Rumah Guruh Soekarnoputra terancam disita karena bersengketa dengan seorang perempuan bernama Susy Angkawijaya. Rumah Guruh hendak dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 3 Agustus mendatang. Awal dari perkara ini, Guruh diklaim pihak Susy melakukan jual beli pada tahun 2011 lalu.
"Kalau perkara ini sederhana menyangkut keperdataan ya, menyangkut jual beli tanah dan bangunan yang terletak di Kebayoran di Jalan Sriwijaya 2 nomor 9 kalau nggak salah, itu terjadi di tahun 2011 antara penjual dan pembeli sudah ada di notaris tuh jual belinya, bahkan ada akta pengosongan," kata pengacara Susy Angkawijaya, Jhon Redo, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (17/7/2023).
Menarik untuk mengetahui, berapa kisaran harga rumah Guruh Soekarnoputra?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rumah Guruh Soekarnoputra disebut berada di Sriwijaya 2 Nomor 9, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Mengutip tren harga rumah dan bangunan yang dirilis Lamudi, Selasa (18/7/2023), harga rumah di Kebayoran Baru dalam 3 bulan terakhir rata-rata berada di kisaran Rp 55,6 juta per meter persegi. Harga ini turun dibanding harga pada 12 bulan lalu yaitu Rp 58,5 juta per meter persegi.
Sementara untuk harga tanah, daerah Kebayoran Baru rata-rata berada di kisaran Rp 45 juta per meter persegi.
Sementara harga pada 12 bulan lalu harga tanah di lokasi ini berada di kisaran Rp 48 juta per meter persegi.
Baca juga: Rumah Guruh Soekarnoputra Terancam Disita |
Lantas berapa harga rumah Guruh?
Belum diketahui secara pasti berapa luas tanah dan bangunan yang menjadi sengketa tersebut. Rumah Guruh disebut berada tepat di belakang eks Rumah Ibu Fatmawati Soekarno.
Dikutip dari Editor.id, luas rumah Guruh mencapai 718 meter persegi dan luas tanahnya mencapai 1.400 meter persegi. Konon, luas tersebut adalah gabungan dengan luas rumah Ibu Fatmawati yang ada di belakangannya.
Seperti diketahui, rumah Guruh Soekarnoputra rupanya hendak dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 3 Agustus 2023 mendatang. Itu terjadi setelah seorang perempuan bernama Susy Angkawijaya menggugat rumah milik Guruh dalam sebuah perkara yang mulai pada tahun 2014 silam. Perkara ini baru terendus awak media sekarang. Awalnya dari perkara ini, Guruh diklaim pihak Susy melakukan jual beli pada tahun 2011 lalu.
"Kalau perkara ini sederhana menyangkut keperdataan ya, menyangkut jual beli tanah dan bangunan yang terletak di Kebayoran di Jalan Sriwijaya 2 nomor 9 kalau nggak salah, itu terjadi di tahun 2011 antara penjual dan pembeli sudah ada di notaris tuh jual belinya, bahkan ada akta pengosongan," kata pengacara Susy Angkawijaya, Jhon Redo, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (17/7/2023).
Lanjut ke halaman berikutnya