Ada Ganti Rugi Pengosongan Hotel Sultan? BPN: Kita Lihat Nanti

Ada Ganti Rugi Pengosongan Hotel Sultan? BPN: Kita Lihat Nanti

Almadinah Putri Brilian - detikProperti
Rabu, 20 Sep 2023 12:25 WIB
Pemerintah memenangkan putusan Peninjauan Kembali (PK) atas sengketa lahan Hotel Sultan. Pemerintah memutuskan untuk mengelola sendiri Hotel Sultan.
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) buka suara terkait pengosongan lahan yang harus dilakukan oleh pengelola Hotel Sultan, PT Indobuildco. Terkait hal tersebut, Sekretaris Jenderal ATR/BPN Suyus Windayana menuturkan, jika sesuai ketentuan yang berlaku maka tanah tersebut harus dibersihkan.

"Pengosongan lahan ya harusnya sesuai ketentuan ya kalau tidak dimanfaatkan seharusnya tanahnya dibersihkan. (Bangunannya bisa dihancurkan?) ya itu mungkin penafsirannya seperti itu, mungkin ganti rugi atau apa nanti, kita lihat nanti," ujarnya saat ditemui di Gedung DPR RI, belum lama ini.

Di sisi lain, Suyus mengatakan kalau pihak PT Indobuildco ingin memperpanjang penggunaan lahan tersebut, maka harus meminta persetujuan dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Sebab, pemerintah telah menegaskan bahwa HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora telah habis masa berlakunya dan hak pemilikan lahan tersebut adalah Hak Pengelolaan (HPL) atas nama Kemensetneg.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau mau memperpanjang, ini kan debatnya Indobuildco merasa bahwa dia tidak di atas HPL, versi pemerintah 'eh ini keputusan pengadilannya seperti ini lho, di atas HPL'. Berarti kalau mau memperpanjang harus persetujuan pemegang HPL dalam hal ini berarti Setneg. Kalau tidak memperpanjang, ya harusnya tidak punya hak lagi di situ," ungkapnya.

Menurutnya, terkait pengosongan lahan ini masih harus dibicarakan oleh berbagai pihak, termasuk Kementerian Sekretariat Negara, Pusat Pengelola Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK), dan PT Indobuildco. Selain membahas soal pengosongan lahan, Suyus juga mengatakan harus membicarakan terkait permintaan Pontjo Sutowo kepada pemerintah untuk ganti rugi jika melakukan pengosongan lahan yang ditempati oleh Hotel Sultan. Pertemuan tersebut, kata Suyus, masih harus dibicarakan.

ADVERTISEMENT

"Ya nanti mungkin akan dikomunikasikan dengan Setneg, karena yang megang itunya (HPL) Setneg, kan ada juga yang mengelola kawasan GBK," paparnya.

Sebelumnya diberitakan, Pontjo Sutowo Pemilik PT Indobuildco yang saat ini diketahui sebagai pengelola Hotel Sultan di kawasan kompleks Gelora Bung Karno (GBK) mempertanyakan perintah pengosongan area tersebut dengan alasan Hak Guna Bangunan (HGB) yang dimiliki pihaknya sudah habis masa berlakunya.

"Kalau dikosongin memang gedungnya bisa diangkat gitu? Kan nggak begitu. hukum tanah di kita nggak begitu, bawah sendiri atas sendiri. Itu begitu hukum tanah," tutur Pontjo dalam wawancara dengan detikcom, Jumat (15/9/2023) lalu.

Ia melanjutkan, bila perintah pengosongan ditujukan atas bangunan gedung Hotel Sultan, menurutnya, pemerintah harus memperhitungkan biaya yang sudah dikeluarkan pengelola untuk membangun hingga merawat bangunan tersebut.

"Gedungnya saya punya, itu adanya ganti rugi. Dia ganti rugi baru saya kosongin. Sebelum ganti rugi mah nggak dikosongin. Orang saya nggak bertengkar soal gedung, saya bertengkar soal tanah," tegas dia.

Ia menegaskan, bila memang perintah pengosongan ditujukan atas gedung Hotel Sultan, maka menurutnya pemerintah harus melakukan ganti rugi, bukan hanya sekadar pemberian kompensasi.




(dna/dna)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads