Anggota DPR Guruh Soekarnoputra mengembuskan dugaan adanya keterlibatan mafia tanah dalam perkara sengketa yang berujung eksekusi rumah miliknya kemarin sesuai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Nanti biarkan pengacara saya yang menerangkan. Intinya adalah bahwa saya merasa di pihak yang benar dan saya terpanggil untuk memberantas mafia. Terutama dalam hal ini mafia peradilan dan mafia pertanahan, dan mafia-mafia lainnya yang ada di negara ini," ujar Guruh di rumahnya di Jalan Sriwijaya III, Jakarta Selatan, Kamis (3/8/2023).
Kabar itu sengaja ia embuskan lantaran curiga tentang proses penetapan hak kepemilikan rumah pada sengketa yang menurutnya hanya diawali urusan pinjam-meminjam uang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau cerita dari awal tentu sudah ada melakukan mediasi. Ya panjang ceritanya karena ini dari tahun 2011 sampai sekarang. Yang awalnya sebetulnya hanya pinjam-meminjam uang," katanya.
"Berhubung saya ini manusia yang punya hati nurani, saya dapat merasakan itu dan saya merasa dizalimi," tambahnya.
Modus Mafia Tanah
detikers mungkin penasaran, memang modus yang digunakan mafia tanah itu seperti apa sih?
Kepala BPN juga Menteri ATR Hadi Tjahjanto pada tahun lalu pernah mengungkapkan sejumlah modus praktik mafia tanah.
Dia menyebut ada 5 oknum mafia tanah yakni oknum BPN, pengacara, notaris, kecamatan, hingga kepala desa. Hadi sendiri pernah mengungkap modus mafia tanah tersebut. Dalam wawancara khusus dengan Tim Blak-blakan detikcom beberapa waktu lalu, ia menyebut, mafia tanah mengincar lahan kosong.
"Contohnya adalah ada tanah kosong. Tanah kosong itu kemudian ditanya, tanah ini ada punya siapa? 'Oh ini punya anu pak, ini masih belum bersertifikat'. Kemudian ada main dengan pejabat BPN, dan juga mengeluarkan warkahnya ini seperti ini, kemudian dia akan mengurus ke desa mengeluarkan PM1 dan sebagainya kemudian di situ bisa dimulai diakui oleh mafia tersebut," papar Hadi.
"Kemudian langsung masukan ke Pengadilan TUN. Nah itu bisa menjadi miliknya mafia tersebut," sambungnya.
Uniknya, kerja mafia tanah ini sangat senyap, bahkan sampai-sampai pemilik tanah tak tahu tanahnya sedang dialihkan ke orang lain.
Modus lainnya lebih bahaya, yaitu memalsukan sertifikat tanah hasil program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL). Padahal, PTSL merupakan program resmi dari pemerintah untuk mempercepat pengadaan sertifikat tanah.
Menurutnya, modus ini sudah pasti melibatkan internal BPN. Hadi menjelaskan dalam pengurusan PTSL, ada beberapa sertifikat yang dipalsukan kemudian diberikan ke masyarakat. Nah sertifikat aslinya diendapkan untuk 'dimainkan' mafia tanah. Modus ini terungkap di kasus mafia tanah Jakarta Selatan yang dibongkar Hadi.
"Kasus berikutnya juga bisa terjadi adalah ini ada tanah kemudian dia sedang melaksanakan pengurusan PTSL. Kemudian PTSL-nya belum dikeluarkan. Setelah itu belum dikeluarkan, dia membikin surat palsu mengatakan bahwa ini sudah diserahkan kepada pemiliknya," papar Hadi.
Sertifikat yang diendapkan tadi akan 'dimainkan' oleh mafia tanah. Data di dalam sertifikat itu diganti dan dialihkan.
"Kemudian sertifikat ini diambil oleh kelompok tadi, kemudian untuk mengatasnamakan tanah yang disasar tadi, ganti nama, ganti luas, ganti alamat. Ini modus juga seperti itu," ungkap Hadi.
Cara Menghindari Jerat Mafia Tanah
Menurut Head of Research Colliers Indonesia, Ferry Salanto, salah satu hal yang bisa dilakukan calon pembeli tanah agar tak tertipu mafia tanah adalah melihat riwayat pemilikan tanah. Dengan mengetahui riwayat pemilikan tanah, bisa meminimalisir menjadi korban mafia tanah.
"Tanah itu kan sebenarnya bisa di-tracing historical-nya. Jadi kita mesti lihat pemilik-pemilik sebelumnya siapa, backgroud-nya gimana, apakah tanah ini pernah ada sejarah bermasalah atau nggak," katanya kepada wartawan di Hotel Sheraton, Jakarta Selatan, Kamis (3/8/2023).
"Apalagi gini, tanah sudah terbengkalai lama tapi nggak ada eksekusinya, ini kan kita harus curiga. Harus benar-benar waspada, jangan-jangan ada sesuatu dibalik itu," tambahnya.
Cara Lapor untuk Lawan Mafia Tanah
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Hadi Tjahjanto pernah menyatakan, pihaknya telah meluncurkan hotline pengaduan masyarakat untuk melawan mafia tanah di dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kementerian ATR/BPN.
"Dalam rangka mengubah wajah ATR/BPN menjadi kementerian yang lebih terbuka, responsif, melayani dan menerima kritikan, selain memiliki aplikasi LAPOR bekerja sama dengan MenPAN-RB, pada kesempatan ini saya juga meluncurkan hotline kontak pengaduan masyarakat melalui WhatsApp di 081110680000," ucap Hadi.
Hotline pengaduan ini akan dikaitkan langsung dengan evaluasi kinerja Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) dan Kakantah atau Kepala Kantor Pertanahan Kementerian ATR/BPN beserta jajarannya. Pengaduan ini berfungsi untuk Kamu yang menjadi korban dalam aksi mafia tanah agar dapat diberantas secara menyeluruh.
Selain itu, Hadi menyatakan bahwa akan ada Pembukaan Loket Prioritas yang akan diluncurkan khusus pengurusan tanah secara langsung tanpa diwakili pihak ketiga yakni Program Pelayanan Tanah Akhir Pekan (PELATARAN)
Pelayanan ini adalah fokus Hadi setelah dirinya dilantik sebagai menteri, yakni merespon keluhan masyarakat sebagai KPI (Key performance Indicators) bagi ATR/BPN dalam keamanan pada keperluan masyarakat yang berhubungan dengan administrasi tanah. Sehingga respon ini akan membantu inovasi pelayanan ATR/BPN atas kepercayaan masyarakat.
(dna/dna)