Kasus dapur cerobong asap di sebuah kafe di Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, baru-baru dilaporkan ke polres karena asap yang dihasilkan oleh dapur kafe tersebut mengganggu lingkungan sekitar. Pada akhirnya, penyelesaian ini sudah diatasi dengan cara mediasi antara pihak warga dan pemilik kafe. Namun, Jika hal serupa terjadi lagi, pemilik kafe itu ternyata bisa dituntut lho!
Advokat Hukum Andi Saputra mengatakan, bagi pemilik kafe yang mengganggu ketertiban umum bisa dikenakan ancaman pidana maksimal 6 bulan kurungan atau denda hingga Rp 50 Juta. Hal ini diatur dalam Pasal 24 Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 ayat (1)
"Atas apa yang terjadi, pemilik kafe bisa dikenakan Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Ancaman pidana minimal 1 bulan kurungan dan maksimal 6 bulan kurungan, atau denda dengan rentang Rp 5 juta hingga Rp 50 juta," ucapnya pada detikcom, Jumat (11/8/2023)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal tersebut berbunyi, "Izin tempat usaha berdasarkan Undang-undang Gangguan (HO) diberlakukan pada kegiatan usaha industri dan non industri yang menimbulkan dampak terhadap lingkungan berupa polusi suara (kebisingan), polusi udara (asap), polusi air (limbah), rentan kebakaran, serta gangguan keamanan dan ketertiban,".
Selain ancaman pidana, jika kasus ini mengarah ke ancaman perdata karena perbuatan melawan hukum, bisa dikenakan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Misalnya, dalam kasus ini Kamu mengalami kerugian karena asap masakan kafe tetangga itu menjadikan Kamu masuk rumah sakit atau kualitas hidup jadi menurun.
Nah, hal ini juga berlaku di kompleks perumahan atau lingkungan rumah kamu. Misalnya, tetangga kamu punya usaha yang kegiatannya ternyata mengganggu ketertiban umum, aturan ini bisa berlaku.
Andi mengatakan, bila kamu mengalami kerugian, kamu bisa meminta ganti rugi baik berupa materil atau kerugian immateriil. Kerugian materil adalah kerugian yang secara nyata diderita. Adapun yang dimaksud dengan kerugian immateriil adalah kerugian atas manfaat atau keuntungan yang mungkin diterima di kemudian hari.
Selengkapnya ancaman ini bisa dikenakan Pasal 1365 KUHPerdata, yang berbunyi :
"Tiap Perbuatan Melanggar Hukum (Onrechtmatige daad), yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut".