Perseteruan terkait lahan yang digunakan oleh Hotel Sultan di Kawasan Senayan masih berlanjut. Kini, pihak PT Indobuildco atau pengelola Hotel Sultan pun angkat bicara.
Terdapat beberapa hal yang disampaikan oleh pihak pemerintah sebelumnya, seperti PT Indobuildco menguasai aset negara tanpa alas hak. Kuasa Hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva dan Amir Syamsudin pun membantah hal tersebut. Menurut mereka, hal itu adalah keliru.
detikcom sudah merangkum fakta-fakta terkait pihak Hotel Sultan yang angkat bicara soal Hak Guna Bangunan (HGB) yang sudah habis masa pakainya. Berikut fakta-faktanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Bantah menggunakan aset negara tanpa alas hak atau melawan hukum
Hamdan Zoelva menuturkan, PT Indobuildco menguasai dan mengelola lahan seluas 13,7 hektar di Kawasan Gelora Senayan berdasarkan pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora oleh negara secara sah selama masa pemberian selama 30 tahun sampai tahun 2002, masa perpanjangannya 20 tahun sampai 2023, dan masa pembaharuan haknya selama 30 tahun sampai 2053 sesuai dengan pasal 37 ayat 1 dan pasal 40 Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2021 dan Pendaftaran Tanah juncto Undang-undang Nomor 11 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
"PT Indobuildco menolak dengan tegas tuduhan menguasai lahan yang tidak sah. Kami kuasa hukum menolak dengan tegas tuduhan tersebut karena saat ini PT Indobuildco menguasai lahan berdasarkan alas hak yang sah, yaitu HGB Nomor 26 Gelora dan HGB Nomor 27 Gelora yang saat itu sedang diproses pembaharuan haknya selama 30 tahun," tuturnya dalam konferensi pers di Hotel Sultan, Jakarta, Jumat (15/9/2023).
2. Sudah mengajukan permohonan pembaharuan HGB Nomor 26 Gelora dan HGB Nomor 27 Gelora
Hamdan juga menuturkan, PT Indobuildco sudah mengajukan permohonan pembaharuan HGB Nomor 26 Gelora dan HGB Nomor 27 Gelora di atas tanah negara tersebut kepada kepala Kanwil BPN Provinsi DKI Jakarta pada 1 April 2021. Hal ini, jauh sebelum masa berlaku HGB Hotel Sultan berakhir pada tahun 2023.
Permohonan tersebut telah direspons oleh BPN Provinsi DKI Jakarta, namun hingga saat ini masih belum keluar status permohonannya, apakah dikabulkan atau ditolak.
"Dan permohonan pembaharuan hak dari PT Indobuildco telah direspons untuk dilakukan data fisik dan data yuridis sesuai surat Kepala Kanwil ATR/BPN Provinsi DKI Jakarta pada 28 November 2022," paparnya.
"Dengan demikian, status tanah kepemilikan hak atas HGB nomor 26 dan HGB nomor 27 Gelora secara hukum tidak keluar sehingga tidak benar apabila PT Indobuildco menguasai aset negara tanpa hak dan melawan hukum," tegasnya.
3. Bantah tidak mengeluarkan uang untuk mendapatkan HGB Nomor 26 Gelora dan HGB Nomor 27 Gelora
Hamdan dan Amir turut membantah tuduhan PT Indobuildco yang tidak membayar sepeserpun untuk mendapatkan HGB Nomor 26 Gelora dan HGB Nomor 27 Gelora. Hamdan bahkan menyebut klaim itu tidak benar dan tidak berdasar.
Hal itu karena pada tahun 1971, PT Indobuildco diminta dan ditugaskan oleh Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin untuk membangun fasilitas bertaraf internasional berupa gedung konferensi (Conference Hall) dan hotel bertaraf internasional dan showroom seluas 1.000 m2 untuk dipergunakan dalam suatu event internasional pada tahun 1974 Konferensi PATA (Pasific Area Travel Associations).
Sebagai gantinya, PT Indobuildco diberikan izin penunjukkan dan penggunaan Tanah Eks-JAKINDRA di Komplek Gelora Senayan Jalan Jenderal Sudirman seluas kurang lebih 13 hektar dari Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk jangka waktu 30 tahun. Apabila berakhir haknya dapat diperpanjang sesuai peraturan yang berlaku.
"Atas penunjukkan tersebut PT Indobuildco membayar kepada Pemerintah DKI Jakarta atau Yayasan Gelora Senayan dan lain-lain sebesar US$ 1.500.000. Kemudian, yang kedua PT Indobuildco diminta untuk membangun balai sidang. Dan PT Indobuildco membayar kepada Sekretariat Negara sebesar US$ 6.000.000, jadi totalnya adalah US$ 7.500.000 dalam rangka memperoleh HGB Nomor 26 dan 27 Gelora," ungkap Hamdan.
Lanjut ke halaman berikutnya
Simak Video "Video: Selain GBK, TMII-Hotel Sultan Juga Akan Dikelola Danantara"
[Gambas:Video 20detik]