Status lahan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta yang menjadi lokasi berdirinya Hotel Sultan yang dikelola PT Indobuildco milik keluarga Pontjo Sutowo tengah jadi sorotan usai Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Polhukam) Mahfud MD meminta pengelola segera mengosongkan hotel tersebut dengan baik-baik.
Ini menyusul legalitas pengelolaan lahan berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) yang dimiliki PT Indobuildco atas lahan tempat berdirinya Hotel Sultan sudah habis masa berlakunya.
Status lahan tersebut juga sudah ditegaskan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto yang menjelaskan bahwa Indobuildco sudah tak memiliki hak lagi atas tanah tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penegasan Hadi itu berdasarkan atas berakhirnya izin pengelolaan tanah Eks HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora atas nama Indobuildco pada 4 Maret dan 3 April 2023.
"Sekarang sudah masuk di bulan September. Artinya sudah beberapa bulan lalu status tanah HGB No. 6 dan 27 sudah habis. Otomatis kembali ke HPL No. 1 tahun 89 yang status hukumnya atas nama Setneg. Jadi sudah tidak ada permasalahan lagi dengan HGB di atas HPL tersebut," jelas dia dalam konferensi pers Jumat (8/9/2023) kemarin.
Perjalanan status legal lahan tersebut terbilang panjang dan berliku.
Pada tahun 1973 silam, PT Indobuildco yang merupakan perusahaan swasta milik keluarga Ibnu Sutowo dan dikelola oleh anaknya, Pontjo Sutowo, membangun Hotel Sultan yang lahannya masuk ke dalam kawasan GBK.
Sebenarnya, pembangunan Hotel Sultan diamanatkan Gubernur DKI Jakarta, Ali Sadikin kala itu kepada PT Pertamina sebagai sarana penunjang perhelatan internasional dimana saat itu DKI Jakarta menjadi tuan rumah konferensi pariwisata se-Asia Pasifik.
Pertamina yang merupakan Badan Usaha Milik negara (BUMN) dipilih sebagai pelaksana pembangunan, selain karena permodalan yang kuat kala itu, pembangunan hotel di lokasi tersebut memang tidak boleh diserahkan kepada pihak swasta.
Mengutip dari CNBC Indonesia, alih-alih membangun Hotel Sultan melalui Pertamina, Direktur Utama PT Pertamina periode (1968-1978) Ibnu Sutowo malah menggunakan bendera PT Indobuild Co, perusahaan swasta yang dikelola anaknya sendiri pada tahun 1973.
Meski pembangunan berlanjut, PT Indobuild Co hanya diberi Hak Guna Bangunan (HGB) selama 30 tahun untuk mengelola lahan yang menjadi tempat berdirinya Hotel Sultan.
Dengan ketentuan itu, seharusnya HGB yang dikuasai PT Indobuild Co telah berakhir pada tahun 2002.
Berkaitan dengan itu, dalam catatan detikcom, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Hadi Tjahjanto menjelaskan, pada 1989, Badan Pertananahan Nasional (BPN) saat itu telah mengeluarkan surat Hak Pengelolaan Atas Tanah (HPL) yang juga mencakup kawasan GBK dengan nomor surat No.1/1989 atas nama Sekretariat Negara.
PT Indobuildco kemudian mengajukan perpanjangan masa berlaku HGB pada tahun 1999 sebelum berakhir masa berlaku maksimal HGB pada tahun 2022, namun pengajuan perpanjangan ditolak. Artinya, sesuai ketentuan yang berlaku HGB hanya dapat dilanjutkan maksimal 20 tahun atau hingga tahun 2023.
Secara administrasi ketentuan kepemilikan tertuang dalam Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 26 yang berakhir tanggal 4 Maret 2023 dan HGB Nomor 27 berakhir pada 3 April 2023 dan tidak ada perpanjangan lagi.
Hadi menegaskan lantaran sudah melewati batas akhir, maka hak PT Indobuildco atas lahan tersebut telah berakhir.
"Pemilik awal, PT Indobuildco sudah tak memiliki hak lagi atas tanah tersebut," katanya.
"Sekarang sudah masuk di bulan September. Artinya sudah beberapa bulan lalu status tanah HGB No. 6 dan 27 sudah habis. Otomatis kembali ke HPL No. 1 tahun 89 yang status hukumnya atas nama Setneg. Jadi sudah tidak ada permasalahan lagi dengan HGB di atas HPL tersebut," jelas Hadi.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud Md, pun menegaskan, tanah tersebut merupakan aset negara atau tepatnya kini status kepemilikannya berada di bawah Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Oleh karena itu, ia meminta agar PT Indobuildco mengosongkan kawasan tersebut.
"Kita harap agar itu dikosongkan dengan baik-baik, dan nanti proses pengosongan itu akan dilakukan melalui penegakan hukum secara persuasif tentu saja," ujarnya, dikutip dari keterangan Kementerian ATR/BPN, Jakarta.
Sebagai tambahan informasi, sebelumnya Direktur Utama Indobuildco, Pontjo Sutowo melayangkan gugatan ke PTUN pada 28 Februari 2023 kemarin menyangkut hak kelola lahan di kawasan Senayan, tempat Hotel Sultan berdiri. Gugatan ini tepatnya dilayangkan salah satunya Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto
Mahfud mengatakan, dirinya menghormati gugatan terbaru yang diajukan Indobuildco ke PTUN. Namun demikian, ia menilai langkah tersebut hanya buang-buang waktu. Apalagi mengingat perusahaan milik Pontjo Sutowo itu telah mengajukan gugatan perdata berkali-kali dan telah dinyatakan kalah.
Ada Pidana Baru dalam Kasus Sengketa Lahan Hotel Sultan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengatakan ada potensi baru terkait sengketa lahan Hotel Sultan antara Pt Indobuildco dengan Setneg. Jenderal Sigit mengatakan ada keputusan eksekutorial yang berpotensi menimbulkan pidana baru.
"Kami juga melihat ada keputusan yang bersifat eksekutorial yang tak dilaksanakan oleh PT Indobuildco dan ini memunculkan potensi pidana baru. Mulai dari pidana umum maupun yang terkait UU Tipikor," kata Jenderal Sigit, di Kemenkopolhukam.
"Oleh karena itu kami akan kawal prosesnya baik assessment yang dilakukan berdasarkan aturan terkait pengembalian kembali aset atau lahan atau memproses potensi pidana baru yang muncul dari peristiwa hukum yang terjadi," lanjutnya.
(dna/dna)