Hari ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmikan Sodetan Ciliwung yang sempat mangkrak 6 tahun lamanya. Sebelumnya, sempat ada warga yang tinggal di lokasi tersebut. Lantas, mereka sekarang tinggal di mana?
Sebagai informasi, Sodetan Ciliwung di Jakarta Timur ini sempat mangkrak karena persoalan pembebasan lahan. Proyek ini mangkrak karena Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak menyelesaikan persoalan pembebasan lahan sebelum akhirnya dilanjutkan oleh Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
Pada Januari 2023, Heru mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah merelokasi warga yang terdampak proyek Sodetan Ciliwung ke rumah susun (rusun) sewa. Ada sekitar 26 warga yang direlokasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya, itu sudah selesai semua (dipindahkan ke Rusun). Dikasih rumah susun. Ada 25 atau 26 warga, sudah selesai. Nggak ada masalah. Tentunya rumah susun kan ada aturan lah. Nanti kan mereka bisa sewa, kan kira-kira begitu," kata Heru pada awal 2023 lalu kepada wartawan, dikutip dari detikNews,
Kala itu, Heru menekankan pembebasan lahan untuk sodetan Ciliwung seluruhnya sudah selesai. Pembangunan fisik dari sodetan kali Ciliwung juga sedang diselesaikan penyambungannya.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga menggratiskan uang sewa rusun selama 3 bulan kepada puluhan warga yang terdampak proyek Sodetan Ciliwung. Adapun, puluhan warga itu tinggal di Rusun Cipinang Besar Utara.
Pada Februari 2023, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta Sarjoko mengatakan penggratisan itu mengacu pada Pergub Nomor 61 Tahun 2020 tentang Pemberian Keringanan Retribusi Daerah Dan/Atau Penghapusan Sanksi Administratif Kepada Wajib Retribusi yang Terdampak Bencana Nasional Covid-19. Namun sebagai antisipasi Pergub dicabut, penggratisan bagi warga terdampak program sodetan itu hanya untuk tiga bulan ke depan.
"Kita antisipasi kapan Pergub 61 ini dicabut, kan kita belum tahu. Ini antisipasi saja, sementara ini kita berikan waktu sampai tiga bulan," kata Sarjoko di DPRD DKI Jakarta, dikutip dari CNNIndonesia.com.
Ia menuturkan, warga terdampak itu akan membayar tarif rusun jika Pergub 61 dicabut dalam beberapa waktu ke depan. Jika Pergub tidak dicabut, maka tetap berlaku aturan tersebut.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta telah menertibkan sebanyak 59 bangunan di Jalan IPN Kebon Nanas, RT 009 RW 06, Kelurahan Cipinang Besar Selatan. Lokasi itu merupakan outlet dari proyek Sodetan Ciliwung.
Sementara itu, Wali Kota Jakarta Timur M Anwar menyatakan status lahan yang digusur adalah aset Pemprov DKI Jakarta yang diserahterimakan oleh Yayasan Trisakti kepada Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur sebagai fasilitas umum dan fasilitas sosial.
Anwar menerangkan, dari 52 penghuni, ada 26 orang ber-KTP DKI yang direlokasi ke rusun. Sementara 9 orang warga yang berdagang ditempatkan di pasar binaan PD Pasar Jaya.
Lalu warga terdampak yang ber-KTP luar kota Jakarta yaitu sebanyak 12 KK diantar ke kampung halaman. Anwar mengungkapkan, tak ada ganti rugi yang diberikan kepada warga lantaran lahan itu milik Pemprov.
"Itu aset Pemda. Jadi hanya (diberikan) rumah susun saja," kata Anwar ketika dikonfirmasi CNNIndonesia.com.
Kini, proyek Sodetan Ciliwung telah diresmikan oleh Presiden Jokowi. Peresmian Sodetan Ciliwung ini ditandai dengan penekanan tombol sirine oleh Jokowi.
"Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, pada pagi hari ini saya resmikan Sodetan Ciliwung di Provinsi DKI Jakarta," kata Jokowi
(zlf/zlf)