6 Fakta Terbaru Pihak Hotel Sultan Buka Suara soal Kisruh Status HGB

6 Fakta Terbaru Pihak Hotel Sultan Buka Suara soal Kisruh Status HGB

Almadinah Putri Brilian - detikProperti
Sabtu, 16 Sep 2023 10:00 WIB
Pengacara Hotel Sultan
Foto: (Almadinah Putri Brilian/detikcom)
Jakarta -

Perseteruan terkait lahan yang digunakan oleh Hotel Sultan di Kawasan Senayan masih berlanjut. Kini, pihak PT Indobuildco atau pengelola Hotel Sultan pun angkat bicara.

Terdapat beberapa hal yang disampaikan oleh pihak pemerintah sebelumnya, seperti PT Indobuildco menguasai aset negara tanpa alas hak. Kuasa Hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva dan Amir Syamsudin pun membantah hal tersebut. Menurut mereka, hal itu adalah keliru.

detikcom sudah merangkum fakta-fakta terkait pihak Hotel Sultan yang angkat bicara soal Hak Guna Bangunan (HGB) yang sudah habis masa pakainya. Berikut fakta-faktanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Bantah menggunakan aset negara tanpa alas hak atau melawan hukum

Hamdan Zoelva menuturkan, PT Indobuildco menguasai dan mengelola lahan seluas 13,7 hektar di Kawasan Gelora Senayan berdasarkan pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora oleh negara secara sah selama masa pemberian selama 30 tahun sampai tahun 2002, masa perpanjangannya 20 tahun sampai 2023, dan masa pembaharuan haknya selama 30 tahun sampai 2053 sesuai dengan pasal 37 ayat 1 dan pasal 40 Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2021 dan Pendaftaran Tanah juncto Undang-undang Nomor 11 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

"PT Indobuildco menolak dengan tegas tuduhan menguasai lahan yang tidak sah. Kami kuasa hukum menolak dengan tegas tuduhan tersebut karena saat ini PT Indobuildco menguasai lahan berdasarkan alas hak yang sah, yaitu HGB Nomor 26 Gelora dan HGB Nomor 27 Gelora yang saat itu sedang diproses pembaharuan haknya selama 30 tahun," tuturnya dalam konferensi pers di Hotel Sultan, Jakarta, Jumat (15/9/2023).

ADVERTISEMENT

2. Sudah mengajukan permohonan pembaharuan HGB Nomor 26 Gelora dan HGB Nomor 27 Gelora

Hamdan juga menuturkan, PT Indobuildco sudah mengajukan permohonan pembaharuan HGB Nomor 26 Gelora dan HGB Nomor 27 Gelora di atas tanah negara tersebut kepada kepala Kanwil BPN Provinsi DKI Jakarta pada 1 April 2021. Hal ini, jauh sebelum masa berlaku HGB Hotel Sultan berakhir pada tahun 2023.

Permohonan tersebut telah direspons oleh BPN Provinsi DKI Jakarta, namun hingga saat ini masih belum keluar status permohonannya, apakah dikabulkan atau ditolak.

"Dan permohonan pembaharuan hak dari PT Indobuildco telah direspons untuk dilakukan data fisik dan data yuridis sesuai surat Kepala Kanwil ATR/BPN Provinsi DKI Jakarta pada 28 November 2022," paparnya.

"Dengan demikian, status tanah kepemilikan hak atas HGB nomor 26 dan HGB nomor 27 Gelora secara hukum tidak keluar sehingga tidak benar apabila PT Indobuildco menguasai aset negara tanpa hak dan melawan hukum," tegasnya.

3. Bantah tidak mengeluarkan uang untuk mendapatkan HGB Nomor 26 Gelora dan HGB Nomor 27 Gelora

Hamdan dan Amir turut membantah tuduhan PT Indobuildco yang tidak membayar sepeserpun untuk mendapatkan HGB Nomor 26 Gelora dan HGB Nomor 27 Gelora. Hamdan bahkan menyebut klaim itu tidak benar dan tidak berdasar.

Hal itu karena pada tahun 1971, PT Indobuildco diminta dan ditugaskan oleh Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin untuk membangun fasilitas bertaraf internasional berupa gedung konferensi (Conference Hall) dan hotel bertaraf internasional dan showroom seluas 1.000 m2 untuk dipergunakan dalam suatu event internasional pada tahun 1974 Konferensi PATA (Pasific Area Travel Associations).

Sebagai gantinya, PT Indobuildco diberikan izin penunjukkan dan penggunaan Tanah Eks-JAKINDRA di Komplek Gelora Senayan Jalan Jenderal Sudirman seluas kurang lebih 13 hektar dari Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk jangka waktu 30 tahun. Apabila berakhir haknya dapat diperpanjang sesuai peraturan yang berlaku.

"Atas penunjukkan tersebut PT Indobuildco membayar kepada Pemerintah DKI Jakarta atau Yayasan Gelora Senayan dan lain-lain sebesar US$ 1.500.000. Kemudian, yang kedua PT Indobuildco diminta untuk membangun balai sidang. Dan PT Indobuildco membayar kepada Sekretariat Negara sebesar US$ 6.000.000, jadi totalnya adalah US$ 7.500.000 dalam rangka memperoleh HGB Nomor 26 dan 27 Gelora," ungkap Hamdan.

Lanjut ke halaman berikutnya

4. Soal pengosongan lahan, Hotel Sultan sebut tidak ada dalam penetapan pengadilan

Pihak Hotel Sultan melalui kuasa hukumnya, Hamdan Zoelva menuturkan, kliennya tidak pernah menerima penetapan pengadilan yang menyatakan untuk mengosongkan lahan yang ditempatinya.

Hal itu baik berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Nomor 276 PK/PDT/2011 atau Putusan Peninjauan Kembali Nomor 187 PK/Pdt/2014 atau Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 837 PK/Pdt/2020 maupun Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 408 PK/Pdt/2022.

"Hal ini dikarenakan putusan-putusan peninjauan kembali perkara perdata tersebut di atas sama sekali tidak ada petitum putusan yang menghukum atau memerintahkan PT Indobuildco agar mengosongkan seluruh bidang tanah HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora tersebut. Hal ini tidak akan terjadi karena Putusan Perdata Peninjauan Kembali tersebut di atas juga tidak membatalkan HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora atas nama PT. Indobuildco," ujar Hamdan.

Maka dari itu, menurut Hamdan, tidak ada dasar apapun yang dimiliki oleh pihak PPKGBK maupun Kementerian Sekretariat Negara untuk mengosongkan lahan yang ditempati oleh Hotel Sultan. Sebab, jangka waktu penempatan lahan tersebut belum berakhir dan masih dapat diperpanjang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

5. Bantah adanya potensi tindak pidana baru

Terkait dengan adanya potensi pidana baru, baik perdata maupun pidana, Hamdan menyampaikan bahwa Pontjo Sutowo selaku pemilik PT Indobuildco pernah didakwa melakukan perbuatan pidana terkait dengan perpanjangan HGB Nomor 26 Gelora dan HGB Nomor 27 Gelora, namun atas perkara tersebut sudah diputuskan bebas tidak bersalah oleh pengadilan.

"Demikian juga pejabat Kepala Kanwil BPN Provinsi DKI Jakarta yang memberikan perpanjang HGB 26 dan 27 juga dibawa ke pengadilan tapi pada akhirnya juga diputus bebas, dengan terbuktinya fakta bahwa proses perpanjangan HGB pada tahun 2002-2003 itu sah, sehingga baik Pak Pontjo maupun KaKanwil DKI yang dituduh korupsi itu bebas karena tindakan hukumnya tidak ada yang salah," terang Hamdan.

Menurut Hamdan, negara justru dapat dianggap melawan hukum apabila permohonan pembaharuan HGB 26 Gelora dan HGB 27 Gelora tidak diproses oleh Kementerian ATR/BPN.

"Dan kami merasa untuk melakukan gugatan tersendiri. Apabila negara ingin mengakhiri jangka waktu berlakunya HGB No. 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora maka negara wajib memberi ganti rugi kepada pemilik hak tanpa mengurangi kualitas diri dari pemilik hak," ungkapnya.

"Bila dalam kawasan yang sama, HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora atas nama PT Indobuildco tidak diproses permohonan pembaruannya, sementara HGB-HGB lain di kawasan Senayan diizinkan untuk diperpanjang atau diperbaharui oleh negara, maka tentu saja terjadi perlakuan diskriminatif negara kepada warga negara," paparnya.

6. Pihak Hotel Sultan siap bertemu dengan pemerintah

Hamdan menyebutkan, apabila pihak pemerintah, dalam hal ini Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian ATR/BPN, maupun PPKGBK ingin mengadakan dialog, pihaknya siap untuk bertemu.

Ia juga mengatakan, pihaknya masih menunggu kabar dari Kementerian Sekretariat Negara untuk bertemu guna membahas permasalahan ini. Namun, hingga saat ini masih belum ada kabar kapan untuk bertemunya.

"Segera setelah ini, kami akan mencoba untuk berbicara dengan Sekretariat. Mudah-mudahan bisa selesai dengan sebaik-baiknya. Kita prinsipnya PT Indobuildco sangat terbuka untuk berbicara dengan Sekretariat Negara untuk selesaikan masalah ini," kata Hamdan.



Simak Video "Video: Selain GBK, TMII-Hotel Sultan Juga Akan Dikelola Danantara"
[Gambas:Video 20detik]

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads