Garasi Dulu Beli Mobil Kemudian!

Garasi Dulu Beli Mobil Kemudian!

Almadinah Putri Brilian - detikProperti
Selasa, 18 Jul 2023 07:10 WIB
Warga parkir sembarangan (Arief-detikcom)
Foto: Warga parkir sembarangan (Arief-detikcom)
Jakarta -

Memarkir kendaraan di bahu jalan atau depan rumah memang lumrah terjadi di kawasan perumahan. Apalagi bagi mereka yang memiliki kendaraan tetapi tak punya garasi.

Jika hal ini dilakukan terus menerus, bisa saja mengganggu akses jalan di kawasan tersebut, terlebih lagi jika ada kendaraan darurat yang lewat. Belum lagi, keamanan kendaraan yang tak terjaga.

Meski lumrah, kelakuan tak bertanggungjawab ini jelas salah lho. Baik secara hukum maupun secara sosial bertetangga, memarkir mobil di bahu jalan adalah salah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aturan Hukum

Sebenarnya, sudah ada aturan terkait parkir di jalan perumahan. Salah satunya tertuang dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata Pasal 671.

Bunyi pasal tersebut yaitu "Jalan setapak, lorong, atau jalan besar milik bersama dan beberapa tetangga, yang digunakan untuk jalan keluar bersama tidak boleh dipindahkan, dirusak, atau dipakai untuk keperluan lain dari tujuan yang telah ditetapkan, kecuali dengan izin semua yang berkepentingan".

ADVERTISEMENT

Selain itu, ada juga Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2006 pasal 38 yang menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menggunakan ruang manfaat jalan yang dapat berakibat pada terganggunya fungsi jalan. Adapun ruang manfaat di sini meliputi bahu jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengaman.

Bahkan, di DKI Jakarta sudah ada aturan yang mengatur bahwa setiap pemilik kendaraan wajib memiliki garasi. Aturan itu tertuang pada Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 5 tahun 2014 Tentang Transportasi pasal 140. Adapun isinya:

- Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi
- Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpang kendaraan bermotor di ruang milik jalan
- Setiap orang atau badan usaha pemilik yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat

Sanksi

Ternyata, bagi pemilik kendaraan yang parkir sembarangan di depan rumah ada sanksinya lho! Hal ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 106 ayat 4.

Adapun bunyi ayat tersebut yaitu "Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemeri Isyarat Lalu Lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat 2 dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000".

Kalian pastinya tidak mau kan dipenjara atau denda hanya karena parkir sembarangan, bukan? Maka dari itu, ada baiknya kalau kalian mau membeli mobil, pastikan dulu sudah ada garasi di rumah.

Solusi buat yang Tak Punya Garasi

Menurut Pengamat dan Ahli Properti Steve Sudijanto, hal ini harusnya dapat diselesaikan antara pemilik rumah dengan developer atau pengembang atau dengan pengurus lingkungan sekitar.

Ia mengatakan, seharusnya pemilik rumah wajib membuat garasi minimal untuk 1 mobil atau maksimal 2 mobil. Sebab, biasanya jika sudah berkeluarga, 1 mobil digunakan untuk suami dan 1 mobil digunakan untuk istri.

Di sisi lain, ia juga menyarankan rumah yang ada di DKI Jakarta dibuat bertingkat, minimal 2-3 lantai. Hal itu supaya pada bagian bawahnya bisa digunakan sebagai lahan parkir.

"Ini bisa dimasukkan dalam regulasi IMB (izin mendirikan bangunan) untuk semua rumah tapak di dalam lingkungan DKI Jakarta. Kalau solusi sementara dan segera, pemerintah daerah (pemda) dan pengembang wajib membuat garasi umum atau public parking di zona perumahan padat atau lingkungan RT/RW," paparnya kepada detikcom, Senin (17/7/2023).

Sementara itu, kalau kamu memiliki mobil tapi tak punya garasi, ada baiknya kamu mencari lahan kosong untuk disewa sebagai tempat parkir. Dengan begitu, kendaraanmu tidak akan menghalangi akses jalan di sekitar perumahan.

(dna/dna)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads