Wajib Perhatikan Ini Sebelum Beli Properti Biar Nggak Jadi Korban Pengembang Nakal

Wajib Perhatikan Ini Sebelum Beli Properti Biar Nggak Jadi Korban Pengembang Nakal

Almadinah Putri Brilian - detikProperti
Kamis, 20 Jul 2023 15:42 WIB
Kaum milenial susah beli rumah
Foto: Tim Infografis, Mindra Purnomo
Jakarta -

Ketika ingin membeli properti baik itu membeli rumah atau membeli apartemen tentunya harus berhati-hati agar tidak tertipu oleh pengembang nakal. Apa saja sih yang harus diperhatikan sebelum membeli properti?

Berikut ini merupakan hal-hal yang harus diperhatikan sebelum membeli properti. Di antaranya:

- Jangan buru-buru

Pengamat Properti Anton Sitorus menuturkan, calon pembeli sebaiknya tidak perlu buru-buru membeli properti. Sebab, harga properti cukup mahal, maka dari itu perlu kehati-hatian dalam memilihnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jangan jadi pembeli yang terburu nafsu, karena mungkin dia sudah terlanjur suka lokasi, segala macam jadi kayak dibutakan oleh kondisi seperti itu. Ya jangan sampai seperti itu karena ini kan kalau beli properti pembelian yang jumlah nilainya besar, jadi jangan sembarangan," katanya kepada detikcom, Kamis (20/7/2023).

- Baca dan teliti dokumen pengikatan perjanjian jual beli (PPJB)

Apabila sudah menentukan properti yang ingin dibeli, jangan lupa untuk memperhatikan PPJB dengan saksama. Jika ada poin atau perjanjian yang masih kurang, calon pembeli bisa mengajukan usulan atau perubahan terhadap PPJB.

ADVERTISEMENT

"Kalau nggak setuju, sebelum perjanjian itu dia mestinya bisa ngomong ke pengembang. Kan sebelum tanda tangan dia bisa mengajukan ya usulan atau perubahan, namanya juga perjanjian, perjanjian kan kesepakatan dua belah pihak, dua-duanya mesti setuju dong," kata Anton.

Hal ini ditujukan agar nantinya pihak pembeli tidak dirugikan ketika terjadi sesuatu pada huniannya. Maka dari itu, perlu membaca PPJB dengan cermat.

"Makanya kalau beli rumah, PPJBnya kan berlembar-lembar, ya dibaca. Kalau cuma tandatangan doang di halaman terakhir, nggak diperhatikan, ya kalau ada kenapa-napa si pembeli akan 'gigit jari' nantinya." ujarnya.

- Pilih pengembang yang memiliki ulasan yang baik

Membeli properti dari pengembang yang punya track record yang jelas dan baik tentunya akan membuat pembeli agak tenang. Sebab, sudah terlihat jelas proyek-proyek yang dibangun maupun soal pengembang tersebut memiliki masalah hukum atau tidak. Terlebih lagi di era keterbukaan media sosial seperti ini, calon pembeli bisa melakukan check and recheck dengan cukup mudah.

"Ringkasnya harap membeli properti atau rumah dari pengembang yang mempunyai track record atau tidak cacat prestasi dan hukum di masa lalu mereka. Cek dan cek sebelum memutuskan untuk tandatangan PPJB. Bayar saja DP 30% dan sisanya pada saat rumah atau properti dapat diserah-terimakan dengan baik (kondisi bangunan baik, lingkungan sudah bisa dimanfaatkan seperti keamanan, jalan masuk, air, listrik, dan lainnya)," kata Pengamat dan Ahli Properti Steve Sudijanto kepada detikcom.

Itulah beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum membeli rumah. Semoga bermanfaat!

(dna/dna)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads