Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama menepis kabar mengenai gajinya yang disebut-sebut tembus Rp 8,3 miliar per bulan. Pria yang akrab disapa Ahok ini mengaku, gajinya per bulan Rp 170 juta alias seharga rumah subsidi di Pulau Jawa, plus masih dapat kembalian.
"Gaji Rp 170 jutaan per bulan. Jika ada sunting ada bonus tantiem 1 persen dari keuntungan dibagi untuk seluruh direksi komisaris dan seluruh manajemen SVP VP manager dll," katanya dikutip dari detikFinance, Sabtu (5/8/2023).
Bila dihitung, gaji itu cukup besar. Bahkan bisa membeli rumah subsidi di Pulau Jawa. Itu pun masih dapat kembalian. Seperti diketahui, harga jual maksimal rumah subsidi di Pulau Jawa (kecuali Jabodetabek) untuk tahun ini adalah Rp 162 juta. Jika gaji Ahok dipakai untuk membeli rumah subsidi itu masih ada kembalian sekitar Rp 8 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai informasi, aturan soal harga jual maksimal rumah subsidi di Indonesia untuk tahun 2023 dan 2024 telah diteken pada 23 Juni 2023. Aturan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor Nomor 689/KPTS/M/2023 tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai, Dan Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak Dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, Serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan.
Berikut ini rincian harga jual maksimal rumah subsidi tahun 2023
1. Wilayah Jawa (kecuali Jabodetabek) dan Sumatera (kecuali Kep. Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai): Rp 162 juta
2. Wilayah Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu): Rp 177 juta
3. Wilayah Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas): Rp 168 juta
4. Wilayah Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek, Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, Kabupaten Mahakam Ulu: Rp 181 juta
5. Wilayah Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, dan Papua Selatan: Rp 234 juta
Berikut ini rincian harga jual maksimal rumah subsidi tahun 2024
1. Wilayah Jawa (kecuali Jabodetabek) dan Sumatera (kecuali Kep. Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai): Rp 166 juta
2. Wilayah Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu): Rp 182 juta
3. Wilayah Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas): Rp 173 juta
4. Wilayah Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek, Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, Kabupaten Mahakam Ulu: Rp 185 juta
5. Wilayah Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, dan Papua Selatan: Rp 240 juta
(zlf/zlf)