperti
Rabu, 20 Sep 2023 17:05 WIB
Pemerintah memenangkan putusan Peninjauan Kembali (PK) atas sengketa lahan Hotel Sultan. Pemerintah memutuskan untuk mengelola sendiri Hotel Sultan.
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Pengelola Hotel Sultan, PT Indobuildco yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Hamdan Zoelva dan Amir Syamsudin menegaskan bahwa mereka masih punya hak mengelola kawasan tersebut setidaknya sampai 30 tahun mendatang.

Merespons hal tersebut, Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Suyus Windayana mengatakan, pembaharuan hak tersebut haruslah berdasarkan persetujuan dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Sebab, pemerintah telah menegaskan bahwa HGB No. 26/Gelora dan HGB No.27/HGB telah habis masa berlakunya dan hak pemilikan lahan tersebut adalah Hak Pengelolaan (HPL) atas nama Kemensetneg.

"Kalau mau memperpanjang, ini kan debatnya Indobuildco merasa bahwa dia tidak di atas HPL, versi pemerintah 'eh ini keputusan pengadilannya seperti ini lho, di atas HPL'. Berarti kalau mau memperpanjang harus persetujuan pemegang HPL dalam hal ini berarti Setneg. Kalau tidak memperpanjang, ya harusnya tidak punya hak lagi di situ," ungkapnya saat ditemui di Gedung DPR belum lama ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau dari pihak Pak Pontjo (Hotel Sultan) tidak di atas HPL, tapi putusan pengadilan menyatakan kalau HPL-nya itu sah, berlaku, jadi harusnya perpanjangan itu di atas HPL atas izinnya Setneg," katanya.

Di sisi lain, terkait pengosongan lahan Hotel Sultan masih harus dibicarakan oleh berbagai pihak, termasuk Kementerian Sekretariat Negara, Pusat Pengelola Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK), dan PT Indobuildco. Selain membahas soal pengosongan lahan, Suyus juga mengatakan harus membicarakan terkait permintaan Pontjo Sutowo kepada pemerintah untuk ganti rugi jika melakukan pengosongan lahan yang ditempati oleh Hotel Sultan. Pertemuan tersebut, kata Suyus, masih harus dibicarakan.

ADVERTISEMENT

"Ya nanti mungkin akan dikomunikasikan dengan setneg, karena yang megang itunya (HPL) Setneg, kan ada juga yang mengelola kawasan GBK," paparnya.

Sebelumnya diberitakan, Kuasa hukum perusahaan, Hamdan Zoelva menuturkan, PT Indobuildco menguasai dan mengelola lahan seluas 13,7 hektar di Kawasan Gelora Senayan berdasarkan pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora oleh negara secara sah selama masa pemberian selama 30 tahun sampai tahun 2002, masa perpanjangannya 20 tahun sampai 2023, dan masa pembaharuan haknya selama 30 tahun sampai 2053.

Itu, kata Hamdan, sesuai dengan pasal 37 ayat 1 dan pasal 40 Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2021 dan Pendaftaran Tanah juncto Undang-undang Nomor 11 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

"PT Indobuildco menolak dengan tegas tuduhan menguasai lahan yang tidak sah. Kami kuasa hukum menolak dengan tegas tuduhan tersebut karena saat ini PT Indobuildco menguasai lahan berdasarkan alas hak yang sah, yaitu HGB Nomor 26 Gelora dan HGB Nomor 27 Gelora yang saat itu sedang diproses pembaharuan haknya selama 30 tahun," tuturnya dalam konferensi pers di Hotel Sultan, Jakarta, Jumat (15/9/2023) lalu.

Hamdan melanjutkan, PT Indobuildco bukannya tidak bertindak apa-apa. Jauh sebelum masa berlaku perpanjangan HGB berakhir, pihaknya sebenarnya sudah mengajukan permohonan pembaharuan HGB Nomor 26 Gelora dan HGB Nomor 27 Gelora di atas tanah negara tersebut kepada kepala Kanwil BPN Provinsi DKI Jakarta pada 1 April 2021.

Permohonan tersebut telah direspons oleh BPN Provinsi DKI Jakarta, namun hingga saat ini masih belum keluar status permohonannya, apakah dikabulkan atau ditolak.

"Dan permohonan pembaharuan hak dari PT Indobuildco telah direspons untuk dilakukan data fisik dan data yuridis sesuai surat Kepala Kanwil ATR/BPN Provinsi DKI Jakarta pada 28 November 2022," paparnya.

"Dengan demikian, status tanah kepemilikan hak atas HGB nomor 26 dan HGB nomor 27 Gelora secara hukum tidak keluar sehingga tidak benar apabila PT Indobuildco menguasai aset negara tanpa hak dan melawan hukum," tegasnya.




(dna/dna)

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads