Pengembang Bangun Perumahan Tak Sesuai Site Plan, Bisa Diperkarakan?

Pengembang Bangun Perumahan Tak Sesuai Site Plan, Bisa Diperkarakan?

detik's Advocate - detikProperti
Senin, 28 Agu 2023 14:25 WIB
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) memiliki program KPR BTN Rent To Own (RTO) atau konsep memiliki rumah disewa dulu cicil kemudian di akhir masa sewa.
Foto: Pradita Utama
Jakarta -

Arah pintu, lokasi fasos/fasum, luas taman hingga posisi tetangga, seringkali jadi salah satu pertimbangan dalam membeli rumah. Makanya, calon pembeli rumah, khususnya yang berbentuk cluster, sering menanyakan bagaimana rencana lokasi pembangunan kawasan atau Site Plan perumahan yang akan dibeli.

Namun, seringkali, pengembang melakukan pembangunan tidak sesuai dengan Site Plan yang sudah dijanjikan.

Ini seperti yang dialami seorang pembaca detikcom yang dijanjikan dalam Site Plan bahwa di samping rumahnya hanya akan dibangun rumah dengan posisi rumah menghadap selatan sama dengan miliknya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam perjalanan waktu, developer mengubah sehingga di samping rumah pembaca detikcom dibangun 2 rumah dengan posisi rumah menghadap timur sehingga otomatis posisi rumah miliknya jadi berada di belakang rumah baru tersebut. Hal ini tidak sesuai dengan Site Plan saat dia membeli.

Pertanyaannya, apakah pengembang yang melakukan pembangunan tidak sesuai dengan Site Plan awal termasuk pelanggaran dan bisa diperkarakan?

ADVERTISEMENT

Mengutip detik's Advocate, Senin (28/8/2023),pengembang yang bersangkutan bisa diperkarakan.

Berikut jawaban lengkap tim detik's Advocate:

Berdasarkan kronologis dari masalah hukum yang saudara sampaikan pada intinya itu tidak dapat disebut sebagai wanprestasi atau ingkar janji. Bagi seorang developer perumahan salah satu hal yang harus dilakukan adalah membuat site plan atau gambaran mengenai rencana. Site plan tersebut berguna untuk calon konsumen dalam mempertimbangkan keputusan untuk membeli rumah yang ada. Site plan juga digunakan oleh developer untuk mempromosikan bisnisnya, dan biasanya site plan dicantumkan dalam brosur yang kemudian diberikan serta dibaca oleh konsumen.

Namun perlu saudara perhatikan bahwa developer tidak boleh mengurangi atau mengubah spesifikasi dari tanah dan bangunan khususnya rumah yang nantinya saudara akan huni.

Sebagai contoh saudara membeli rumah dengan luas tanah 96 m 2 namun pihak developer membangun rumah dengan luas tanah 72 m 2. Akan tetapi karena tidak ada informasi yang spesifik apakah hak atas tanah yang saudara miliki terganggu dan mengubah site plan dari rumah saudara sendiri.

Namun kami dapat merekomendasikan untuk saudara memeriksa kembali perjanjian yang telah ditandatangani. Saudara dapat memperhatikan apakah ada ketentuan yang mengatur mengenai perubahan dari site plan atau mengenai penggabungan cluster. Jika ada saudara dapat melihat apakah developer telah melanggar ketentuan tersebut.

Hal krusial yang menjadi titik penentu bagi saudara adalah, saudara dapat mengukur apakah dengan adanya perubahan oleh developer, tanah dan rumah yang sudah saudara beli mengalami perubahan atau penyusutan sehingga merugikan saudara nantinya. Caranya dengan memeriksa buku tanah dan surat ukur.

Jika terdapat perbedaan luas bidang tanah yang signifikan antara di lapangan dengan surat ukur, maka saudara dapat mengajukan gugatan wanprestasi kepada developer. Namun jika saudara merasa dirugikan dan ingin menggugat developer, maka kami dapat merekomendasikan saudara untuk berkonsultasi kepada lembaga bantuan hukum terdekat.

Demikian nasihat hukum yang dapat kami berikan semoga dapat memberdayakan saudara terhadap masalah hukum yang dialami.

Terimakasih

Masan Nurpian, S.H., M.H.
Penyuluh Hukum Ahli Muda Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham

(dna/dna)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads