Di antara banyaknya sumber polusi, salah satu bisa disebabkan dari aktivitas sehari-hari di rumah seperti membakar sampah. Meski terlihat sepele, membakar sampah juga bisa bikin polusi yang mengganggu tetangga di lingkungan rumahmu.
Karena aktivitasnya yang cenderung mengganggu, sejumlah pemerintah daerah bahkan sampai membuat peraturan daerah (Perda) yang mengatur soal membakar sampah.
Advokat Hukum Andi Saputra mengatakan, aktivitas membakar sampah di lingkungan perumahan salah satunya diatur dalam UU Nomor 18/2008.
Tepatnya pada pasa 29 ayat 1 huruf g yang berbunyi:
Setiap orang dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.
Lalu apa sanksinya bagi mereka yang masih 'hobi' bakar sampah?
UU Nomor 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah mengamanatkan sanksi untuk diatur oleh peraturan daerah kabupaten/kota.
Jadi, sanksi membakar sampah yang mengganggu lingkungan diatur di masing-masing Perda. Salah satu contohnya adalah:
Perda DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Perda Nomor 3/2013 tentang Pengelolaan Sampah, maka yang membakar sampah sembarangan diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 50 juta.
Masih berani bakar sampah dan bikin polusi di lingkungan rumah? (dna/zlf)