Harta Rp 162 Miliar Menpora Dito Ditulis Hadiah, Nilai Propertinya Segini

Harta Rp 162 Miliar Menpora Dito Ditulis Hadiah, Nilai Propertinya Segini

Dana Aditiasari - detikProperti
Senin, 24 Jul 2023 19:00 WIB
Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo (kedua kanan) meninjau Stadion Jakarta International Stadium (JIS) di Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (4/7/2023).
Foto: M Risyal Hidayat/Antara Foto
Jakarta -

Lagi-lagi Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Ario Bimo Nandito Ariotedjo atau Dito Ariotedjo menjadi perbincangan. Kali ini soal laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang baru disampaikan ke KPK. Dito melaporkan dia memiliki harta Rp 282 miliar.

Dilihat dari situs e-LHKPN KPK, Senin (24/7/2023), Dito melaporkan hartanya ke KPK pada 12 Juli 2023. LHKPN itu tercatat sebagai laporan khusus untuk awal menjabat.

Yang menjadi bahan perbincangan adalah sejumlah aset yang dilabeli hadiah. Totalnya ada 4 bidang tanah dan bangunan beserta 1 unit kendaraan dengan total nilai Rp 162 miliar yang diberikan label hadiah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari angka itu, sebesar Rp 161,5 miliar adalah tanah dan bangunan dengan rincian:

1. Tanah dan Bangunan seluas 3.623 m2/2.828 m2 di Jakarta Timur seharga Rp 114.193.000.000

ADVERTISEMENT

2. Tanah dan Bangunan seluas 488 m2/236 m2, tidak diketahui kawasannya seharga Rp 10.000.000.000

3. Tanah dan Bangunan seluas 346,65 m2/346.65 m2 di Jakarta Pusat seharga Rp 17.350.000.000

4. Tanah dan Bangunan seluas 382,13 m2/382.13 m2 di Jakarta Selatan, seharga Rp 20.052.355.600

Sedangkan sisanya adalah satu unit kendaraan roda empat:

5. Mobil, Toyota Alphard 2.5 G tahun 2019, seharga Rp 900.000.000

Pihak KPK sendiri telah meminta klarifikasi terhadap Menpora Dito Ariotedjo terkait harta berlabel hadiah senilai Rp 162 miliar di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya. Dito disebut akan mengubah keterangan aset hadiah tersebut.

"Beliau setuju bahwa beliau akan merevisi LHKPN-nya. Jadi dari kategori hadiah mau diganti hibah tanpa akta," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (24/7/2023).

Lantas, siapa pemberi hadiah yang dimaksud?

Pahala Nainggolan menjelaskan, harta berlabel hadiah yang dimaksud rupanya diberikan mertua Dito kepada Istrinya. Mengingat tak ada perjanjian pisah harta antar Menopora Dito dan Istrinya, maka, meski yang menerima hadiah adalah istrinya namun harta tersebut tetap dicatatkan dalam LHKPN Dito sebagai kepala keluarga.

"Nah dari beberapa yang disampaikan memang ada beberapa nama istrinya. Nah LHKPN itu kecuali kita punya perjanjian pisah harta, tapi ya umumnya harta anak, istri, kita semuanya masuk di LHKPN. Anak yang nggak masuk itu anak yang udah punya penghasilan dalam artian bukan tanggungan kita apalagi sudah nikah," tutur Pahala.

"Tapi kalau istri misalnya kita nikah, istri kita dapat dari orang tuanya, itu harta kita. Istri anak selama dalam tanggungan itu harus dilaporkan dalam LHKPN. Jadi di sini disebut ada tanah Rp 20 miliar memang masih nama mertuanya tapi sudah dikasih ke istri tinggal balik nama. Lantas ada beberapa aset juga nilainya Rp 17 miliar sudah ada nama istrinya," sambung Pahala.

(dna/zlf)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads