Pak Haji kaget bukan kepalang. Rumahnya di Jatipadang, Pasar Minggu dijadikan tempat produksi film porno. Pria yang bernama asli Muhammad Kharisma ini geram dan tak menyangka, si penyewa ternyata berperan sebagai sutradara film porno itu
"(Tahun) 2015 perkenalan saya dengan Pak Irwan (sutradara) di pengajian. Sepanjang saya kenal baik, saya dikenalkan oleh teman di tempat yang baik, saya anggap dia orang baik tidak nyangka dengan kejadian ini," kata pak Haji di Polda Metro Jaya, Senin (18/9/2023).
Pak Haji juga geram rumahnya disalahgunakan. Pak Haji menjelaskan sutradara I sendiri mulai menyewa rumahnya pada 31 Januari 2023 untuk kepentingan kantor dan tempat tinggal. Namun siapa sangka, rumahnya tersebut justru disalahgunakan sutradara I untuk dijadikan tempat syuting film porno.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari kasus Pak Haji, kita harus berhati-hati saat mau menyewakan rumah ke seseorang. Pengamat dan Ahli Properti, Steve Sudijanto membeberkan beberapa tips agar rumah yang disewakan aman dan mencegah disalahgunakan. Berikut ini tipsnya.
1. Lakukan interview dengan calon penyewa
Hal ini dilakukan agar pihak yang menyewakan rumah atau landlord mengenal siapa calon penyewanya. Jika landlord sudah tahu siapa yang menyewa, tentunya akan memudahkan komunikasi jika ada masalah pada rumah.
2. Pastikan punya identitas diri
Bagi penyewa dalam negeri, pastikan calon penyewa memiliki KTP, NPWP, Akta pendirian SIUP atau rekening bank di Indonesia. Hal ini dimaksudkan agar pihak yang menyewakan rumah yakin bahwa calon penyewa benar-benar ada. Jika penyewa dari luar negeri, menurut Steve setidaknya punya izin tinggal.
"Biasanya kalau mempunyai bank pasti bisa terlacak keluar-masuk dana dan ketersediaan dana di dalam bank di wilayah hukum Indonesia," kata Steve kepada detikcom, Rabu (30/8/2023).
3. Lakukan pencarian secara daring calon penyewa perorangan maupun badan usaha.
4. Adakan kontrak sewa
Hal ini penting supaya pihak yang menyewakan rumah tahu rumah tersebut akan digunakan sebagai apa oleh calon penyewa. Jika penyewanya orang asing, Steve menyarankan untuk menandatangani kontrak sewa tersebut di depan notaris.
"Perlu dituangkan dalam Kontrak Sewa-Menyewa bahwa dipergunakan untuk kegiatan yang disepakati dan tidak melanggar hukum, serta wajib memenuhi perijinan yang berlaku," katanya.
5. Minta uang deposit, misalnya untuk air, telepon, dan listrik. Terutama jika calon penyewa adalah warga negara asing.
6. Lakukan pengecekan berkala
Apabila pihak landlord sudah menyetujui untuk menyewakan rumahnya ke calon penyewa, ada baiknya pihak landlord untuk melakukan pengecekan secara berkala pada rumahnya yang disewakan. Hal ini untuk meminimalisir terjadinya penyalahgunaan rumah yang disewa.
"Perlu melakukan pengecekan berkala terhadap kondisi properti. Saya sarankan per 3 bulan sekali dengan didampingi pihak penyewa. Dan lapor RT setempat bahwa properti tersebut sedang disewakan," ujar Steve.
"(Rumah) jangan disewakan kepada pihak-pihak yang tidak memiliki dokumen atau status yang jelas, dan yang paling utama tidak memiliki rekening bank lokal (proof of fund) dengan saldo yang mencukupi. Bisa jadi rugi besar dan bermasalah dikemudian hari," pungkasnya.
Itulah beberapa tips agar rumah yang disewakan tidak disalahgunakan oleh calon penyewa rumah. Semoga bermanfaat!
(zlf/zlf)