Nggak Mau Akses Rumah Ditembok Bak Warga Cluster di Bekasi? Begini Cek Status Tanahnya

Nggak Mau Akses Rumah Ditembok Bak Warga Cluster di Bekasi? Begini Cek Status Tanahnya

tim detikcom - detikProperti
Kamis, 20 Jul 2023 09:00 WIB
Kolase Rumah Cluster di Bekasi di Tembok
Foto: Dok. detikcom
Jakarta -

Beberapa waktu lalu di media sosial sempat ramai soal rumah cluster di Bekasi yang terhalang tembok sebab sebagian lahan yang digunakan merupakan tanah sengketa. Tembok itu menutup pekarangan 10 rumah.

Tentu kamu nggak mau dong kejadian serupa terjadi pada rumah mu?

Menurut Pengamat dan Ahli Properti Steve Sudijanto, mengetahui legalitas tanah jadi satu hal penting yang harus dilakukan calon pembeli sebelum membeli rumah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia bilang, pembeli harus perhatikan legalitas kepemilikan lahan dan perizinan pengembang. Apakah sudah dipenuhi oleh pengembang dan sesuai dengan ketentuan pemerintah atau belum.

"Dengan kondisi sekarang ini, konsumen harus mencari proyek yang benar, barangnya ada, proyeknya sudah kelihatan, developernya bertanggung jawab. Jangan terburu nafsu dengan diskon," katanya kepada detikcom.

ADVERTISEMENT

Bicara soal legalitas tanah, Kementerian ATR/BPNmemiliki aplikasi Sentuh Tanahku guna memudahkan masyarakat mengecek sertifikat tanah secara online. Dengan menggunakan aplikasi pengguna bisa cepat mengurus semua kepentingan terkait sertifikat tanah

Aplikasi Sentuh Tanahku dapat memberikan semua informasi yang dibutuhkan terkait pengurusan sertifikat tanah, juga status tanah yang sedang dituju.

Berikut cara menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku:

1. Download Aplikasi Sentuh Tanahku

Untuk menggunakannya, pengguna harus lebih dulu mendownload aplikasi. Aplikasi ini telah tersedia di Android dengan ukuran 9,6 MB serta IOS dengan ukuran 20,1 MB.

2. Daftar dan Cara Verifikasi Akun Sentuh Tanahku

Setelah download aplikasi Sentuh Tanahku, pengguna bisa mendaftar terlebih dahulu di registrasi dengan memasukkan username, email, dan password. Setelah lengkap, klik daftar.

Kemudian, pengguna akan langsung diminta untuk masuk atau login menggunakan informasi yang telah terdaftar. Lalu, lengkapi informasi berkas dengan klik 'Info Berkas' dan lengkapi nomor maka data informasi berkas pengguna akan tersedia.

3. Pilih menu Cari Berkas

Setelah data yang dimasukkan telah benar, aplikasi akan secara otomatis menampilkan data sertifikat tanah yang dicari lengkap dengan status kepemilikannya.

(dna/dna)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads