Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional berhasil menyelesaikan sengketa lahan yang melibatkan Suku Anak Dalam (SAD) dengan perusahaan swasta. Pasalnya, konflik ini sudah terjadi selama 28 tahun lamanya.
Tuntasnya konflik ditandai dengan diserahkannya 13 Sertipikat Hak Kepemilikan Bersama terhadap 516 kepala keluarga (KK) SAD Tebing Tinggi dan 3 Sertipikat Hak Kepemilikan Bersama terhadap 268 KK masyarakat Desa Jadi Mulya. Adapun, Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto disebut sebagai menteri pertama yang hadir langsung ke Musi Rawas Utara sekaligus berhasil menuntaskan konflik pertanahan tersebut.
Penyerahan sertipikat tersebut diserahkan langsung oleh Hadi secara door to door di Desa Tebing Tinggi, Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan pada Kamis (07/09/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sertipikat ini kita berikan secara komunal kepada masyarakat. Tujuannya agar setelah diterima, bisa dimanfaatkan secara optimal. Dikhawatirkan kalau diberikan ke individu (tanahnya, red) bisa dijual," kata Hadi dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (8/9/2023).
Konflik pertanahan ini dapat diselesaikan berkat sinergi dan kolaborasi dari empat pilar, yaitu Kementerian ATR/BPN, pemerintah daerah, aparat penegak hukum (APH), dan lembaga peradilan. Dalam hal ini, kerja sama dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara, Kepolisian Daerah, Kejaksaan Tinggi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Komando Resor Militer (Danrem), Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Sumatera Selatan, serta Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Musi Rawas Utara.
"Terima kasih kepada Pak Gubernur, Pak Bupati, dan seluruh perangkat termasuk kepolisian, kejati, dan BPN yang terus bahu-membahu menyelesaikan masalah ini yang sudah begitu lama. Mudah-mudahan sudah tidak ada permasalahan tanah lagi, semuanya sudah bisa bekerja untuk meningkatkan ekonomi," tutur Hadi.
Penyelesaian konflik pertanahan bukanlah hal yang mudah. Oleh sebab itu, Menteri ATR/Kepala BPN mengingatkan kepada masyarakat penerima sertipikat agar tanah yang telah disertipikasi dapat dimanfaatkan secara adil dan optimal. Dengan demikian, dapat meminimalisir risiko terulangnya konflik yang diakibatkan adanya perselisihan pemanfaatan lahan.
Agar pemanfaatan lahan lebih optimal, Menteri ATR/Kepala BPN mengungkapkan, sebagai tindak lanjut dari pemberian sertipikat kali ini akan ada pembimbingan secara teknis kepada masyarakat oleh pihak terkait. "Bagaimana menanam hingga bisa tumbuh dan panen, akan diberdayakan oleh koperasi yang ada di sini," ungkapnya.
"Oleh sebab itu, mari kita sama-sama bersyukur, mudah-mudahan ke depan, tanah ini memberikan manfaat berupa peningkatan ekonomi untuk Bapak/Ibu sekalian. Saya yakin ekonomi di sini bisa segera tumbuh bersamaan dengan proses penanaman kelapa sawit di tanah Bapak/Ibu sekalian," pungkasnya.
(zlf/zlf)