Bakar Sampah di Pekarangan Rumah Juga Bikin Polusi, Kamu Wajib Tahu Aturan Ini

Bakar Sampah di Pekarangan Rumah Juga Bikin Polusi, Kamu Wajib Tahu Aturan Ini

Dana Aditiasari - detikProperti
Jumat, 11 Agu 2023 16:59 WIB
Foto aerial suasana kebakaran lahan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Desa Dermasuci, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Selasa (27/6/2023). Menurut BPBD Kabupaten Tegal kebakaran yang menghanguskan meluas mencapai lima hektare lahan perbukitan sampah TPA sehingga mengakibatkan kepulan asap yang menganggu jarak pendang dan kesehatan warga setempat. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/foc.
Foto: ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah
Jakarta - Bukan hanya asap kendaraan atau asap pabrik sisa pembakaran produksi yang bisa bikin polusi jadi separah saat ini. Ada juga faktor cuaca dan lainnya.

Di antara banyaknya sumber polusi, salah satu bisa disebabkan dari aktivitas sehari-hari di rumah seperti membakar sampah. Meski terlihat sepele, membakar sampah juga bisa bikin polusi yang mengganggu tetangga di lingkungan rumahmu.

Karena aktivitasnya yang cenderung mengganggu, sejumlah pemerintah daerah bahkan sampai membuat peraturan daerah (Perda) yang mengatur soal membakar sampah.

Advokat Hukum Andi Saputra mengatakan, aktivitas membakar sampah di lingkungan perumahan salah satunya diatur dalam UU Nomor 18/2008.

Tepatnya pada pasa 29 ayat 1 huruf g yang berbunyi:

Setiap orang dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.

Lalu apa sanksinya bagi mereka yang masih 'hobi' bakar sampah?

UU Nomor 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah mengamanatkan sanksi untuk diatur oleh peraturan daerah kabupaten/kota.

Jadi, sanksi membakar sampah yang mengganggu lingkungan diatur di masing-masing Perda. Salah satu contohnya adalah:

Perda DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Perda Nomor 3/2013 tentang Pengelolaan Sampah, maka yang membakar sampah sembarangan diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 50 juta.

Masih berani bakar sampah dan bikin polusi di lingkungan rumah? (dna/zlf)


Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads