Berapa Jarak Aman Rumah dengan SPBU?

Berapa Jarak Aman Rumah dengan SPBU?

Almadinah Putri Brilian - detikProperti
Rabu, 13 Sep 2023 19:28 WIB
Susahnya orang Indonesia beli rumah
Foto: Luthfy S
Jakarta -

Tinggal di dekat Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) memang terdapat risikonya tersendiri. Contohnya seperti kebakaran hingga tangki BBM yang bocor.

Maka dari itu diperlukan jarak yang aman antara SPBU dengan pemukiman warga supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Salah satunya dengan membangun dinding pembatas yang mengelilingi SPBU dengan pemukiman warga.

Lantas berapa jarak aman rumah dengan SPBU?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dikutip dari Buku Keselamatan SPBU yang dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada tahun 2018, ada beberapa hal terkait lokasi SPBU yang harus diperhatikan sebelum dibangun, yaitu:

1. Lokasi SPBU harus cukup luas dan aman dari bahan berbahaya yang mudah terbakar dan berpotensi menimbulkan kecelakaan terhadap manusia dan/atau lingkungan.
2. Lokasi SPBU harus mempertimbangkan tata letak yang aman untuk semua tangki, tempat pengisian, pipa venting, dispenser dan fasilitas pelayanan lainnya terhadap bahaya kebakaran atau ledakan serta tersedianya jalur keadaan darurat dan evakuasi.
3. Lokasi SPBU harus bebas banjir dan di atasnya tidak dilalui jaringan kabel listrik tegangan tinggi (SUTET) atau dekat transformer listrik.
4. Lokasi SPBU harus mempertimbangkan kondisi lalu lintas, jalan keluar masuk agar tidak mengganggu lalu lintas umum.

ADVERTISEMENT

Sementara untuk tangki timbun yang digunakan untuk menyimpan BBM ditempatkan di bawah tanah. Lokasi untuk tangki atau dombak harus berada di area terbuka untuk menjaga ventilasi yang cukup sehingga dapat menghindari terjadinya akumulasi gas.

Lokasi harus terpisah dari bangunan yang dihuni dengan jarak yang mencukupi, untuk mengurangi efek radiasi panas terhadap bangunan yaitu sekitar 12 meter dari bangunan rumah tinggal dan 6 meter dari bangunan lain yang ditempati. Kecuali, jika pintu, jendela dan penutup bukaan lainnya dari bangunan tersebut menggunakan bahan tahan api
(fire resistance) yang mampu bertahan selama 0,5 jam atau 30 menit.

Sebagai informasi, dombak adalah perlengkapan tangki pendam yang berfungsi sebagai manhole dan juga berfungsi untuk menempatkan fasilitas-fasilitas seperti switching pompa submersible, Automatic Tank Gauging (ATG), pipa dipping dan lain-lain.

Adapun jarak minimum titik pusat dari setiap bukaan tangki atau dombak yaitu 4,25 meter dari jalan atau fasilitas umum dan/atau dari setiap batas pagar SPBU. Jarak ini dapat dikurangi menjadi minimum 2 meter dihitung dari dinding tangki terluar, jika ada tembok penahan di pagar pembatas, dengan ketinggian dan panjang minimum masing-masing 3 meter dan 6 meter.

Sementara itu, untuk dispenser atau peralatan yang dioperasikan secara elektronik untuk menyalurkan BBM nozzle (ujung pipa pengisian BBM untuk mengalirkan BBM ke tangki kendaraan) harus ditempatkan di ruang terbuka sehingga memiliki ventilasi yang cukup. Titik pusat dari dispenser jaraknya minimal harus 4,25 meter dari jalan umum, 9 meter dari rumah tinggal, dan 6 meter dari segala tipe bangunan yang dihuni/ditempati, kecuali bangunan tersebut dilengkapi dengan sistem pencegahan khusus, misalnya bangunan bertekanan/pressurized building dan lain-lain.

Buat detikers yang punya permasalahan seputar rumah, tanah atau properti lain, tim detikProperti bisa bantu cari solusinya. Kirim pertanyaan kamu via email ke redaksi@detikproperti.com dengan subject 'Tanya detikProperti', nanti pertanyaan akan dijawab oleh pakar.

(dna/dna)

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads