Viral di media sosial netizen masuk dalam kolektabilitas 5 di skor kreditnya. Hal ini terjadi ketika dia ingin mengajukan aplikasi kartu kredit dan ternyata ditolak karena skor kreditnya macet di dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Dikutip dari Surat Edaran (SE) OJK Nomor 50/SEOJK.03/2017, Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) adalah sistem informasi yang dikelola oleh Otoritas Jasa keuangan (OJK) untuk mendukung pelaksanaan tugas pengawasan dan layanan informasi di bidang keuangan.
SLIK berfungsi sebagai sarana pertukaran informasi kredit antar lembaga jasa keuangan guna mendukung kemudahan akses perkreditan atau pembiayaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebenarnya, skor kredit yang buruk bukan cuma bisa bikin kamu sulit dapat kerja. Kamu juga bisa di-black list alias auto ditolak bank saat ajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bila skor kredit kamu jelek.
Mengutip di laman resmi ojk.go.id, Skor BI checking punya rentang 1-5 secara berurutan mulai dari lancar sampai macet.
Berikut rincian skor kredit berdasarkan BI checking:
Skor 1: Kredit Lancar, artinya debitur selalu memenuhi kewajibannya serta punya performa baik dalam membayar cicilannya dan bunganya tanpa menunggak.
Skor 2: Kredit DPK ( Dalam Perhatian Khusus) , artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit dalam jangka waktu 1-90 hari.
Skor 3: Kredit Tidak Lancar, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit dalam jangka waktu 91-120 hari.
Skor 4: Kredit Diragukan, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit dalam jangka waktu 121-180 hari.
Skor 5: Kredit Macet, artinya debitur punya performa yang buruk dan telah tercatat menunggak cicilan kredit lebih dari 180 hari.
Berdasarkan skor tersebut, debitur dengan skor 3,4, dan 5 akan ditolak pengajuan kreditnya dan dimasukkan ke dalam blacklist BI Checking.
Dengan kata lain, kamu juga akan masuk ke dalam radar blacklist KPR bila memiliki skor 3, 4 dan 5.
(dna/zlf)