Indonesia memiliki 108.000 km lebih garis pantai yang menjadikannya terpanjang kedua di dunia. Dengan fakta itu, Indonesia membutuhkan regulasi khusus sebagai bentuk perlindungan terhadap kawasan itu.
Kepala Balai Teknik Pantai, Kementerian PUPR, Adi Prasetyo mengatakan regulasi perlindungan pantai menjadi sangat penting lantaran kawasan ini kerap menghadapi banyak tantangan dan permasalahannya seperti erosi, abrasi, sedimentasi muara dan banjir rob.
"Pentingnya perlindungan pesisir melalui regulasi dalam mendukung pengamanan wilayah pantai dari kerusakan. Yaitu berupa kebijakan yang mengatur tindakan pencegahan, relokasi penduduk atau infrastruktur dengan memperhatikan biaya sosial-ekonomi, penanaman kembali hutan bakau, dan pembangunan infrastruktur pengaman pantai di kawasan pesisir," kata Adi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (14/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tanpa adanya regulasi yang memadai, pesisir pantai RI bisa mengalami permasalahan serius yang bisa berimbas pada penurunan muka daratan hingga kerusakan infrastruktur yang berpijak pada area lahan pesisir pantai.
"Pengelolaan pesisir menjadi salah satu aspek terpenting dalam pengelolaan sumber daya air di Indonesia dengan segala tantangan dan permasalahannya seperti erosi, abrasi, sedimentasi muara dan banjir rob," beber Adi Prasetyo.
Benar saja, dari data yang dimilikinya, sekitar 20% dari garis pantai Indonesia telah mengalami erosi dan abrasi. Sebagai contoh, Pantai Utara Jawa, salah satu pulau terpenting di Indonesia yang memiliki garis pantai lebih dari seribu kilometer, mengalami erosi yang parah selama beberapa dekade terakhir.
"Jalan raya, kawasan pariwisata dan lahan produktif juga berisiko terkena erosi pantai. Akibat perubahan iklim, erosi menjadi lebih intens dan signifikan. Meskipun ada kekhawatiran yang semakin besar terhadap mundurnya garis pantai, ketersediaan anggaran sangat terbatas," ujar dia.
Namun, penyediaan regulasi dan penerapan perlindungan area pantai tak bisa hanya dilakukan sat instansi saja. Dibutuhkan kerja sama lintas sektor dalam menghadapi tantangan global serta memberikan kontribusi bagi keberlanjutan penanganan permasalahan di kawasan pesisir di Indonesia.
Kementerian PUPR sendiri sebenarnya sudah memiliki regulasi yang berkaitan dengan perlindungan kawasan pantai. Salah satunya adalah Peraturan Menteri PUPR nomor 7 tahun 2015 yang menyebutkan, Perlindungan Pantai di Indonesia difokuskan pada upaya untuk melindungi dan mengamankan daerah pantai dan muara sungai dari kerusakan akibat erosi, abrasi, dan akresi.
Kebijakan perlindungan pesisir terdiri dari:
1. Pencegahan, mencegah investasi baru, baik swasta, masyarakat, maupun pemerintah, di wilayah pesisir yang rawan "bencana" melalui pengaturan tata ruang dan sempadan pantai
2. Tidak melakukan apa-apa, untuk lokasi yang mengalami kerusakan tetapi tidak ada hal penting yang perlu dilindungi.
3. Relokasi penduduk atau infrastruktur dengan memperhatikan biaya sosial-ekonomi (membutuhkan koordinasi dengan pemerintah daerah).
4. Penanaman kembali hutan bakau untuk wilayah pesisir yang telah rusak akibat abrasi atau erosi.
5. Struktur pelindung pantai, untuk daerah pesisir yang telah berkembang dan benar-benar perlu diamankan (ini adalah pilihan terakhir)
"Selain itu diharapkan webinar ini akan menjadi inisiasi awal bagi PUPR dan Center for Applied Coastal Research, University of Delaware untuk berkolaborasi, berbagi pengetahuan, pengalaman, dan kerjasama kedua belah pihak, khususnya Balai Teknik Pantai," ujar Adi.
Adapun paparan ini juga telah disampaikan dalam webinar internasional bertajuk 'Coastal Protection Infrastructures' pekan lalu.
Hadir nara sumber dari University of Deleware, USA Nobuhisa Kobayashi. Adapun moderator dosen Teknik Kelautan ITB Entin A Karjadi. Webinar ini dihadiri oleh ratusan peserta baik dari lingkungan PUPR seperti BWS/BBWS, maupun dosen, akademisi, praktisi, konsultan, kontraktor dan mahasiswa di seluruh Indonesia.
Acara ini menjadi ajang bagi stakeholders untuk bertukar pengetahuan, berbagi pengalaman dan mendiskusikan strategi inovatif untuk pembangunan infrastruktur pantai yang berkelanjutan.
Dalam acara itu, Nobuhisa Kobayashi menguraikan berbagai pandangan dalam bidang pengamanan pantai, penanganan erosi pantai dan rekayasa pesisir.
Berbagai topik menarik dibahas, termasuk pemodelan perubahan garis pantai akibat erosi, pemulihan pantai yang terabrasi, serta bangunan pengaman pantai untuk mereduksi energi gelombang dengan studi kasus yang terjadi di Amerika Serikat
(dna/zlf)