Geger 58 Buaya di Samping Rumah Warga Sumsel, Ini Aturan Pelihara Hewan di Rumah

Geger 58 Buaya di Samping Rumah Warga Sumsel, Ini Aturan Pelihara Hewan di Rumah

Tim Detikcom - detikProperti
Sabtu, 26 Agu 2023 11:29 WIB
58 ekor buaya muara yang dipelihara di samping pekarangan rumah disita.
Foto: Dok. Polda Sumatera Selatan
Jakarta -

Masyarakat digegerkan dengan ditemukannya 58 ekor buaya yang dipelihara warga di Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan. Aparat kepolisian kemudian menggerebek penangkaran buaya ini dan mengamankan ketiga pemilik buaya-buaya ini.

Penangkaran tersebut berlokasi di Desa Terusan laut, Kecamatan Sirah Pulau Padang, OKI. Dalam dokumentasi gambar Polda Sumsel yang diterima detikSumbagsel, tampak salah satu lokasi sempit berdinding beton dan kayu yang cukup tinggi dipenuhi buaya muara.

Buaya muara itu sampai bertumpuk-tumpuk saking padatnya. Diketahui bahwa lokasi sempit itu berada tepat di samping pekarangan rumah tersangka, yang juga berdekatan dengan rumah warga lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Buaya rawa adalah salah satu satwa yang dilindungi sehingga untuk memeliharannya tidak bisa sembarangan. Ada aturan yang khusus mengatur bagaimana kita memelihara binatang di lingkungan rumah.

Dikutip dari Cekhukum, Minggu (26/8/2023), aturan memelihara binatang tertuang di dalam pasal 490 KUHP yang berbunyi:

ADVERTISEMENT

Diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari, atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah:

a. barang siapa menghasut hewan terhadap orang atau terhadap hewan yang sedang ditunggangi, atau dipasang di muka kereta atau kendaraan, atau sedang memikul muatan;
b. barang siapa tidak mencegah hewan yang ada di bawah penjagaannya, bilamana hewan itu menyerang orang atau hewan yang lagi ditunggangi, atau dipasang di muka kereta atau kendaraan, atau sedang memikul muatan;
c. barang siapa tidak menjaga secukupnya binatang buas yang ada di bawah penjagaannya, supaya tidak menimbulkan kerugian;
d. barang siapa memelihara binatang buas yang berbahaya tanpa melaporkan kepada polisi atau pejabat lain yang ditunjuk untuk itu, atau tidak menaati peraturan yang diberikan oleh pejabat tersebut tentang hal itu.

Sementara itu, ancaman sanksi bisa lebih berat bila pelanggaran yang dilakukan adalah terkait satwa liar yang dilindungi. Dalam UU nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Pasal 21 ayat 2 berbunyi:

Setiap orang dilarang untuk :
a. menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup;
b. menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan meperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati;
c. mengeluarkan satwa yang dilindungi dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia;
d. memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia;
e. mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan atau memiliki telur dan/atau sarang satwa yang dilindungi.

Bila melanggar aturan tersebut, maka sanksinya adalah disebutkan dalam pasal 40 ayat 2 yang berbunyi:

Barangsiapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00(seratus juta rupiah).

Seperti diketahui, ketiga pelaku yang memelihara buaya-buaya ini dijerat dengan pasal 40 ayat 2 juncto pasal 21 ayat 2.




(zlf/zlf)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads