Juragan Kontrakan Wajib Tahu 5 Tanda Penyewa Red Flag, Jangan Diterima!

Juragan Kontrakan Wajib Tahu 5 Tanda Penyewa Red Flag, Jangan Diterima!

Dian Saputra - detikProperti
Senin, 21 Agu 2023 16:14 WIB
Wartawan memotret sebuah kamar pembuatan pil ekstasi  di Pedurungan, Kota Semarang, Jawa Tengah, Jumat (2/6/2023). Ditipidna Bareskrim Polri bekerja sama dengan Bea dan Cukai, Ditresnarkoba Polda Banten dan  Polda Jateng berhasil mengungkap pabrik ekstasi di Tangerang dan di Semarang, dengan barang bukti di Semarang di antaranya yakni penangkapan dua tersangka, 9.517 butir pil ekstasi siap edar serta berbagai macam bahan baku pil ekstasi dari luar negeri di sebuah rumah kontrakan yang dijadikan pabrik produksi. ANTARA FOTO/Aji Styawan/nz.
Foto: ANTARA FOTO/AJI STYAWAN
Jakarta -

Menjadi juragan kontrakan mungkin menjadi cita-cita sebagian orang. Dengan memiliki properti yang diminati untuk disewa, pemilik rumah dapat menghasilkan uang tanpa harus secara aktif terlibat dalam aktivitas harian penyewa.

Namun, maraknya kasus kriminal yang terjadi di rumah kontrakan atau pun indekos membuat pemilik rumah harus waspada.

Seperti sebuah kasus yang terjadi di Karawang pada Juni lalu, polisi Karawang berhasil menggerebek rumah kontrakan di Kampung Kepuh yang digunakan untuk memproduksi narkoba jenis tembakau sintetis. Dua pelaku, kakak beradik yang berprofesi sebagai kurir e-commerce, tertangkap meracik narkoba tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami mendapati pelaku berinisial MRA (21), yang tengah meracik narkoba berjenis tembakau sintetis, kami mendapati hampir beberapa barang bukti bahan yang diperkirakan 10 kilogram tembakau sintetis dengan kisaran harga mencapai Rp100 juta," ungkap Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono, sebagaimana dikutip dari detikJabar, Senin (21/8/2023).

Dari kasus tersebut, penting bagi pemilik rumah untuk memahami siapa yang akan menghuni properti mereka. Terutama dalam era ketidakpastian dan semakin kompleksnya dunia properti, mengetahui latar belakang calon penyewa adalah langkah yang tidak boleh diabaikan.

ADVERTISEMENT

Melansir asiaone.com, Senin (21/8/2023), berikut adalah 5 tanda yang harus dihindari ketika mempertimbangkan calon penyewa.

1. Tidak Ingin Bertemu Secara Langsung

Sebagai pemilik rumah, wajar jika kita ingin berkenalan dengan calon penyewa. Kita perlu tahu siapa mereka, pekerjaan mereka, dan siapa saja yang akan tinggal bersama mereka. Pertemuan ini tidak hanya memberikan kesan pribadi, tetapi juga kesempatan untuk memastikan bahwa penyewa memiliki niat baik dan tidak terlibat dalam aktivitas ilegal. Jika calon penyewa menolak pertemuan, mungkin ada yang perlu dipertanyakan.

2. Siap Membayar di Atas Nilai Pasar

Ketika calon penyewa bersedia membayar harga sewa di atas nilai pasarnya, perlu ada peringatan di benak kita. Meskipun tawaran ini mungkin menarik, namun ada baiknya mempertanyakan alasannya. Apakah ada tujuan tersembunyi di balik tindakan ini? Mungkin terjadi perang penawaran dengan calon penyewa lain atau ada hal lain yang mencurigakan.

3. Memilih Kontrak Sewa Lebih Lama dari Biasanya

Saat calon penyewa baru bersedia menandatangani kontrak sewa jangka panjang, haruslah menjadi bahan pertimbangan serius. Mengapa seseorang yang baru pertama kali menyewa rumah ingin menandatangani kontrak sewa yang sangat panjang? Ada baiknya untuk berbicara secara terbuka dengan calon penyewa untuk memahami alasan di balik keputusan ini.

4. Merahasiakan Identitas dan Pekerjaan

Transparansi adalah kunci dalam setiap transaksi properti. Pemilik rumah harus berhati-hati terhadap calon penyewa yang tidak mau memberikan informasi pribadi atau pekerjaan mereka. Ini bisa menjadi pertanda bahwa ada sesuatu yang disembunyikan.

5. Pembayaran dengan Uang Tunai

Salah satu tanda paling mencolok adalah saat calon penyewa bersikeras membayar dengan uang tunai. Pembayaran melalui transfer bank atau cek adalah praktik umum dalam transaksi properti yang dapat diandalkan dan tercatat secara resmi. Pembayaran tunai cenderung tidak dapat dilacak dan meninggalkan ruang bagi kebingungan di kemudian hari.

Mempertimbangkan calon penyewa dengan cermat adalah langkah bijak yang harus diambil oleh setiap pemilik rumah. Belajar dari kasus penyalahgunaan narkoba ini, kita diajak untuk lebih waspada dan mengenali tanda-tanda bahaya. Kecermatan ini akan membantu melindungi properti dan memastikan hubungan yang saling menguntungkan antara pemilik rumah dan penyewa.

(dna/dna)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads