Baru-baru ini, rumah mantan Wakil Menteri Luar Negeri Indonesia (Wamenlu) Dino Patti Djalal diduga digunakan sebagai markas penipuan online. Hal ini terjadi saat rumahnya disewakan kepada seseorang.
Orang tersebut menyewa rumah keluarga Dino Patti Djalal untuk satu tahun. Walau demikian, pihak keluarga Dino tak tahu menahu peruntukan rumah itu disewa untuk digunakan sebagai apa.
Dino pun baru tahu ada 'masalah' dengan rumahnya ini ketika ada tagihan listrik yang tidak dibayarkan. Ketika Dino mengecek rumahnya ternyata sudah dalam keadaan rusak dan dipasangi peredam suara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akibat adanya peristiwa ini, Dino pun mewanti-wanti bagi pemilik rumah yang ingin menyewakan rumahnya untuk memeriksa calon penyewa. Hal ini untuk meminimalisir terjadinya penyalahgunaan rumah.
"Pelajaran bagi yang lain: kalau ada yang datang mau sewa rumah Anda, agar dicek dan ricek dengan teliti profil penyewanya; mintakan nomor rekening bank; cek validitas kantor kerjanya dan selalu cek kondisi rumah secara rutin apakah digunakan sesuai perjanjian," tulisnya.
Lantas, bagaimana caranya supaya rumah yang disewakan itu tidak disalahgunakan oleh penyewa?
Pengamat dan Ahli Properti, Steve Sudijanto membeberkan beberapa tips agar rumah yang disewakan aman dan mencegah disalahgunakan. Berikut ini tipsnya.
1. Lakukan interview dengan calon penyewa
Hal ini dilakukan agar pihak yang menyewakan rumah atau landlord mengenal siapa calon penyewanya. Jika landlord sudah tahu siapa yang menyewa, tentunya akan memudahkan komunikasi jika ada masalah pada rumah.
2. Pastikan punya identitas diri
Bagi penyewa dalam negeri, pastikan calon penyewa memiliki KTP, NPWP, Akta pendirian SIUP atau rekening bank di Indonesia. Hal ini dimaksudkan agar pihak yang menyewakan rumah yakin bahwa calon penyewa benar-benar ada. Jika penyewa dari luar negeri, menurut Steve setidaknya punya izin tinggal.
"Biasanya kalau mempunyai bank pasti bisa terlacak keluar-masuk dana dan ketersediaan dana di dalam bank di wilayah hukum Indonesia," kata Steve kepada detikcom, Rabu (30/8/2023).
3. Lakukan pencarian secara daring calon penyewa perorangan maupun badan usaha.
4. Adakan kontrak sewa
Hal ini penting supaya pihak yang menyewakan rumah tahu rumah tersebut akan digunakan sebagai apa oleh calon penyewa. Jika penyewanya orang asing, Steve menyarankan untuk menandatangani kontrak sewa tersebut di depan notaris.
"Perlu dituangkan dalam Kontrak Sewa-Menyewa bahwa dipergunakan untuk kegiatan yang disepakati dan tidak melanggar hukum, serta wajib memenuhi perijinan yang berlaku," katanya.
5. Minta uang deposit, misalnya untuk air, telepon, dan listrik. Terutama jika calon penyewa adalah warga negara asing.
6. Lakukan pengecekan berkala
Apabila pihak landlord sudah menyetujui untuk menyewakan rumahnya ke calon penyewa, ada baiknya pihak landlord untuk melakukan pengecekan secara berkala pada rumahnya yang disewakan. Hal ini untuk meminimalisir terjadinya penyalahgunaan rumah yang disewa.
"Perlu melakukan pengecekan berkala terhadap kondisi properti. Saya sarankan per 3 bulan sekali dengan didampingi pihak penyewa. Dan lapor RT setempat bahwa properti tersebut sedang disewakan," ujar Steve.
"(Rumah) jangan disewakan kepada pihak-pihak yang tidak memiliki dokumen atau status yang jelas, dan yang paling utama tidak memiliki rekening bank lokal (proof of fund) dengan saldo yang mencukupi. Bisa jadi rugi besar dan bermasalah dikemudian hari," pungkasnya.
Itulah beberapa tips agar rumah yang disewakan tidak disalahgunakan oleh calon penyewa rumah. Semoga bermanfaat!
(zlf/zlf)